Menuju konten utama

RUU Reforma Agraria dan Celah yang Masih Harus Diperbaiki

Tantangan sesungguhnya justru akan muncul setelah RUU Reforma Agraria disahkan adalah pelaksanaannya di lapangan harus tetap konsisten.

RUU Reforma Agraria dan Celah yang Masih Harus Diperbaiki
Pengunjuk rasa membentangkan poster aspirasi saat aksi peringatan Hari Tani Nasional di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2025). ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh/bay/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama YLBHI, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan sejumlah pakar hukum menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria, tepat sehari sebelum RUU tersebut dijadwalkan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).

Catatan itu disampaikan dalam Diskusi Publik dan Konferensi Pers bertajuk "Catatan Kritis atas Reforma Agraria dan Agenda Mendesak Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sendiri telah menyetujui RUU ini dibawa ke rapat paripurna dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/9/2026).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Iman Sukri, memaparkan RUU ini telah disepakati dalam 14 bab dan 53 pasal, mencakup pengaturan kelembagaan reforma agraria, Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), hingga mekanisme penyelesaian konflik agraria.

Baleg DPR: 295 DIM Dihapus, RUU Segera Diketok

Berdasarkan pemaparan Iman Sukri dalam rapat pleno Baleg, dari 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah, sebanyak 164 DIM dinyatakan tetap, 54 DIM mengalami perubahan redaksional, dan 57 DIM mengalami perubahan substansi.

Sementara itu, 295 DIM dihapus, tiga DIM berupa penambahan substansi, 20 DIM berupa penambahan pasal, ayat, atau huruf, serta tiga DIM mengalami reposisi sekaligus perubahan substansi maupun redaksional.

"Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria," kata Iman dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Sejumlah materi strategis yang disepakati dalam RUU ini antara lain pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, pembentukan Dewan Pengawas, pengaturan pembatasan konsentrasi kepemilikan tanah, hingga ketentuan pidana dan pendanaan pelaksanaan reforma agraria.

Muhammadiyah Soroti Kata "Pengaturan" yang Dinilai Janggal

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas, mempertanyakan penggunaan kata "pengaturan" dalam judul RUU tersebut, yang menurutnya berbeda dari terminologi "Reforma Agraria" yang lazim dipakai dalam Ketetapan MPR maupun Undang-Undang Pokok Agraria.

"RUU yang judulnya agak lucu. Lucunya itu ialah, yaitu Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Titik-Titik Tahun Titik-Titik tentang Pengaturan Reforma Agraria. Ada kata 'pengaturan' itu menjadi menarik. Di balik itu ada apa? Nah, nanti silakan dicermati," kata Busyro di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Busyro mencontohkan Pasal 27 dalam draf RUU yang mengatur, apabila tanah objek reforma agraria tidak digunakan subjek penerima selama dua tahun berturut-turut, lembaga terkait dapat mencabut hak tersebut dan mengalihkannya ke pihak lain melalui Peraturan Presiden. Ia menilai penggunaan kata "pengaturan" dalam pasal itu berpotensi membuka celah pengaturan sepihak oleh eksekutif.

Ia menambahkan kekhawatirannya didasari pada pola revisi sejumlah undang-undang di era Presiden Joko Widodo yang dinilai minim partisipasi publik, seperti revisi UU KPK, UU Mahkamah Konstitusi, hingga UU Cipta Kerja atau omnibus law.

"Ketika negeri ini dipimpin dengan cara yang brutal, yang siluman, yang tidak terbuka, itu akibatnya dalam undang-undang dia sah secara formal politik, tapi mengalami delegitimasi di dalam praktiknya," katanya.

Busyro turut menyinggung sejumlah kasus konflik agraria yang mendapat pembelaan langsung dari Muhammadiyah, seperti tragedi Wadas, Rempang, proyek tambang nikel PT IWIP di Ternate, dan PT IMIP di Morowali, yang menurutnya menjadi bukti nyata dampak regulasi yang disusun tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat sipil.

Konpers Catatan Kritis Koalisi Sipil

Diskusi Publik dan Konferensi Pers bertajuk 'Catatan Kritis atas Reforma Agraria dan Agenda Mendesak Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia' di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). (FOTO/Rayfahd Haykal)

Proses Legislasi Kilat, Partisipasi Bermakna Patut Dipertanyakan

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyoroti proses pembahasan RUU Reforma Agraria ini yang berlangsung sangat cepat, hanya dalam hitungan minggu, sehingga menimbulkan pertanyaan besar soal pemenuhan syarat partisipasi bermakna sebagaimana pernah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Proses legislasi dari RUU ini, satu, itu termasuk yang cukup kilat. Hanya kurang dari 1 bulan, hanya beberapa minggu, bisa diselesaikan. Yang artinya, kita masih punya pertanyaan besar sebenarnya soal apakah ada partisipasi bermakna, seperti yang diberikan catatannya oleh Mahkamah Konstitusi setidaknya tentang hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan jawaban," kata Bivitri.

Ia menambahkan, upaya masyarakat sipil membawa persoalan partisipasi bermakna ke MK selama ini selalu kandas, mulai dari uji formal UU TNI, UU KSDAHE, hingga UU BUMN.

"Saya sendiri ada kali mungkin 3 atau 4 kali sudah, setelah 2021, mencoba untuk mendobrak lagi. Bawa lagi Undang-Undang KSDAHE, kalah lagi. Bawa lagi Undang-Undang BUMN, kalah lagi," ujarnya.

Bivitri turut mengingatkan agar pengawalan tidak berhenti di level undang-undang, melainkan harus berlanjut ke peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), yang menurutnya kerap luput dari partisipasi publik meski sejatinya tetap tunduk pada ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Kritik waktu kami diskusi dengan Mas Zainal dan kawan-kawan di YLBHI, kenyamanan dalam tanda kutip membuat PP dan Perpres adalah seakan-akan dia enggak kena Pasal 96. Ada asumsi bahwa ini domainnya pemerintah nih buat PP sama Perpres, sudah kalian enggak usah ikut-ikut lagi," katanya.

Aksi gerakan reforma agraria di Bandung

Petani dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Reforma Agraria dan Lingkungan Hidup Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/12/2025). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.

Mampukah Bendung Konflik Lahan untuk Proyek Militer?

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Zainal Arifin, menyoroti RUU Reforma Agraria yang dibahas dalam waktu relatif singkat ini dinilai tidak menyentuh akar konflik agraria yang bersumber dari kemudahan perizinan lewat UU Cipta Kerja, termasuk proyek pembangunan markas militer atau Bantuan Teknis Pertahanan (BTP) di berbagai daerah.

"Hari ini akan ada sekitar 30 paling kecil, sampai ratusan hektar yang akan diambil untuk BTP di setiap kabupaten/kota yang dalam 2029 itu pasti dibangun di berbagai kabupaten. Saya khawatir dalam beberapa hal ini juga pada akhirnya tidak bisa dihambat laju-laju Reforma Agraria ini," kata Zainal.

Ia mencontohkan, Kementerian Kehutanan dinilai dengan mudah melepas kawasan hutan untuk kebutuhan pembangunan BTP, namun sebaliknya sangat sulit melepas kawasan hutan yang di dalamnya telah berdiri fasilitas umum masyarakat, seperti masjid, sekolah, maupun permakaman, sehingga warga yang menempatinya rentan dikriminalisasi menggunakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

"Bukankah itu yang terjadi dengan masyarakat di Surokonto, kepada salah satu kiai yang memperjuangkan atas tanahnya?" ujarnya.

Zainal juga mempertanyakan bagaimana RUU ini akan menyelesaikan pertentangan norma dengan sejumlah undang-undang lain yang justru memberikan karpet merah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja, yang selama ini menjadi dasar hukum sejumlah konflik agraria di berbagai daerah.

"Bagaimana ketika kemudian dihadapkan dan dipertentangkan pada persoalan ketika Cipta Kerja memberikan kemudahan terhadap Proyek Strategis Nasional? Mana yang kemudian akan diselesaikan? Sementara di RUU ini tidak membahas itu," katanya.

KPA: Ada Titik Terang di Pasal Pembatasan Konsesi dan Rasio Gini

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menjelaskan RUU ini merupakan hasil desakan panjang organisasinya sejak Musyawarah Nasional KPA ke-8 pada 2021, yang sempat tertunda karena sebelumnya sempat diarahkan menjadi RUU Pertanahan yang justru memuat pasal-pasal bermasalah seperti Bank Tanah dan Hak Pengelolaan.

Ia mengungkapkan, momentum percepatan pembahasan RUU ini muncul setelah gelombang kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat meningkat sepanjang Mei-Juni 2026, dengan total 147 orang dari kalangan petani, masyarakat adat, hingga advokat pendamping yang ditangkap.

"Sehingga di sekitar Mei-Juni itu kan konflik-konflik agraria menguat, kemudian ada penangkapan-penangkapan. Sampai dengan total yang ditangkap di keanggotaan KPA sendiri kurang lebih 147 petani dan masyarakat adat, termasuk advokat yang ditangkap," kata Dewi.

Ia menyebut salah satu poin yang berhasil dipertahankan hingga tahap akhir pembahasan adalah pasal pembatasan konsesi lahan skala besar bagi korporasi, baik swasta maupun BUMN, serta target penurunan rasio Gini pertanahan.

"Ada bab pembatasan terhadap konsesi-konsesi ke depan. Jadi ke depan itu memang usulan kami itu adalah tidak boleh lagi ada badan-badan usaha skala besar. Kayak Sinar Mas tuh kalau dikumpul-kumpul itu ternyata kurang lebih 2 juta hektar," ujarnya.

Meski demikian, Dewi mengaku sempat pesimistis ketika Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah menunjukkan penolakan terhadap sekitar 59 persen usulan KPA, sebelum akhirnya sejumlah pasal yang sempat dihapus kembali dimasukkan setelah DPR bersikap lebih tegas pada hari kedua pembahasan.

"DIM pemerintah itu membuat kita down karena kurang lebih 59% itu menolak, jadi minta di-take out. Tetapi kemudian di proses hari keduanya itu DPR mulai fight lagi, sehingga beberapa pasal yang sempat dianulir mulai masuk lagi," katanya.

Tantangan Sesungguhnya Ada di Pelaksanaan

Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, menilai RUU ini secara substansi telah menjawab sejumlah persoalan mendasar, mulai dari kewenangan lembaga penyelenggara reforma agraria yang bersifat mengikat terhadap kementerian/lembaga lain, hingga kewajiban pemerintah menjalankan asset reform sekaligus access reform secara bersamaan.

Ia menjelaskan, metode perhitungan rasio gini pertanahan yang selama ini digunakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai keliru karena hanya membandingkan kepemilikan tanah pertanian perorangan skala kecil, sehingga menghasilkan angka ketimpangan yang rendah dan tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya.

"Kalau kita periksa jumlah HGU, HGB, dan landless, dibandingkan ini, maka catatan kami dari KPA itu sebenarnya Indeks Gini Rasio di Indonesia itu kalau menggunakan metode yang tepat itu 0,7. Tinggi sekali. Angka moderatnya itu 0,68," kata Iwan.

Meski menyambut baik substansi RUU ini, Iwan menegaskan tantangan sesungguhnya justru akan muncul setelah undang-undang ini disahkan, terutama dalam memastikan pelaksanaannya di lapangan tetap konsisten dengan semangat awal reforma agraria.

"Tantangan setelah undang-undang ini disahkan, karena tantangan terbesarnya itu sesungguhnya adalah pelaksanaan dari undang-undang ini," ujarnya.

Baca juga artikel terkait REFORMA AGRARIA atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Bayu Septianto