tirto.id - Lembar catatan sengketa lahan di tanah air terus menebal tanpa solusi konkret. Alih-alih mereda, pemulihan hak-hak petani dan masyarakat adat justru kerap layu sebelum berkembang, terjebak di dalam labirin ego sektoral antarkementerian.
Mengendus kemandekan akut tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama organisasi sipil kini mendesak dibentuknya satu lembaga otoritatif yang berada mutlak langsung di bawah kendali Presiden.
Usul ini menjadi rekomendasi utama dalam Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia yang diserahkan Komnas HAM kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (13/7/2026) lalu, di Jakarta.
Memutus Labirin Birokrasi dan Ego Sektoral

Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan lembaga baru itu perlu memiliki mandat, kewenangan, aparatur, dan anggaran yang memadai untuk mengoordinasikan mandat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
"Membentuk lembaga penyelesaian konflik agraria yang terpadu dan berada langsung di bawah Presiden, dengan mandat, kewenangan, aparatur, dan anggaran yang memadai," kata Uli kepada wartawan Tirto, Jumat (17/7/2025) pagi.
Posisi lembaga itu, menurut Uli, harus berada langsung di bawah kepresidenan agar terhindar dari ego sektoral antarkementerian yang selama ini dinilai menyandera hak masyarakat atas tanah. Usul ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi.
“Urgensi perlu adanya lembaga di bawah presiden untuk mengkoordinasikan kebijakan agraria, dan penyelesaian konflik agraria karena diperlukan untuk mengakhiri fragmentasi kebijakan dan ego sektoral antarlembaga sekaligus memastikan pemulihan hak-hak korban melalui partisipasi yang bermakna, khususnya bagi masyarakat,” jelas Uli.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam rilis remi usai menerima kajian tersebut, mengapresiasi dokumen Komnas HAM. Namun ia belum menyinggung secara spesifik usul pembentukan lembaga baru di bawah Presiden.
Ia hanya menekankan bahwa konflik agraria bersifat kompleks dan tidak bisa diselesaikan semata dari aspek pertanahan.
"Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Ossy.
Usul lembaga di bawah Presiden sesungguhnya bukan hal baru. Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Benni Wijaya, menyebut, usulan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) sudah disampaikan sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Benni menilai desakan yang sama tetap relevan hingga kini.
"Pelaksanaan reforma agraria mesti dilakukan badan otoritatif yang langsung dipimpin oleh Presiden. Sebab sifat konflik agraria yang lintas sektor, tidak memungkinkan untuk dilakukan satu kementerian atau lembaga,” ujar Benni kepada wartawan Tirto, Kamis (16/7/2026).
Berkaca dari pengalaman selama ini, ketika pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) maupun Tim Reforma Agraria Nasional (TRAN) yang dipimpin selevel Menko Ekonomi — saat ini dipimpin Menko Infrastruktur — pelaksanaan reforma agraria mandek karena adanya ego sektoral antara lembaga dan kementerian tersebut.
“Kelembagaan yang ada saat ini telah gagal melaksanakan reforma agraria," kata Benni.
Ia menambahkan, sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, dan BUMN justru kerap menjadi penyebab konflik agraria akibat kekeliruan kebijakan mereka sendiri.
Menurut KPA, pengalaman reforma agraria di sejumlah negara — seperti Korea Selatan, Taiwan, Meksiko, Jepang, Brasil, Bolivia, Venezuela, Filipina, hingga Cina — membuktikan keberhasilan reforma agraria tak lepas dari keberadaan lembaga khusus dengan kewenangan kuat dan bersifat eksekutorial.
Menolak Simbolisme dan Jebakan Bank Tanah
Rumah Tongkonan, bangunan tradisional Toraja dan rumah dengan refleksi yang terletak di Ke'Te Kesu, Toraja Utara. (FOTO/iStockphoto)

Manajer Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat WALHI, Ferry Widodo, memandang persoalan utamanya bukan sekadar ada-tidaknya lembaga baru. Melainkan kepemimpinan yang kuat untuk menjalankan reforma agraria lintas sektor.
GTRA, katanya, sesungguhnya sudah ada di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota, tetapi posisinya di bawah kementerian koordinator dinilai belum cukup kuat mengatasi ego sektoral antara kementerian teknis seperti ATR/BPN, Kehutanan, Pertanian, Transmigrasi, Kelautan dan Perikanan, maupun BUMN.
"Jadi kalau memang akan dibentuk lembaga baru, menurut saya lembaga tersebut harus berada langsung di bawah Presiden agar punya otoritas yang kuat untuk mengambil keputusan dan menyelesaikan hambatan lintas kementerian, bukan sekadar menjadi forum koordinasi," kata Ferry kepada wartawan Tirto, Kamis (16/7).
Ferry menegaskan, jika lembaga itu jadi dibentuk, visinya harus jelas: mengembalikan reforma agraria sebagai agenda keadilan sosial, bukan sekadar sertifikasi tanah atau legalisasi aset seperti yang selama ini lebih banyak berjalan.
Dalam jangka pendek, ia berharap lembaga itu fokus menyelesaikan konflik agraria, mengevaluasi izin yang tumpang tindih dengan wilayah kelola rakyat, mempercepat redistribusi tanah, dan memastikan pelaksanaannya sejalan dengan keadilan ekologis.
Ia juga menyoroti praktik redistribusi tanah lewat skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah yang menurutnya berkembang belakangan ini.
Redistribusi tanah, kata dia, seharusnya tidak dilakukan melalui skema Bank Tanah. WALHI melihat praktik yang berkembang saat ini justru mengarahkan redistribusi melalui HPL Bank Tanah, sehingga tanah yang dibagikan tetap berada dalam skema HPL dan dapat dibebani hak di atasnya.
“Pendekatan seperti ini tidak sejalan dengan semangat reforma agraria, karena tidak benar-benar mengubah struktur penguasaan tanah dan berpotensi mengurangi kepastian hak bagi penerima reforma agraria," kata Ferry.
Untuk jangka panjang, Ferry berharap lembaga di bawah presiden nantinya mendorong tata kelola agraria yang lebih adil dan memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, petani, hingga nelayan.
Ia mengingatkan agar keanggotaannya tidak hanya diisi unsur pemerintah, melainkan juga Komnas HAM, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan kelompok yang langsung terdampak.
"Bukan ada atau tidaknya lembaga baru. Lebih penting adalah apakah negara benar-benar punya kemauan politik untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, dan menjalankan reforma agraria sesuai amanat UUPA 1960 dan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001," sebutnya.
"Kalau lembaga baru hanya menjadi simbol tanpa kewenangan kuat dan tanpa keberanian melakukan perubahan mendasar, yang ada hanya menambah lembaga dan birokrasi, jadi beban anggaran negara," tegas Ferry.
KPA menyusun urgensi pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria secara lebih rinci, apalagi dikaitkan dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong tercapainya swasembada pangan, energi, dan air sesuai visi Asta Cita.
Lembaga itu juga menjawab mandat Pasal 33 UUD 1945, UUPA 1960, dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. Sekaligus membebaskan petani dan buruh tani — menurut klaim KPA berjumlah sekitar 17 juta orang — dari kemiskinan struktural, sekaligus mendorong resiliensi ekonomi nasional dan industrialisasi pedesaan.
Letusan Konflik & Jerit Petani di Akar Rumput
Petani-petani Desa Iwul yang tergabung dalam Forum Masyarakat Jajaka (Jaga Alam Jaga Kampung). tirto.id/Dini Putri Rahmayanti

Sejumlah data memperkuat urgensi usul kelembagaan penyelesaian konflik agraria di bawah Presiden. KPA dalam Catatan Akhir Tahun 2025 mencatat sedikitnya 341 letusan konflik agraria sepanjang tahun itu, seluas 914.574,96 hektar, berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa — naik 15 persen dari 2024 (295 letusan, 1.113.577,47 hektar, dan berimbas pada 67.436 keluarga).
Korporasi swasta menjadi aktor penyebab terbanyak dengan 217 letusan konflik, disusul BUMN (51 letusan), pemerintah pusat dan daerah (34 letusan), serta institusi militer (24 letusan dengan dampak 68.934 keluarga).
Dari sisi komoditas, sawit menjadi pemicu dominan konflik perkebunan — 74 letusan atau sekitar 45 persen dari total konflik perkebunan pada 2025, dan 67 persen pada 2024 — disusul ekspansi tebu untuk proyek ketahanan energi.
KPA juga mencatat 736 korban kekerasan dan kriminalisasi di wilayah konflik agraria sepanjang 2025, naik 32 persen dari 556 korban pada 2024, dengan aktor kekerasan terbanyak keamanan swasta perusahaan, kepolisian, dan TNI.
Data internal Komnas HAM menunjukkan pola serupa. Uli mengungkapkan, lembaganya menerima 3.264 pengaduan konflik agraria sepanjang 2020–2025, dengan sektor pertanahan sebagai penyumbang aduan terbanyak (133 kasus). Sekitar 600 pengaduan pada 2023–2025 menempatkan kepolisian sebagai pihak teradu, dan sekitar 160 di antaranya sepanjang 2020–2024 spesifik menyangkut konflik agraria atau sumber daya alam yang melibatkan kepolisian.
Capaian reforma agraria pemerintah hingga pertengahan 2026 pun belum menjawab tumpukan sengketa agraria. Secara kumulatif sejak 2020 hingga 2025, pemerintah merealisasikan redistribusi tanah seluas 879.942 hektar mencakup 1.641.408 bidang. Dalam setahun kepemimpinan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Oktober 2024–Oktober 2025), 195.734 bidang diserahkan kepada 39.556 keluarga.
Namun kesenjangan antarkomponen masih mencolok: legalisasi aset telah mencapai 238 persen dari target 4,5 juta hektar, sementara redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan baru terealisasi 9,57 persen dari target 4,1 juta hektar.
Dari sisi kewenangan, KPA mengusulkan badan independen di bawah presiden memimpin pelaksanaan reforma agraria, menetapkan kebijakan lintas kementerian, mengoordinasikan penyelesaian kendala, menerima usulan subjek dan objek reforma agraria dari masyarakat, memutuskan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, serta memantau dan melaporkan pelaksanaannya langsung kepada Presiden.
“Unsur yang bisa mengisi badan ini pakar, perwakilan organisasi petani, nelayan, masyarakat adat dan pihak yang berkompeten di bidang agraria. Dan tentu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata Benni Wijaya dari KPA.
Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rikardo Simarmata, menilai memang ada urgensi besar bagi pemerintah untuk membentuk badan atau lembaga independen yang mengurusi reforma agraria langsung di bawah Presiden. Hal ini diperlukan guna mengatasi masalah ketimpangan penguasaan lahan dan memutus rantai ego sektoral antarkementerian.
Rikardo menyoroti fakta ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia yang hingga kini masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Menurutnya, data indeks Gini penguasaan tanah sudah cukup menjadi dasar kuat perlunya langkah luar biasa.
"Kita masih berhadapan dengan angka 0,67 untuk indeks Gini penguasaan tanah. Itu artinya kan 67 persen lahan di Indonesia dikuasai oleh 1 persen orang Indonesia. Nah, satu itu saja sebagai fakta sekaligus persoalan sudah cukup untuk mengatakan memang ada urgensi itu untuk menyelesaikan masalah ketimpangan itu," ujar Rikardo kepada wartawan Tirto, Kamis (16/7/2026).
Rikardo memandang reforma agraria sebagai sebuah "operasi" untuk menyelesaikan masalah konkret, yakni ketimpangan penguasaan yang berakibat pada ketimpangan kesejahteraan. Target akhirnya adalah menurunkan angka koefisien penguasaan tanah agar sektor agrikultur memiliki fondasi ekonomi yang kuat.
Terkait komposisi anggota lembaga tersebut, Rikardo menyarankan agar posisi vital diisi oleh pihak independen, bukan perwakilan kementerian/lembaga (K/L). Belajar dari pengalaman kebijakan reforma agraria di bawah Kemenko Perekonomian yang mayoritas diisi kalangan kementerian, ia menilai hasilnya tidak maksimal dan hanya melahirkan kertas regulasi tanpa eksekusi nyata.
Ia pun memperingatkan jika pelaksanaan badan reforma agraria di bawah presiden tetap dipaksakan berjalan di bawah struktur kementerian yang ada sekarang, target penyelesaiannya akan sulit tercapai.
"Sekali dia terpenjara dan berurusan dengan itu, ya sama dengan kementerian lembaga yang ada sekarang. Dikasih tugas untuk menyelesaikan reforma agraria akan sulit. Akan sulit. Dia akan menghabiskan waktu berputar-putar di soal koordinasi itu," tambahnya.
Untuk mekanisme pemilihan anggota, Rikardo menyarankan pemerintah meniru model rekrutmen lembaga negara independen yang sudah ada.
"Bisa saja mencontoh proses rekrutmen komisioner atau anggota lembaga-lembaga (Komnas HAM, Ombudsman, KPK). Bisa saja toh? Sudah ada praktiknya, itu kan proses perekrutan dan sudah terbukti juga kalau merekrut dengan cara begitu menghasilkan orang-orang seperti apa," pungkasnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































