tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut adanya pihak yang melakukan unsur kelalaian dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) untuk warga di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
Nusron tidak merinci pihak yang melakukan kelalaian tersebut, tetapi kelalaian tersebut yang mengakibatkan konflik lahan di Tesso Nilo hingga saat ini.
"Nanti pasti akan ada pertemuan karena memang Tesso Nilo itu hutan konservasi yang harus dilindungi. Masyarakat menduduki dulu itu tanpa izin. Kalau kemudian diusir, hanya masalah waktu saja," ungkap Nusron setelah Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Bali, Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11/2025).
Nusron mengaku sudah membatalkan 1.040 sertifikat dari 1.800 SHM ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Dia juga membantah pernyataan bahwa warga sudah berada di sana secara sah lebih lama dibandingkan keputusan Tesso Nilo menjadi hutan lindung di tahun 2004.
"Enggak ada, yang tahu kan kita. Jadi memang ada yang ditetapkan, tetapi tidak banyak. Lebih banyak sertifikatnya itu terbit karena kelalaian. Saya enggak mau sebut kelalaian siapa, tapi yang jelas ada yang salah," jawabnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah warga tinggal di lokasi Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, dengan luas area 81.793 hektare.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengemukakan, area tersebut seharusnya masuk ke kawasan hutan lindung dan tidak untuk tempat tinggal. Namun, para penduduk di area tersebut sudah memiliki dokumen kependudukan.
Harli menerangkan bahwa Satgas PKH juga menemukan adanya penerbitan sertifikat kepemilikan tanah. Padahal, area Taman Nasional Tesso Nilo sepenuhnya kawasan hutan lindung yang dimiliki negara dan bukan perorangan.
Selain itu, Harli mengatakan bahwa Satgas PKH menerima banyak informasi mengenai perburuan satwa di area Taman Nasional Tesso Nilo. Selain itu, kerap terjadi konflik antarkelompok berkaitan dengan pemburuan satwa langka.
"Tim Satgas PKH juga mengidentifikasi dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah, termasuk tindakan koruptif dalam proses pengalihan hak atas tanah," ungkap dia, Selasa (10/06/2025).
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































