Menuju konten utama
Mozaik

Sejarah Tongkonan di Tengah Konflik Agraria

Tongkonan bukan sekadar rumah untuk berteduh. Ia adalah institusi sosial, politik, dan religius yang merangkum seluruh kehidupan orang Toraja.

Sejarah Tongkonan di Tengah Konflik Agraria
Tongkonan Palawa. wikimedia/Focusfeel
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jumat, 5 Desember 2025, langit Rante Kurra, Tana Toraja, muram. Tongkonan Ka’pun, rumah adat berusia tiga abad, dihantam alat berat atas perintah pengadilan. Bangunan yang pernah melewati masa kolonial, pendudukan Jepang, hingga reformasi itu akhirnya tumbang di tengah sengketa lahan.

Runtuhnya Tongkonan Ka’pun merupakan kehilangan kultural yang mengguncang masyarakat Toraja. Rumah ini bukan sekadar bangunan yang terbuat dari kayu ulin dan bambu, melainkan arsip hidup enam belas generasi.

Pada ukiran dindingnya tersimpan silsilah, sejarah lisan, dan nilai spiritual. Saat tiang utama roboh, runtuh pula pusat kosmologi yang selama ini menjadi penopang identitas keluarga besar pa’rapuan (anggota rumpun keluarga).

Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makale memicu protes keras. Masyarakat adat yang melihat Tongkonan sebagai ibu kandung berhadapan dengan aparat yang mengawal hukum negara.

Bentrokan pun pecah, belasan warga terluka. Tragedi Ka’pun menjadi cermin betapa rapuhnya warisan budaya ketika berhadapan dengan sengketa tanah, pola yang kian sering muncul di berbagai daerah.

Etimologi dan Falsafah Hidup

Dampak perusakan rumah adat Tongkonan jauh melampaui kerugian material. Bagi masyarakat Toraja, Tongkonan adalah wajah dan harga diri. Merobohkannya sama dengan mempermalukan seluruh keturunan yang lahir dari rumah itu.

Trauma sosial yang muncul begitu dalam. Tongkonan selama ini menjadi pusat silsilah, tempat garis keturunan disimpan dan dituturkan. Dengan hancurnya bangunan, ada risiko terputusnya pengetahuan lisan bagi generasi muda.

Fungsi sosial Tongkonan sebagai ruang penyelesaian sengketa keluarga dan pelaksanaan ritual Rambu Solo’ (kematian) maupun Rambu Tuka’ (kehidupan) ikut lumpuh. Komunitas kehilangan pusat gravitasinya, menciptakan disorientasi yang bisa memicu konflik horizontal berkepanjangan.

Tongkonan bukan sekadar rumah untuk berteduh. Ia adalah institusi sosial, politik, dan religius yang merangkum seluruh kehidupan orang Toraja. Secara etimologis, kata Tongkonan berasal dari bahasa Toraja. Tongkon berarti duduk dan mendapat akhiran “-an” sehingga secara harfiah berarti “tempat duduk”.

Namun, duduk di sini bukan santai, melainkan duduk bersama dalam majelis adat untuk ma’kombong (bermusyawarah), mendengar petuah, menyelesaikan perselisihan, dan merancang strategi hidup komunitas. Karena itu, seperti dikutip Balai Bahasa Provinsi Sulawasi Selatan, Tongkonan dapat dimaknai sebagai balai musyawarah, pusat pemerintahan adat.

Rumah Tongkonan

Rumah Tongkonan, bangunan tradisional Toraja dan rumah dengan refleksi yang terletak di Ke'Te Kesu, Toraja Utara. (FOTO/iStockphoto)

Sebelum ada pengadilan atau kantor desa, Tongkonan memegang peran yudikatif dan eksekutif. Di sinilah To Parengnge (para pemangku adat) mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota komunitas. Sebuah rumah biasa untuk keluarga inti disebut Banua, bukan Tongkonan. Status Tongkonan melekat pada fungsi komunal dan sejarah keturunan serta hubungan darahnya.

Sejarahnya tak lepas dari mitologi Aluk Todolo (agama leluhur). Dalam sastra lisan Toraja, Tongkonan pertama dibangun di langit oleh Puang Matua, Sang Pencipta, yang membangun Banua Puan Maro atau istana kayangan dengan atap doti langi’ (kain tenun India).

Desain surgawi itu diturunkan kepada manusia pertama. Leluhur Toraja yang datang dari jalur migrasi membawa memori arsitektur ini. Seiring waktu, arsitekturnya mengalami evolusi bertahap melalui enam masa perkembangan.

Awalnya berbentuk sangat sederhana dengan dua tiang penyangga, lambat laun berkembang menjadi struktur rumah panggung dengan empat tiang buatan, hingga akhirnya mencapai bentuk sempurna dengan pemanfaatan ruang yang harmonis, ornamen ukiran, dan atap yang melengkung menyerupai perahu.

Bentuk perahu dikaitkan dengan sejarah maritim mereka. Sesampainya di pergunungan Sulawesi Selatan, perahu menjadi atap rumah. Narasi ini menegaskan Tongkonan sebagai simbol perjalanan dan adaptasi leluhur.

Narasi lain dikemukakan Adang Sujana dalam buku Refleksi 100 tahun Lembaga Purbakala Makassar, 1913-2013: Pengelolaan Pelestarian Cagar Budaya (2013:240), yang menyebut beberapa tokoh menginterpretasikan garis dan bentuk atap melengkung sebagai gambaran tanduk kerbau yang berkaitan dengan harta benda.

Berbeda dengan rumah pribadi pada umumnya, Tongkonan tidak dapat dimiliki oleh individu. Rumah ini secara kolektif dimiliki dan diwariskan secara turun-temurun oleh sebuah marga atau keluarga besar Suku Toraja.

Tidak semua Tongkonan memiliki status sama. Ada Tongkonan Layuk (Tongkonan Agung) sebagai pusat kekuasaan adat, Tongkonan Pekaindoran (Tongkonan Kepemimpinan) yang mengurus administrasi dan sengketa, serta Tongkonan Batu A’riri yang berfungsi sebagai pemersatu keluarga. Hancurnya Tongkonan Ka’pun yang berusia 300 tahun kemungkinan besar berarti hilangnya salah satu pusat strategis dalam hierarki ini, membuat kehilangan semakin tak tergantikan.

Fungsinya juga melintasi hidup dan mati. Menurut buku terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan berjudul Upacara Tradisional (Upacara Kematian) Daerah Sulawesi Selatan (1984:28), Tongkonan menjadi tempat kelahiran, inisiasi, pernikahan, hingga kematian.

Jenazah tidak langsung dikuburkan, melainkan disemayamkan di dalam rumah untuk waktu lama dan diperlakukan sebagai “orang sakit”. Selama masa itu, Tongkonan menjadi ruang interaksi antara yang hidup dan yang mati. Tata ruangnya memungkinkan kohabitasi, memperkuat ikatan emosional keluarga dengan rumah.

Struktur dan Bagian Bermakna

Tongkonan adalah mahakarya teknik sipil tradisional yang lahir dari adaptasi lingkungan Sulawesi yang rawan gempa. Alih-alih fondasi kaku, ia menggunakan sistem tumpuan geser, di mana tiang penyangga hanya didudukkan di atas batu pipih.

Saat gempa, bangunan bergeser mengikuti irama tanah, bukan patah diterjang gaya geser. Menukil riset bertajuk “Menggali Sejarah dan Makna Filosofis Rumah Adat Tongkonan Ke’te Kesu di Toraja Utara” (2025), prinsip isolasi dasar ini baru dikenal arsitektur modern abad ke-20, namun sudah dipraktikkan leluhur Toraja sejak berabad-abad lalu.

Riset juga menilai kerangka rumah dirakit dengan pasak kayu dan simpul rotan, tanpa paku logam. Elastisitas material membuat energi gempa terdisipasi tanpa merusak struktur. Bambu dan Kayu Uru yang dipakai tahan rayap, lembap, dan makin keras seiring waktu.

Arsitektur Tongkonan juga mencerminkan fisik dari mikrokosmos (jagad kecil) yang mencerminkan makrokosmos (jagad besar) sesuai Aluk Todolo. Bangunan dibagi tiga lapisan, yakni Sulluk Banua (dunia bawah), Kale Banua (dunia tengah), dan Rattiang (dunia atas).

PEMBANGUNAN RUMAH ADAT TORAJA TONGKONAN

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah adat Toraja (Tongkonan) di Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (15/8/2022). ANTARA FOTO/Arnas Padda/wsj.

Bagian bawah biasanya digunakan sebagai tempat duduk dan berkumpul warga untuk berbincang, bermusyawarah, dan menyelesaikan masalah-masalah adat. Ruang ini menjadi simbol keterbukaan dan demokratisasi dalam pengambilan keputusan komunal.

Kolong rumah juga menjadi kandang kerbau dan babi, simbol bahwa hidup manusia ditopang alam dan hewan. Kerbau, harta paling berharga dan kendaraan arwah menuju Puya (surga), dianggap sebagai penghormatan sekaligus perlindungan.

Dunia tengah adalah ruang hunian, dibagi menurut arah sakral. Utara untuk pemangku adat dan sesaji, tengah untuk dapur sekaligus tempat jenazah disemayamkan, selatan untuk ruang istirahat, tidur, dan dapur keluarga. Seluruh tata letak ruang ini dirancang berdasarkan orientasi matahari terbit, tempat para Dewa dan kelahiran, serta matahari tenggelam, tempat bersemayamnya arwah leluhur.

Dunia bagian atas merupakan bagian paling tua dari Tongkonan, terbuat dari bambu yang dipilah menjadi dua dan disusun saling tumpang tindih. Bentuknya berupa atap lengkung parabola, melambangkan langit tempat bersemayam dewa dan leluhur, sekaligus berfungsi untuk menahan hujan lebat di alam pergunungan Toraja. Ruang di bawahnya menyimpan pusaka sakral, sekaligus berfungsi sebagai ventilasi alami.

Pada bagian depan atap, biasanya dipasang tanduk-tanduk kerbau yang disebut tulak somba dalam susunan vertikal. Tanduk-tanduk ini merupakan penanda status sosial dan kemakmuran pemilik rumah. Jumlah tanduk yang dipasang menunjukkan tingkat strata sosial dan kemampuan ekonomi keluarga, di mana semakin banyak tanduk berarti semakin tinggi status sosial pemiliknya.

Lumbung padi atau alang yang selalu dibangun berhadapan dengan Tongkonan memiliki fungsi ganda yang penting. Selain berfungsi sebagai tempat penyimpanan padi, alang juga menjadi tempat diskusi, perjamuan makan bersama, dan tempat utama bagi tamu-tamu terhormat saat upacara adat.

Dalam filosofi Toraja, Tongkonan diposisikan sebagai ibu yang melindungi anak-anaknya, sementara alang berposisi sebagai bapak yang menjadi tulang punggung keluarga, mencerminkan pembagian peran gender tradisional dalam kelompok keluarga.

Makna filosofis tongkonan juga terungkap melalui ornamen dan ukiran yang menghiasi dinding, tiang, dan elemen-elemen bangunannya. Ukiran atau Passura’ menyampaikan doa, harapan, dan status sosial. Memiliki empat warna dasar yang punya makna, yaitu hitam untuk kematian, merah untuk kehidupan, kuning untuk kemuliaan, putih untuk kesucian.

Selain itu, mengutip jurnal dari Universitas Kristen Indonesia Toraja (2022), motif wajib pada ukiran pun sarat simbol. Pa’barre Allo berbentuk lingkaran yang terinspirasi dari matahari melambangkan cahaya kehidupan, keagungan, kebesaran, dan semangat kesatuan. Pa’manuk Londong berbentuk ayam jantan mencerminkan keberanian dan kekuatan. Motif Pa’tedong berbentuk kepala kerbau sebagai kemakmuran dan status, serta Pa’sussu’ dengan garis geometrisnya sebagai kesatuan dan demokrasi.

Setiap ukiran adalah pasal dalam undang-undang adat yang hidup. Maka, runtuhnya Tongkonan Ka’pun bukan sekadar hilangnya bangunan, melainkan terhapusnya teks filosofis yang selama ini menuntun masyarakatnya.

Infografik SC Rumah Adat Tongkonan

Infografik SC Rumah Adat Tongkonan. tirto.id/Tino

Rumah Adat dan Pola Konflik Tanah

Tongkonan dalam konflik agraria memperlihatkan pola klasik, bagaimana sertifikat dan putusan pengadilan mengalahkan hak historis. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 memang mengakui hak ulayat, tetapi praktiknya sering tersandung syarat administratif yang rumit dan berpihak pada bukti tertulis.

Masyarakat adat Toraja, seperti banyak komunitas lain, mendasarkan kepemilikan pada sejarah lisan dan penguasaan turun-temurun. Tongkonan yang berdiri jauh sebelum negara lahir tak memiliki “surat sakti” Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga dalam logika hukum formal tanah pusaka dianggap bisa dieksekusi.

Konflik sengketa lahan yang melibatkan warisan budaya dan aset adat tersebar di berbagai wilayah dengan pola yang mirip. Di Majalengka, Jawa Barat, sengketa lahan antara warga Dusun Wates dan TNI Angkatan Udara telah berlangsung lebih dari 70 tahun, sejak 1942, menyebabkan ribuan keluarga kehilangan status kepemilikan sah atas tanah nenek moyang mereka.

Di Nusa Tenggara Timur, masyarakat adat Besipae mengalami penggusuran rumah mereka tiga kali sejak Februari 2020, dengan alasan pemerintah ingin mengembangkan lahan hutan adat seluas 3.700 hektare untuk peternakan, perkebunan, dan pariwisata.

Pola yang sama terulang di wilayah-wilayah lain, dari Kalimantan hingga Sumatra, di mana sengketa lahan menjadi perpanjangan dari soal akses terhadap sumber daya alam dan ketidakjelasan status hukum kepemilikan tanah adat.

Paradigma pembangunan yang materialistik membuat rumah adat dipandang sekadar bangunan liar. Padahal, bagi masyarakat adat, rumah adat adalah benteng terakhir identitas.

Ke depan, Indonesia membutuhkan reformasi dalam penanganan sengketa agraria yang melibatkan situs adat. Diperlukan integrasi antara hukum tanah dan hukum cagar budaya. Pengadilan tidak boleh lagi hanya menjadi corong undang-undang yang buta konteks, tetapi harus mampu menjadi penggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.

Harus ada mekanisme perlindungan darurat yang mencegah eksekusi fisik terhadap bangunan yang terbukti memiliki nilai sejarah dan adat, terlepas dari status kepemilikan tanahnya. Solusi kompensasi, relokasi yang bermartabat (jika terpaksa), atau pengakuan hak komunal harus diutamakan di atas penghancuran.

Tongkonan Ka'pun mungkin telah rata dengan tanah, namun narasi tentangnya harus terus dibangun, bukan untuk meratapi puing, melainkan untuk menyusun kembali kesadaran bahwa tanah dan budaya adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam jiwa bangsa ini.

Baca juga artikel terkait RUMAH ADAT atau tulisan lainnya dari Ali Zaenal

tirto.id - Mozaik
Kontributor: Ali Zaenal
Penulis: Ali Zaenal
Editor: Irfan Teguh Pribadi