Menuju konten utama
Mozaik

Kepulangan Artefak Papua dari Amerika

Artefak warisan Papua telah kembali ke pangkuan. Tapi, melibatkan masyarakat adat juga tak kalah penting dalam upaya revitalisasi benda bersejarah itu.

Kepulangan Artefak Papua dari Amerika
HEADER MOZAIK penelusuran artefak Papua. tirto.id/Tino
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tengkorak manusia berukir, kapak batu hijau bertali asal masyarakat Dani, kapak beliung dari Danau Sentani, serta pemukul kayu berukir khas Asmat tertata di atas meja. Benda-benda tersebut kembali ke Indonesia setelah puluhan tahun tersimpan di rumah seorang kolektor pribadi di Indiana, Amerika Serikat (AS).

Direktur FBI Kash Patel menyerahkan lima benda tersebut kepada pemerintah Indonesia pada 22 Juli 2026. Tiga artefak lain diproses melalui KBRI Washington, D.C., sebelum dikirim ke tanah air.

Benda-benda itu berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, kedudukan sosial, serta praktik ritual masyarakat asalnya. Sejarah keluarnya dari wilayah asal melibatkan beragam jalur, mulai dari ekspedisi kolonial dan pengumpulan ilmiah hingga perdagangan barang antik, meski belum seluruhnya dapat dilacak secara utuh.

Dari Ekspedisi Kolonial ke Koleksi Pribadi

Sejak abad ke-19, pejabat kolonial, penjelajah, dan ilmuwan Eropa mengumpulkan benda budaya serta spesimen alam dari berbagai wilayah Nusantara.

Di Papua, pengumpulan artefak meningkat pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Pemerintah kolonial Belanda melancarkan serangkaian ekspedisi ilmiah ke wilayah pedalaman untuk memetakan wilayah dan memantau potensi sumber daya. Salah satu ekspedisi ilmiah terbesar adalah Ekspedisi Papua Utara pada 1903 yang dipimpin oleh geolog Carl Ernst Arthur Wichmann. Ekspedisi ini turut melibatkan Hendrikus Albertus Lorentz serta sejumlah ahli geologi, zoologi, dan antropologi.

Menggunakan kapal uap Zeemeeuw, tim penjelajah mengeksplorasi pesisir Teluk Cenderawasih, Teluk Humboldt, hingga Danau Sentani. Mereka mendirikan basis di pulau kecil di Teluk Humboldt. Dalam catatan perjalanannya, Wichmann menggambarkan dek kapal Zeemeeuw yang dijadikan laboratorium sementara. Kapal itu dipenuhi botol berisikan alkohol untuk spesimen biologi, bongkahan batu, serta peti-peti kayu berisi benda etnografi.

Empat tahun kemudian, pada 1907, Hendrikus Albertus Lorentz memimpin Ekspedisi Papua Selatan bersama Jan Willem van Nouhuys dan dr. Gerard Martinus Versteeg. Kali ini, ekspedisinya tidak hanya melibatkan ilmuwan, tetapi juga detasemen militer, puluhan narapidana pengangkut barang, serta warga Dayak yang direkrut sebagai penunjuk jalan dan pembuat bivak. Tim meneliti zoologi, geologi, dan antropologi fisik suku-suku pedalaman.

Berbagai spesimen dan benda etnografi hasil ekspedisi itu dibawa ke Belanda. Menurut Het Nieuws van den Dag edisi 26 Agustus 1907, Museum Volkenkunde di Leiden menggelar pameran khusus benda etnografi Papua pada 24 Agustus–7 September 1907.

Memasuki pertengahan abad ke-20, pengumpulan yang semula dijalankan melalui ekspedisi negara dan lembaga ilmiah bergeser ke pasar barang antik internasional. Museum, pedagang seni, dan kolektor pribadi di AS serta Eropa mulai memburu karya etnografi Pasifik.

Lemahnya pengawasan di daerah terpencil membuka ruang bagi pembelian tanpa dokumentasi, pengambilan tanpa izin, bahkan penjarahan. Pasar barang antik menjadi salah satu jalur berpindahnya benda-benda kebudayaan Papua ke luar negeri, termasuk melalui transaksi tanpa dokumentasi dan pengiriman ilegal.

Kasus delapan artefak Papua yang disita Federal Bureau of Investigation alias FBI bermula pada sosok Don Miller, veteran perang dan kolektor pribadi asal Indiana, AS.

Pada dekade 1970-an, Miller sering berpetualang ke wilayah Pasifik. Selama puluhan tahun, ia menghimpun puluhan ribu benda. Sebagian artefak dan sisa manusia dalam koleksinya diduga diperoleh melalui penggalian atau pengambilan yang melanggar hukum.

Penggeledahan di kediaman Don Miller di Indiana pada 2014 menjadi penyitaan benda budaya terbesar dalam sejarah FBI. Dari lokasi tersebut, agen FBI menyita lebih dari tujuh ribu artefak yang berasal dari berbagai penjuru dunia, termasuk sekitar 500 kumpulan sisa manusia.

Karena Miller tidak menyimpan catatan transaksi yang tertata, proses menentukan asal-usul serta pihak yang berhak menerimanya membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Untuk melakukannya, FBI bekerja sama dengan tim akademisi dan mahasiswa pascasarjana dari Indiana University-Purdue University Indianapolis. Para peneliti menelaah catatan perjalanan Miller, membandingkan dokumen sejarah 1970-an, serta melakukan analisis fisik terhadap artefak.

Membongkar Jaringan Perdagangan Ilegal Artefak

Nilai perdagangan ilegal benda budaya sulit dihitung karena sebagian besar transaksinya tersembunyi. Operasi kepolisian lintas negara setiap tahun menyita beragam benda curian dan hasil penggalian ilegal, mulai dari artefak arkeologis, naskah, benda keagamaan, hingga karya seni.

Dalam sejumlah kasus, perdagangan itu lekat dengan penipuan, pencucian uang, serta kelompok kejahatan terorganisasi lintas negara. Kerumitan itulah yang mendorong lembaga penegak hukum seperti FBI terlibat dalam penyelidikannya.

FBI membentuk Art Crime Team pada 2004, setahun setelah penjarahan Museum Nasional Irak di Baghdad. Sekitar 15.000 benda koleksi Mesopotamia dilaporkan hilang setelah AS menginvasi Irak. Sebagian benda tersebut kemudian terlacak di pasar seni AS dan berhasil dikembalikan ke Irak.

Ketika menemukan salah satu mata kapak batu asal Papua, tim FBI mengidentifikasinya lewat tulisan tangan “Hollandia New Guinea 1944”. Kapak batu masyarakat Dani lainnya dibubuhi nomor identitas khusus buatan Don Miller. Penandaan tersebut memberi petunjuk awal mengenai lokasi dan masa benda itu diperoleh, meski belum menjelaskan seluruh riwayat perpindahannya.

Setelah mengidentifikasi benda-benda tersebut sebagai artefak yang berkaitan dengan masyarakat Dani, Asmat, dan Danau Sentani, FBI menghubungi pemerintah Indonesia.

Artefak budaya Indonesia

Artefak budaya Indonesia. foto/Dok. Setneg

Pulang ke Indonesia, Kembali kepada Siapa?

Delapan artefak Papua yang telah dipulangkan akan dicatat dan disimpan di Museum Nasional Indonesia, Jakarta. Proses registrasi diperlukan untuk mendokumentasikan status, kondisi, serta riwayat benda, sebelum menentukan penanganan berikutnya.

Walaupun begitu, pemindahan artefak dari koleksi pribadi di Indiana ke museum di Jakarta belum menyelesaikan persoalan mendasar.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Undang-undang tersebut juga membuka kemungkinan kepemilikan atau penguasaan oleh setiap orang, sepanjang tetap memperhatikan fungsi sosial dan tidak bertentangan dengan ketentuan pelestarian.

Bagi masyarakat pegunungan Papua, seperti suku Dani di Lembah Baliem, kapak batu memiliki makna lebih daripada hanya soal praktis. Kapak batu melambangkan kedudukan sosial, kehormatan, dan kemakmuran. Seturut antropolog J.R. Mansoben dalam buku Sistem Kepemimpinan Tradisional di Irian Jaya (1995), benda tersebut digunakan dalam kegiatan sehari-hari, tetapi jenis tertentu juga menjadi penanda kekayaan dan dapat dipertukarkan dalam pembayaran perkawinan, penyelesaian denda adat, atau perundingan perdamaian.

Demikian pula bagi suku Asmat dan masyarakat Danau Sentani. Ukiran kayu khas Asmat dan pemukul kayu hias terhubung dengan kehidupan spiritual masyarakatnya. Dalam sejumlah tradisi Asmat, kegiatan mengukir berkaitan dengan penghormatan terhadap leluhur dan pemeliharaan ingatan tentang asal-usul komunitas.

Di kalangan masyarakat Sentani, kapak batu yang dikenal sebagai tomako telah bergeser dari perkakas menjadi benda bernilai ekonomi dan alat pembayaran adat. Sampai saat ini, ia masih digunakan dalam mas kawin dan hadiah dalam keperluan adat tertentu.

Ketika benda-benda budaya terlepas dari masyarakat asalnya tanpa dokumentasi dan persetujuan memadai, konteks sejarah serta pengetahuan yang menyertainya ikut terputus. Pemulangan benda budaya membuka peluang pemulihan hubungan antara artefak, pengetahuan lokal, dan masyarakat tempatnya berasal.

Langkah pemulangan artefak Papua berjalan seiring dengan upaya Indonesia memulangkan warisan sejarah lain dari berbagai negara, seperti Prasasti Pucangan yang masih ada di India, Prasasti Sangguran di Skotlandia, serta sejumlah keris bersejarah peninggalan Pangeran Diponegoro, Teuku Umar, dan Kesultanan Madura, yang tersimpan di Belanda.

Pemulangan tidak selesai ketika benda tersebut masuk ke ruang penyimpanan museum di Jakarta. Repatriasi benda bersejarah akan bermakna jika masyarakat asal dilibatkan dalam menentukan cara benda itu dirawat, diteliti, ditampilkan, atau dikembalikan ke ruang adat. Kepulangan ke Indonesia merupakan awal; keterlibatan komunitas pemilik tradisi akan menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga artikel terkait BENDA BERSEJARAH atau tulisan lainnya dari Ali Zaenal

tirto.id - Mozaik
Kontributor: Ali Zaenal
Penulis: Ali Zaenal
Editor: Fadli Nasrudin