tirto.id - Berpidato selama lebih dari dua jam di hadapan para wakil rakyat di Senayan, Presiden Prabowo Subianto mengklaim pemerintah telah menaikkan penghasilan hakim hingga 280 persen. Prabowo menyampaikan bahwa kenaikan tersebut diberikan kepada seluruh golongan hakim, dari level pemula hingga senior. Menurutnya, kenaikan penghasilan tersebut merupakan yang tertinggi dalam beberapa dasawarsa.
"Pemerintah telah berhasil menaikkan remunerasi hakim. Untuk hakim-hakim yang paling junior, penghasilan mereka telah naik 280 persen, tertinggi dalam beberapa dasawarsa," kata Prabowo dalam pidato pengantar Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Gedung Nusantara, Jumat, (14/8/2026).
Menurutnya, penghasilan hakim di Indonesia kini menjadi yang tertinggi di antara penegak keadilan lainnya di ASEAN. Dia juga menyebut penghasilan Ketua Mahkamah Agung (MA) Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan Ketua MA Singapura.
"Sekarang penghasilan hakim kita berada di atas rata-rata ASEAN. Penghasilan Ketua Mahkamah Agung kita lebih tinggi dari penghasilan Ketua Mahkamah Agung Singapura, beliau yang lapor kepada saya," kata Prabowo.
Dalam pidatonya, Prabowo melaporkan bahwa Mahkamah Agung pada 2025 menangani beban perkara sebanyak 38.148 perkara dan memutus 37.973 perkara. Menurutnya, dari jumlah tersebut, MA mencatat rasio produktivitas penyelesaian perkara sebesar 99,54 persen.
"Dengan demikian produktivitasnya adalah 99,54 persen, sebanyak 96,74 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari 3 bulan," ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa penguatan lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, merupakan hal yang mutlak. Dia berharap supremasi hukum tidak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki hak istimewa, tetapi juga bagi seluruh rakyat.
"Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, kita harus memperkuat yudikatif kita, kita harus memperkuat lembaga-lembaga yudikatif karena para hakim mahkamah kita adalah benteng terakhir keadilan, benteng terakhir rakyat menuntut, berharap bisa mendapat keadilan," tegasnya.

Kenaikan Penghasilan Hakim Dapat Dukungan DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa Partai NasDem dan Komisi III mendukung kebijakan kenaikan kesejahteraan hakim. Dia berpendapat bahwa peningkatan penghasilan hakim berpotensi menjaga integritas dan kualitas peradilan.
“Terkait pidato presiden tadi, khususnya mengenai kenaikan gaji hakim, saya ingin menegaskan bahwa kami di Partai NasDem sangat mengapresiasi langkah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim demi kesejahteraan. Ini kebijakan yang sangat tepat, karena hakim adalah ujung tombak peradilan dan penegakan hukum," kata Sahroni dalam keterangan pers, Jumat, (14/8/2026).
Sahroni berharap kenaikan penghasilan hakim tidak sekadar menghabiskan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), tetapi juga berdampak positif terhadap kualitas peradilan di Indonesia.
"Dan karena gaji sudah tinggi, maka hakim hendaknya memegang teguh integritas karena Presiden Prabowo sudah susah payah mengusahakan kesejahteraan hakim. Agar hakim tidak ‘goyang’ kanan kiri,” harapnya.
Dia menegaskan bahwa peradilan di Indonesia harus bebas dari segala bentuk penyelewengan dan pelanggaran.
“Kesejahteraan yang telah diupayakan ini harus dibarengi dengan integritas yang tinggi. Jangan sampai ada godaan ekonomi atau apa pun yang kemudian menjadi celah penyelewengan kewenangan," tegasnya.

Penghasilan Tinggi Bukan Jaminan Hakim Aman dari Potensi Penyelewengan
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menegaskan bahwa kenaikan penghasilan para hakim bukan jaminan mereka terbebas dari segala bentuk penyelewengan atau pelanggaran hukum selama bertugas menegakkan keadilan.
Aan berkaca pada kasus-kasus hukum di lingkungan yudisial yang melibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Menurutnya, kenaikan penghasilan sebesar apa pun tidak akan mampu "mengejar" nilai suap atau gratifikasi yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah jika seorang hakim memang memiliki niat jahat.
"Kalau nilai suapnya miliaran, jangankan kenaikan 280 persen, kenaikan 1.000 persen pun tidak akan cukup secara matematis. Jadi, ini bukan sekadar soal pendapatan, melainkan soal hasrat atau niat jahat (mens rea) yang memang ada pada individu tersebut," kata Aan saat dihubungi Tirto, Jumat, (14/8/2026).
Dia berpendapat bahwa kenaikan penghasilan hakim setidaknya dapat menutup celah alasan bagi hakim untuk melakukan tindakan korupsi karena himpitan ekonomi. Dengan penghasilan yang kini berada di atas rata-rata kebutuhan penduduk Indonesia, hakim diharapkan dapat fokus sepenuhnya pada tugas mereka tanpa harus mencari penghasilan tambahan melalui pekerjaan nonyudisial.
"Minimal, ke depannya tidak ada lagi alasan hakim melakukan perbuatan jahat karena pendapatan yang tidak cukup. Jika kejahatan masih terjadi, maka itu murni karena masalah integritas atau memang ada niatan jahat, bukan karena kebutuhan hidup," ungkapnya.
Meski demikian, Aan menyebut kenaikan penghasilan hingga 280 persen perlu dilihat secara konkret berdasarkan besaran nominalnya. Dia menjelaskan bahwa secara nominal, kenaikan 280 persen memang tampak besar. Namun, efektivitasnya perlu ditinjau berdasarkan besaran penghasilan awal para hakim.
"Kita perlu melihat, 280 persen ini dari angka berapa? Jika gaji awalnya kecil, kenaikan tersebut mungkin masih terasa kurang. Namun, jika setelah kenaikan ini pendapatan hakim kita mampu bersaing atau bahkan melebihi negara-negara di Asia, seperti Singapura, tentu ini sangat bagus," kata dia.
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM, Herlambang Perdana Wiratraman, menambahkan bahwa kenaikan penghasilan hakim bukanlah prestasi Prabowo sebagai presiden, melainkan keberhasilan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam memperjuangkan kesejahteraan para hakim.
"Anggaran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan anggaran negara, bukan anggaran pemerintah. Artinya, ini bukan Prabowo, melainkan komitmen kelembagaan negara Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi yang secara mandiri menegaskan arah penyejahteraan hakim, termasuk memperhatikan rekomendasi Komisi Yudisial," jelas Herlambang.
Di sisi lain, Herlambang mengkritik sikap Prabowo yang dengan mudah mengklaim keberhasilan dalam menjaga pilar hukum hanya dengan meningkatkan penghasilan hakim. Dia mempertanyakan tidak adanya refleksi dalam pidato Prabowo mengenai transaksi hukum hingga persoalan tata negara yang menjadi penyebab kerusakan hukum di Indonesia.
"Harusnya Prabowo paham, MA bukan lembaga pemerintahan, melainkan lembaga negara, jadi klaim sukses 'kenaikan gaji hakim' tak lebih sebagai 'legitimasi kekuasaan melalui klaim capaian', tak ada refleksi tentang biaya, kegagalan, trade-off, kualitas institusi, dan kerusakan tata negara yang terjadi bersamaan," tegasnya.

IKAHI Apresiasi Kenaikan Kesejahteraan Hakim
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan hakim. Menurut IKAHI, kenaikan hingga 280 persen merupakan bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan sekaligus penguatan kekuasaan kehakiman.
“Menurut kami, kesejahteraan yang layak merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung independensi hakim. Kenaikan kesejahteraan harus dijawab dengan peningkatan integritas dan profesionalitas. Semakin sejahtera hakim, semakin besar pula tuntutan publik agar hakim menjaga independensi, integritas, dan marwah peradilan,” kata Ketua Umum PP IKAHI Yanto.
Sebagai pembanding, Yanto menyebut hingga semester I 2026 tidak terdapat pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) yang berkaitan dengan dugaan praktik transaksional dalam perkara.
“Semoga kenaikan kesejahteraan hakim semakin membuat hakim terhindar dari godaan yang bersifat transaksional dan dapat menjaga integritas serta profesionalitas,” ujarnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id

































