tirto.id - Riwayat Tongkonon—rumah adat masyarakat Toraja—itu tamat di ujung "belalai besi” ekskavator pada Jumat (5/12/2025). Tongkonan yang berdiri di kampung Ka'pun, Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, itu dirobohkan setelah berdiri gagah selama kurang lebih tiga abad.
Tongkonan Ka'pun ini disebut-sebut sebagai salah satu rumah adat tertua yang masih tersisa di Tana Toraja. Sebelum dirobohkan, Tongkonan Ka'pun berdiri di tengah beberapa bangunan Tongkonan lainnya yang usianya masih puluhan tahun.
Peristiwa ini bukan sekadar penghancuran bangunan kayu, melainkan puncak dari sengkarut sengketa lahan yang telah bergulir sejak 1988. Eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Makale ini menjadi babak akhir dari pertarungan hukum yang melelahkan, meski harus ditebus dengan runtuhnya simbol memori kolektif masyarakat setempat.
Proses eksekusi tidak berjalan mulus. Sejak pagi, suasana di lokasi mencekam. Ratusan massa dari kubu tergugat, Roreng Cs, memblokade jalan. Kericuhan pecah ketika alat berat yang dikawal tim gabungan TNI-Polri mencoba merangsek masuk ke kampung Ka'pun.
Personel yang diterjunkan untuk mengamankan proses eksekusi terdiri dari 120 personel Polres Tana Toraja, 60 personel Brimob Polda Sulsel, dan 30 anggota TNI Angkatan Darat dari Kodim 1414/Tana Toraja.
Sehari sebelumnya, Kamis (4/12/2025), satu unit ekskavator yang disiapkan juru sita terbakar akibat lemparan bom molotov dari orang tak dikenal. Gara-gara kejadian itu, eksekusi yang dijadwalkan pada hari itu urung dilaksanakan.
Penundaan terpaksa dilakukan guna menghindari jatuhnya korban dari rombongan juru sita dan aparat keamanan.
Upaya pengosongan lahan berubah menjadi medan pertempuran selama kurang lebih dua jam. Massa yang menolak eksekusi melakukan perlawanan sengit. Batu dan petasan melayang ke arah aparat keamanan. Warga memblokade jalan menggunakan batang-batang pohon.
Polisi merespons serangan tersebut dengan tembakan gas air mata untuk memecah konsentrasi massa.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budy Hermawan, menyatakan bahwa tindakan tegas terpaksa diambil setelah upaya persuasif gagal.
"Kami sudah mengimbau agar pihak yang tidak berkepentingan mengosongkan lokasi. Namun, imbauan tidak diindahkan. Mereka justru menyerang dengan batu dan petasan," ujar Budy saat dihubungi kontributor Tirto.
Bentrokan ini memakan korban. Empat warga dilarikan ke RSUD Tana Toraja akibat luka-luka, sementara sejumlah personel kepolisian yang mengalami luka ringan dirawat di lokasi. Kepolisian juga sempat mengamankan beberapa warga yang diduga memprovokasi serangan, meski kemudian dibebaskan setelah proses eksekusi rampung.
Setelah situasi berhasil dikendalikan dan dinyatakan steril, Juru Sita PN Makale membacakan surat penetapan eksekusi yang menandai berakhirnya penguasaan fisik lahan oleh pihak tergugat.

Jejak Panjang Sengketa Hukum
Eksekusi ini bukan keputusan yang muncul tiba-tiba. Juru Bicara PN Makale, Yudhi Satria Bombing, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Rekam jejak litigasi kasus ini sangat panjang, merujuk pada Perkara Perdata Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak, 268/PDT/2020/PT MKS Juncto (Jo) 1749 K/Pdt/2021 Jo. 613 PK/Pdt/2022 yang bertingkat hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Dasar utamanya bahkan merujuk pada Putusan MA Nomor 3264 K/Pdt/1990 tertanggal 28 Februari 1994 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang tanggal 4 Juni 1990 No. 533/Pdt/1988.
Objek sengketa meliputi enam poin, termasuk Tanah Tongkonan Tanete beserta Rumah Kayu Model Toraja, serta lima area persawahan (Limbong, Uru, Malaan, Kande Api, dan Tambuttana). Pengadilan menetapkan ahli waris Pong Palau, Ullin, Indo’ Bai, dan Lai’ Ita’ sebagai pemilik sah, sekaligus memerintahkan pengosongan lahan dari pihak tergugat.
"Sebelumnya, pada 5 Agustus, PN Makale berhasil mengeksekusi objek sengketa poin 2 sampai 6 [sawah]. Namun, objek sengketa 1, yaitu tanah Tongkonan Tanete, tertunda karena adanya perlawanan pihak ketiga (derden verzet)," terang Yudhi.
Upaya perlawanan pihak ketiga tersebut akhirnya ditolak pengadilan. Rencana eksekusi sempat dijadwalkan ulang pada Oktober 2025 setelah adanya intervensi dari Bupati dan tokoh adat untuk memediasi perdamaian dan opsi ganti rugi. Namun, negosiasi buntu.
"Gugatan para penggugat telah diperiksa dan dinyatakan memiliki status hukum pasti (res judicata). Ini adalah sengketa agraria yang paling panjang di Toraja," tegas Yudhi.
Runtuhnya Identitas Budaya
Di balik kepastian hukum yang ditegakkan, ada luka budaya yang menganga. Tongkonan Ka'pun bukan sekadar hunian karena ia adalah saksi bisu sejarah 16 generasi turun temurun.
Aktivis pemuda Toraja, Della Endangtri, mengecam keras eksekusi ini. Dia menyebut peristiwa di Ka'pun sebagai kegagalan negara dalam melindungi warisan budaya.
"Peristiwa ini bukan sekadar eksekusi lahan. Ini kegagalan negara memahami kebudayaan dan kegagalan sistem hukum membaca sejarah yang hidup dalam masyarakat adat," ujar Della dalam keterangan persnya.
Menurut Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ini, Tongkonan tersebut menyimpan silsilah dan memori kolektif bagi masyarakat Tana Toraja yang tak ternilai harganya.
Senada dengan Della, budayawan Tana Toraja, Sismay Eliata Tulungallo, menyayangkan cara penyelesaian sengketa yang mengorbankan simbol adat. Bagi masyarakat Toraja, Tongkonan bukan hanya sekadar bangunan hunian biasa. Tongkonan di Toraja disakralkan karena menjadi tempat digelarnya ritual Rambutuka (syukuran) dan Rambusolo (upacara kematian adat Toraja). Di halaman Tongkonan juga kerap digelar tari Mabbadong yang biasanya diikuti puluhan orang membentuk lingkaran.
"Yang telah terjadi ini sangat merendahkan adat Toraja, khususnya bagi kedua kubu yang bertikai," ujar pria yang akrab disapa Papa Era ini.

Sismay menyebutkan bahwa selama ini bangunan Tongkonan atau biasa juga disebut Lando Longa menjadi simbol destinasi pariwisata Sulsel yang sama terkenalnya dengan perahu layar Pinisi dari Kab. Bulukumba.
Dia berharap kasus ini menjadi cermin bagi masyarakat adat di Tana Toraja, Toraja Utara, hingga Mamasa untuk lebih mengutamakan persatuan. Dia juga mendesak legislatif untuk lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan demi melindungi eksistensi masyarakat adat di tengah gempuran sengketa agraria modern.
Kini, Tongkonan berusia tiga abad itu telah rata dengan tanah. Debu reruntuhannya mungkin akan hilang disapu angin, tapi perdebatan tentang bagaimana hukum negara beririsan dengan pelestarian adat tampaknya masih akan panjang.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































