Menuju konten utama

Sudah Waktunya Reset UU Kehutanan

Tiga dekade UU Kehutanan gagal lindungi masyarakat adat. Saatnya reset total demi kepastian hak, keadilan tenurial, dan kelestarian hutan Nusantara.

Sudah Waktunya Reset UU Kehutanan
Header Perspektif Waktunya Reset UU Kehutanan. tirto.id/Parkodi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hampir tiga dekade sudah Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) diberlakukan. Kini DPR RI berencana melakukan perubahan terhadap UU Kehutanan dan memasukkannya sebagai salah-satu Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2026.

Berdasarkan draf naskah akademik yang telah disusun oleh Badan Keahlian DPR (Mei, 2025) terdapat lima alasan urgensi perubahan UU Kehutanan 1999 yaitu; daya dukung lahan hutan, penerapan ekonomi hijau dalam penyelenggaraan kehutanan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerlukan penyempurnaan khususnya terkait hutan adat permasalahan mengenai data dan informasi dalam penyelenggaraan kehutanan, dan terakhir terkait penegakan hukum dan penyelesaian sengketa kehutanan.

Namun benarkah alasan urgensi perubahan tersebut telah menjawab tuntutan reformasi tenurial pada sektor kehutanan, khususnya terkait dengan hak-hak masyarakat adat?

Menjaga impian Suku Tehit

Masyarakat Suku Tehit mencari tanaman obat-obatan di dalam hutan Kampung Sira, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

Dekade Kegagalan

Pada tanggal 30 September 1999, UU Kehutanan secara resmi ditetapkan sebagai penganti UU No. 5/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. UU Kehutanan 1999 diharapkan bisa mengubah paradigma penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam di sektor kehutanan khususnya terkait dengan hak-hak masyarakat adat.

Alih-alih menciptakan demokratisasi penguasaan dan pengelolaan sumber daya hutan yang berkeadilan bagi masyarakat adat, lahirnya UU Kehutanan 1999 malah cacat sejak dalam proses pembentukannya. Sebab, UU ini dibahas hanya 18 hari efektif oleh DPR RI periode transisi 1997-1999. Sangat jauh dari proses yang partisipatif dan transparan (Kristiano, 2014).

UU Kehutanan 1999 sama sekali tidak mengubah paradigma kehutanan yang sangat sentralistik, bahkan tetap melanggengkan praktek domein verklaring. Dengan alasan menjaga kecukupan hutan, penentuan kawasan hutan dilakukan secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan hak-hak konstitusional masyarakat adat.

Faktanya selama hampir tiga dekade UU Kehutanan telah mengabaikan keberadaan masyarakat adat dan menjadi penyebab konflik tenurial antara masyarakat adat, negara, dan korporasi melalui perluasan teritorialisasi hutan negara untuk kepentingan industri kehutanan, transisi energi, pangan, dan berbagai bisnis ekstraktif. Marginalisasi terhadap keberadaan masyarakat adat dilanjutkan dengan cara memberi stigma sebagai peladang berpindah, perambah hutan, dan perusak lingkungan yang berujung pada penggusuran masyarakat adat dari wilayah adatnya yang telah ditempati secara turun-temurun.

Aksi gerakan reforma agraria di Bandung

Petani dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Reforma Agraria dan Lingkungan Hidup Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/12/2025). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.

Salah-satu hal krusial dalam UU ini adalah memasukkan hutan adat sebagai hutan negara. Meskipun ketentuan ini telah dianulir oleh Putusan MK No, 35 Tahun 2012 yang secara tegas menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara, tetapi dalam praktiknya pengukuhan hutan adat masih berhadapan dengan pengakuan bersyarat yang politis dan birokratis.

Hingga akhir 2025, AMAN mencatat terdapat 366 produk hukum daerah tentang Masyarakat Adat dengan luas wilayah adat yang telah diakui sebesar 33,6 juta hektare. Sekitar 60 persen dari total wilayah tersebut berada di dalam kawasan hutan negara. Di sisi lain luas hutan adat yang telah ditetapkan hingga saat ini baru seluas 345.257 hektar yang tersebar di 164 komunitas masyarakat adat (Kemenhut, Oktober 2025).

Lambannya pengukuhan hutan adat tidak sebanding dengan perluasan perizinan di atas wilayah adat. Sebanyak 7,4 juta hektar wilayah adat berada di dalam penguasan berbagai izin konsesi seperti izin konsesi kehutanan, pertambangan dan perkebunan skala besar (AMAN, 2025).

Bukan hanya itu, 39.247 desa berada di dalam kawasan hutan (BPS, 2024), sebagian besar di antaranya merupakan desa-desa yang berada di dalam wilayah masyarakat adat. Situasi ini tidak hanya berdampak pada terhambatnya pembangunan infrastruktur di pedesaan tetapi juga melahirkan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agrarian, dan kriminalisasi serta kemiskinan struktural bagi masyarakat adat.

Fakta-fakta di atas tidak hanya menunjukkan dekade kegagalan UU Kehutanan 1999 dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat termasuk masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam di sektor kehutanan. Sepanjang pemberlakuannya, UU Kehutanan 1999 bahkan telah menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup dan penghidupan masyarakat adat.

Mengapa UU Kehutanan Perlu Diperbaiki Total?

Kita patut memberikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang telah menyusun peta jalan percepatan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektar secara partisipatif. Peta jalan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen Indonesia sebagai aksi adaptasi mitigasi perubahan iklim pada COP 30 di Belem, Brazil.

Tetapi, peta jalan percepatan penetapan hutan adat ini saja tidak cukup, sepanjang pengakuan bersyarat di dalam pasal 67 UU Kehutanan 1999 tidak dicabut.

Oleh karenanya, upaya percepatan ini harus diikuti dengan mereset UU kehutanan. Terdapat beberapa alasan urgensi mereset total UU Kehutanan.

Pertama, secara filosofis, UU Kehutanan 1999 telah melakukan kesalahan dalam menafsirkan Hak Menguasai dari Negara (HMN) dan gagal mencapai tujuan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Selama hampir 3 dekade pemberlakuan Undang-Undang Kehutanan, alokasi lahan dan sumber daya hutan lebih mengutamakan kepentingan korporasi dibandingkan untuk penyediaan lahan dan hutan untuk kemakmuran rakyat termasuk masyarakat adat.

Kedua, secara sosiologis, UU Kehutanan 1999 hanya mendefinisikan hutan dalam kacamata teknokratis, tetapi gagal memaknai konsep hutan yang beragam di dalam masyarakat khususnya masyarakat adat. Mereset UU Kehutanan 1999 artinya harus juga mengatur ulang tiga kategori hutan secara spesifik yaitu: hutan adat, hutan hak, dan hutan negara, serta menghapus ketentuan mengenai pengakuan bersyarat masyarakat adat dan mengantinya dengan mekanisme pendaftaran hak atas hutan adat sebagai kewajiban negara seperti logika hukum pendaftaran hak atas tanah.

Ketiga, secara yuridis, UU Kehutanan 1999 telah mengalami tujuh kali perubahan melalui Perpu, Putusan MK dan UU yang mencabut berbagai pasal di UU Kehutanan, sehingga merevisi terbatas tidaklah cukup dan sudah semestinya direset.

Selain mengenai subtansi di atas, reset UU Kehutanan 1999 wajib dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tentang partisipasi yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana telah diatur di dalam Putusan MK Nomor 91/PUU/XVIII/2020.Pandangan-pandangan diatas sejatinya telah disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan kepada Panja RUU Kehutanan di Komisi IV DPR RI (Juli, 2025).

Aksi Hari Tani

Ratusan petani, nelayan, dan aktivis dari berbagai elemen melakukan aksi memperingati Hari Tani Nasional 2017 di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/9). tirto.id/Andrey Gromico

Sayangnya, usulan-usulan tersebut hingga saat ini, belum diakomodasi baik secara substansi maupun formil di dalam pembentukan UU Kehutanan.

Konsistensi antara agenda percepatan penetapan hutan adat dan reset UU Kehutanan 1999 haruslah berjalan beriringan. Tanpa itu, maka program percepatan penetapan hutan adat hanya menormalisasi kebuntuan, sebab akar masalahnya tidak diselesaikan.

Lebih jauh dari itu, mereset UU kehutanan merupakan jalan untuk mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera, seperti jargon Kementerian Kehutanan dan sesungguhnya juga merupakan impian dari masyarakat adat di seluruh nusantara.

*Muhammad Arman saat ini menjabat sebagai Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

Baca juga artikel terkait KONFLIK AGRARIA atau tulisan lainnya dari Muhammad Arman

tirto.id - Perspektif
Penulis: Muhammad Arman