tirto.id - Diskursus mengenai pembentukan "Universitas Republik Indonesia" (URI) mencuat dan, mungkin, membuat dahi berkerut terutama di kalangan akademisi, praktisi, dan pengamat kebijakan publik.
Di atas kertas, ide untuk mencetak para pemimpin masa depan negara yang berjiwa kebangsaan terdengar luhur dan patriotik. Namun, ketika kita membedah anatomi sistem pendidikan, birokrasi, dan tata kelola SDM kita saat ini, usulan tersebut justru melahirkan satu pertanyaan fundamental: Untuk apa dan untuk siapa institusi ini sebenarnya didirikan?
Alih-alih menjadi solusi atas krisis kepemimpinan, kehadiran URI justru berisiko menjadi monumen redundansi institusional yang membingungkan dan menampar wajah para pendidik yang saat ini nasibnya masih jauh dari kata layak.
Tumpang Tindih Episentrum Pendidikan Kedinasan
Indonesia sama sekali tidak kekurangan "pabrik" pencetak abdi negara. Ekosistem pendidikan kedinasan kita sudah sangat mapan dan terspesialisasi.
Jika negara membutuhkan pamong praja dan birokrat pemerintahan yang andal, kita sudah memiliki Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang secara historis memang didesain untuk itu.
Jika negara membutuhkan ahli pengelola keuangan, Politeknik Keuangan Negara STAN telah mencetak ribuan lulusan terbaiknya. Untuk urusan data dan statistik, Politeknik Statistika STIS berdiri kokoh. Belum lagi sekolah kedinasan di bawah kementerian lain seperti STIN, STMKG, hingga Poltekip.
Kehadiran URI di tengah lautan sekolah kedinasan ini menciptakan ambiguitas peran yang luar biasa rancu. Apa unique selling proposition universitas ini? Jika hanya untuk mencetak "pemimpin", bukankah setiap perguruan tinggi sudah mengemban marwah Tri Dharma untuk melahirkan agen perubahan?
Ilusi Jalur Eksklusif dan Terlupakannya Kesamaptaan
Argumen bahwa kita membutuhkan institusi khusus untuk mencetak pucuk pimpinan di sektor publik dan korporasi negara juga terasa ahistoris terhadap sistem rekrutmen dan inkubasi talenta yang sudah berjalan.
Mari kita lihat sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan pelat merah saat ini memiliki mekanisme rekrutmen yang sangat ketat melalui Management Trainee (MT) atau Officer Development Program (ODP).
Program ini adalah jalur fast-track untuk menyaring talenta terbaik guna diproyeksikan menjadi pimpinan masa depan. Di sektor birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), rekrutmen terpusat melalui BKN dilanjutkan dengan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS yang diorkestrasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Yang sering luput dari kacamata para pengusul URI adalah fakta bahwa baik Latsar CPNS maupun MT/ODP BUMN tidak hanya berkutat pada modul teoretis di kelas. Para calon pemimpin ini diwajibkan mengikuti program Kesamaptaan (Samapta). Bekerja sama langsung dengan institusi militer (TNI/Polri), mereka digembleng secara fisik, mental, dan kedisiplinan ala militer.
Di lapangan baris-berbaris dan barak pelatihan militer itulah, esprit de corps, ketahanan mental, serta nilai-nilai kebangsaan dan bela negara ditanamkan hingga ke sumsum tulang. Jika URI didirikan dengan dalih untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan patriotisme bagi calon pimpinan, bukankah program Samapta di Latsar dan ODP sudah mengeksekusinya secara taktis dan praksis di lapangan?
Mengapa kita harus membuat universitas baru jika kurikulum habituasi nilai kebangsaan ini sudah terinstitusionalisasi dengan sangat baik?
Penulis sendiri merasakan betul realitas ini. Sebagai eks peserta Officer Development Program (ODP) di salah satu BUMN dan kini berprofesi sebagai dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), penulis dapat memberi kesaksian langsung bahwa hampir setiap jenjang pelatihan yang pernah diikuti baik semasa di ODP maupun dalam berbagai pelatihan kedinasan sebagai ASN senantiasa menyisipkan muatan bela negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kurikulumnya.
Amnesia Kolektif terhadap Peran Lemhannas
Lebih jauh lagi, jika argumen pendirian Universitas Republik Indonesia adalah untuk mendidik pimpinan pemerintah di tingkat nasional, maka sang inisiator seolah mengidap amnesia kolektif terhadap keberadaan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Sejak era Bung Karno, Lemhannas telah berdiri tegak sebagai kawah candradimuka sesungguhnya bagi para pimpinan tingkat nasional. Di sinilah para elit birokrasi, jenderal militer, politisi, hingga tokoh masyarakat sipil dikumpulkan, disatukan frekuensinya, dan dididik secara komprehensif. Kajian yang diberikan bukan lagi setaraf teori dasar mahasiswa S1, melainkan strategi ketahanan nasional, geopolitik, wawasan nusantara, dan nilai-nilai luhur kebangsaan dalam konteks perumusan kebijakan (policy making).
Lemhannas adalah institusi pematangan para decision-maker negara. Jika URI diposisikan untuk mencetak pemimpin nasional, lalu di mana posisi Lemhannas? Terjadi lagi duplikasi tugas yang tidak hanya membingungkan secara ketatanegaraan, tetapi juga menegaskan miskoordinasi dalam merancang grand design sumber daya manusia Indonesia.
Perguruan Tinggi yang Telah Dibangun di Atas Nilai-Nilai Bela Negara
Tumpang tindih ini semakin nyata jika kita mempertimbangkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki universitas yang secara eksplisit dibangun mengusung nilai-nilai yang konon hendak diwakili oleh URI. Universitas Pertahanan (Unhan) menawarkan struktur multi-fakultas yang mencakup strategi pertahanan, ekonomi pertahanan, teknologi pertahanan, dan disiplin ilmu terkait lainnya, dengan nilai pertahanan negara dan ketahanan nasional tertanam langsung dalam misi kelembagaannya.
Serupa dengan itu, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" (UPN Veteran)—dengan tiga kampus di Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya—didirikan atas dasar dan terus mengusung visi bela negara sebagai bagian dari identitas kelembagaannya, sembari menawarkan ragam program studi yang luas di bidang sosial, teknik, dan sains terapan, tak ubahnya universitas konvensional pada umumnya.
Jika maksud baik di balik pendirian URI adalah untuk menggabungkan keluasan disiplin ilmu dengan orientasi nilai kebangsaan yang kuat, kombinasi tersebut sesungguhnya sudah ada di institusi-institusi ini. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah universitas baru benar-benar diperlukan, ataukah memperkuat dan memperluas mandat Unhan dan UPN Veteran justru dapat mencapai tujuan yang sama dengan biaya dan waktu yang jauh lebih efisien.
Cacat Logika Nomenklatur dan Miskonsepsi Kiblat Institusi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), universitas adalah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan ilmiah dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
Definisi ini secara inheren menuntut adanya keragaman disiplin ilmu, ekosistem fakultas yang luas, dan marwah Tri Dharma perguruan tinggi. Jika URI didesain secara eksklusif hanya untuk mencetak pimpinan atau birokrat tingkat atas, maka penggunaan nomenklatur "universitas" itu sendiri sudah cacat logika sejak awal.
Banyak pihak menduga gagasan ini terilhami oleh Institut National du Service Public (INSP) di Prancis. Namun, menyamakan URI dengan INSP adalah miskonsepsi yang fatal. INSP adalah institusi pascasarjana (postgraduate), bukan universitas reguler pencetak lulusan S1. INSP merekrut mereka yang sudah memiliki rekam jejak akademik matang atau profesional berpengalaman, lalu memberikan pendidikan lanjutan super-spesifik mengenai administrasi negara tingkat tinggi.
Jika URI diposisikan sebagai universitas reguler seperti definisi KBBI di atas, kedudukannya menjadi sangat rancu dan justru akan tumpang tindih dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) atau Ilmu Administrasi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sudah mapan.
Tragedi Anggaran: Megaproyek di Atas Penderitaan Dosen
Ini adalah klimaks dari ironi kebijakan publik kita. Membangun sebuah universitas baru dari nol dengan label "republik" jelas membutuhkan suntikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masif, mulai dari pembebasan lahan, infrastruktur fisik, hingga pembentukan birokrasi baru.
Di saat pemerintah bermimpi membangun "menara gading" pencetak pemimpin, ada baiknya kita tengok lebih dulu realitas di akar rumput pendidikan tinggi kita. Kesejahteraan dosen di Indonesia saat ini berada pada titik nadir yang paling memilukan. Gaji pokok pendidik di banyak universitas acapkali lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR).
Saat tulisan ini disusun, para dosen sedang berjuang memeras keringat, menggugat lewat Mahkamah Konstitusi (MK) demi menuntut hak fundamental mereka: upah yang layak untuk hidup dan mendidik. Banyak rekan sejawat yang harus nyambi menjadi pekerja lepas atau tercekik pinjaman demi menutupi biaya hidup sehari-hari dan tuntutan jurnal Scopus yang tidak murah.
Bagaimana mungkin negara bisa dengan ringan mengalokasikan triliunan rupiah untuk entitas baru bernuansa redundan seperti URI, sementara para dosen yang saat ini tengah membimbing jutaan mahasiswa (yang notabene juga calon pemimpin bangsa) dibiarkan berteriak serak menuntut keadilan di depan gedung MK?
Universitas Republik Indonesia, pada akhirnya, lebih menyerupai sebuah redundansi lembaga ketimbang solusi strategis. Ekosistem pendidikan kedinasan kita sudah padat (STAN, STIS, IPDN). Jalur rekrutmen korporat dan birokrasi sudah sangat ketat dan dilengkapi penanaman nilai kebangsaan melalui Samapta militer di Latsar dan ODP. Untuk level elit strategis, Lemhannas sudah menjalankan perannya dengan paripurna.
Sudah saatnya negara melakukan kajian lebih mendalam agar tidak menghabiskan anggaran dengan percuma. Ketimbang membangun gedung rektorat baru, negara memiliki utang moral yang jauh lebih mendesak: menyelesaikan masalah krisis kesejahteraan dosen dengan memenuhi rasa keadilan yang tengah diperjuangkan di MK.
Kepemimpinan nasional yang tangguh tidak lahir dari nama universitas yang megah, melainkan dari ekosistem akademik yang merdeka dan bermartabat. Dan ekosistem itu mustahil terbangun dari tangan-tangan dosen yang masih harus berjuang melawan rasa lapar.
Masuk tirto.id

































