Menuju konten utama

Apa Itu Ekskul Korps Kadet dan Wajibkah Siswa SMA Mengikutinya?

Abdul Mu'ti memastikan kegiatan ekskul Korps Kadet Indonesia tidak diwajibkan untuk diikuti siswa.

Apa Itu Ekskul Korps Kadet dan Wajibkah Siswa SMA Mengikutinya?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kedua kiri) mengajar siswa saat kunjungan kerja di SD Aisyiyah Mulida, Getassrabi, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) pada jenjang pendidikan menengah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 yang ditetapkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 5 Mei 2026.

Melansir aturan dalam laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen, aturan ekstrakurikuler Korps Kadet tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia Pada Jenjang Pendidikan Menengah.

Program ini dibuat dalam rangka penguatan nilai karakter murid pada jenjang pendidikan menengah melalui pembinaan kesadaran bela negara secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

"Menetapkan pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana tercantum negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," demikian bunyi aturan tersebut.

Mu’ti menyebut kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) korps kadet di sekolah itu bersifat pilihan dan tidak diwajibkan untuk diikuti siswa.

"Ekstrakurikuler itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya Pramuka, selain Pramuka tidak wajib," kata Mu'ti kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/9/2026).

Mu'ti menjelaskan pelaksanaan korps kadet dilakukan oleh pihak sekolah dan di bawah kementeriannya.

"Oleh kami, oleh kami, kan itu di sekolah," ujarnya.

Menurut Mu'ti, siswa bebas memilih kegiatan korps kadet sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler. Ia mencontohkan kegiatan tersebut dapat berbentuk seperti kegiatan Korps Bhayangkara yang selama ini dikenal di sekolah.

Baca juga artikel terkait EKSTRAKURIKULER atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto