tirto.id - Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke menyatakan segera mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (19/9/2026) lalu. Hal ini dilakukan Loke sebagai bentuk protes atas pemberian keringanan hukuman untuk eks Perdana Menteri (PM) Najib Razak dalam skandal korupsi yang menjeratnya.
Menukil The Sun, pernyataan untuk mengundurkan diri itu disampaikan Loke dalam agenda Partai Aksi Demokratik (DAP) Malaysia pada Sabtu itu. Secara terbuka, Ketua DAP ini menyebut aksinya dilakukan untuk merespons pengampunan bersyarat yang diberikan kepada eks PM Najib Razak baru-baru ini.
“Setelah tiga jam, kami memutuskan bahwa langkah terbaik adalah saya mengundurkan diri sebagai Menteri Perhubungan,” tuturnya.
Polemik pengunduran diri Anthony Loke ini merupakan imbas dari keputusan Dewan Pengampunan Malaysia untuk meringankan hukuman terpidana kasus korupsi 1MDB Najib Razak. Keputusan itu sebelumnya telah diumumkan Kantor PM Malaysia pada Jumat (18/9).
Keringanan tersebut memungkinkan Najib Razak untuk menjalani sisa hukuman penjaranya sebagai tahanan rumah, jika ia mau membayar denda senilai RM50 juta atau sekitar Rp217,3 miliar. Masa hukuman Najib hingga kini masih berlangsung hingga 23 Agustus 2028 mendatang.
Pemberian keringanan ini kemudian memicu pengunduran Anthony Loke. Dalam pernyataannya pada Sabtu, Loke menyebut keringanan hukuman terhadap Najib Razak telah mencederai asas keadilan dan hal itu sulit diterima bagi partainya.
“Keadilan harus ditegakkan, dan mereka yang bertanggung jawab harus dihukum atas kerugian jutaan. Najib harus diberi hukuman yang setimpal,” katanya.
Loke juga menjelaskan, pengunduran dirinya ini tak hanya mencerminkan keputusan pribadinya sebagai menteri, tetapi juga sikap partai secara umum. Para anggota kabinet dari DAP disebut turut bersedia untuk mengundurkan diri imbas polemik ini, namun hal itu dicegah demi menjaga stabilitas politik nasional.
“Sikap DAP diterjemahkan melalui pengunduran diri saya sebagai Menteri Perhubungan. Saya akan menyerahkan surat kepada Perdana Menteri [Anwar Ibrahim] dalam waktu dekat,” katanya, dinukil dari Astro Awani.
Kendati begitu, Loke menyebut pihaknya tetap menghormati keputusan Dewan Pengampunan sebagai keputusan yang konstitusional. Menurutnya, pemberian pengampunan memang merupakan hak Raja Malaysia yang termasuk dalam Dewan Pengampunan.
Hanya saja, menurut Loke, pemberian keringanan bagi terpidana kasus korupsi 1MDB disebutnya sulit diterima. Terlebih, skandal korupsi 1MDB disebut Loke telah merugikan negara senilai puluhan miliar ringgit.
Selain itu, keputusan Dewan Pengampunan ini juga disebut sulit diterima karena keputusan itu tak memiliki preseden sebelumnya. Menurut Loke, Malaysia tak punya riwayat memberikan status tahanan rumah kepada terpidana korupsi.
Kasus korupsi 1MDB sendiri merupakan skandal mega-korupsi yang bergulir di Malaysia sejak 2015 lalu. Skandal ini telah menyeret Najib Razak ke penjara setelah dituduh menggelapkan uang senilai lebih dari RM2,9 miliar atau sekitar Rp12,71 triliun.
Skandal itu berpusat pada dugaan penyelewengan dana yang terkumpul dalam 1MDB, perusahaan milik pemerintah Malaysia yang beroperasi untuk mengelola investasi strategis milik negara. Secara konsep, 1MDB memiliki kemiripan dengan skema Danantara milik Indonesia.
Meskipun skandal 1MDB telah bergulir sejak 2015, namun proses peradilan atas kasus ini belum rampung hingga kini. Salah satu tersangka utama dalam kasus ini, Jho Low, hingga kini juga masih berstatus buron.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































