Menuju konten utama

Polemik Batas Defisit 3 Persen : Ruang Fiskal vs Disiplin APBN

Tambahan defisit seharusnya memiliki tujuan pembangunan yang jelas, bukan sekadar memperbesar belanja pemerintah.

Polemik Batas Defisit 3 Persen : Ruang Fiskal vs Disiplin APBN
Pengunjung menikmati hidangan di salah satu tempat makan di Kuningan City Mall, Jakarta, Sabtu (13/6/2026). Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,8–6,5 persen dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 melalui percepatan investasi, penguatan daya beli masyarakat, serta sinergi kebijakan fiskal dan moneter sebagai penggerak utama perekonomian. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun, mendorong agar batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dikaji ulang dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah akademisi, Misbakhun mempertanyakan posisi angka 3 persen yang selama ini menjadi rujukan utama pemerintah dalam menjaga defisit fiskal. Sebab, batas tersebut tidak tercantum dalam batang tubuh Pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa? Enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu gak ada di norma. Rasio utang 60 persen itu tidak ada di norma," kata Misbakhun dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan RUU Keuangan Negara, Kamis (17/9/2026).

Dalam Pasal 12 UU Keuangan Negara, pemerintah memang diwajibkan menyiapkan sumber pembiayaan ketika APBN diperkirakan mengalami defisit. Namun, angka defisit maksimal 3 persen dan batas pinjaman 60 persen dari PDB tercantum dalam penjelasan Pasal 12 Ayat (3), selain juga tercatat dalam dokumen resmi Direktorat Jenderal Pajak.

 Misbakhun

Misbakhun kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (4/2/2026). tirto.id/Rahma

Karena itu, Misbakhun mempertanyakan apakah angka 3 persen tersebut harus diperlakukan sebagai batas yang absolut dalam setiap kondisi ekonomi atau bersifat fleksibel.

"Di dalam penjelasan itulah kemudian lahir istilah defisit 3 persen dan kemudian rasio utang itu 60 persen dari PDB kita. Nah, sekarang pertanyaannya adalah apakah 3 persen itu menjadi sangat sakral?" ujarnya.

Menurut Misbakhun, pembahasan mengenai defisit fiskal selama ini terlalu berfokus pada angka akhirnya. Padahal, defisit merupakan konsekuensi dari perbedaan antara penerimaan dan belanja negara.

Karenanya, dia lantas meminta pembuat kebijakan untuk tidak hanya mempersoalkan bagaimana menjaga defisit agar tetap berada di bawah 3 persen, tetapi juga melihat penyebab dan tujuan penggunaan anggaran.

"Defisit itu gak ada di norma. Kita membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab," katanya.

Misbakhun menilai ruang fiskal perlu dipertimbangkan kembali ketika pemerintah membutuhkan intervensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Apalagi, Indonesia saat ini memiliki momentum untuk memanfaatkan bonus demografi—yang kemudian disebutnya sebagai luxurous time—dan berupaya keluar dari jebakan pendapatan menengah atau middle income trap.

"Contoh, kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap, membawa rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi itu butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana?" ujarnya.

Dia berpandangan kebijakan fiskal seharusnya tidak menjadikan batas defisit sebagai tujuan akhir. Pengelolaan APBN, menurut dia, harus diarahkan pada kemampuan negara menciptakan pertumbuhan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Ini haknya rakyat, Pak. Untuk apa? Welfare state kita itu delivered," tegas Misbakhun.

Batas defisit sebenarnya pernah dilonggarkan selama Pandemi COVID-19. UU Nomor 2 Tahun 2020 memungkinkan defisit melampaui 3 persen hingga 2022. Batas itu kembali ke angka 3 persen mulai 2023.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa batas defisit bukan angka yang tidak dapat diubah dalam keadaan luar biasa. Perdebatan yang kini muncul dalam revisi UU Keuangan Negara adalah apakah fleksibilitas tersebut perlu diberikan dalam kerangka fiskal normal, serta seperti apa pengaman yang harus digunakan apabila batas defisit dilonggarkan.

Bagi Misbakhun, persoalannya bukan sekadar apakah defisit boleh berada di atas 3 persen. Yang lebih penting adalah bagaimana ruang fiskal tersebut digunakan untuk menciptakan pertumbuhan, mempercepat transformasi ekonomi, dan memastikan belanja negara benar-benar menghasilkan kesejahteraan.

"National interest mereka lebih penting dari semuanya, Pak, rakyat dan sebagainya," ujar Misbakhun.

Catatan dari Para Ekonom

Usulan terkait peninjauan dan perumusan ulang batas defisit APBN sebesar 3 persen terhadap PDB mendapat catatan dari beberapa ekonom.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan batas defisit APBN sebesar 3 persen terhadap PDB yang diterapkan Indonesia tidak muncul begitu saja. Angka 3 persen untuk defisit dan 60 persen untuk rasio utang terhadap PDB merujuk pada Maastricht Treaty, yakni ketentuan yang pernah diterapkan dalam kerangka integrasi ekonomi Eropa.

"3 persen dan 60 persen terhadap PDB, batas defisit dan rasio utang itu mengacu pada Maastricht Treaty. Maastricht Treaty itu adalah semacam ketentuan yang pernah dikeluarkan di Eropa," kata Yusuf kepada Tirto, Jumat (18/9/2026).

Indonesia kemudian mengadopsi ketentuan tersebut ke dalam kerangka hukum keuangan negara. Ketentuan tersebut lahir setelah krisis ekonomi 1998 sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin fiskal sekaligus memulihkan kepercayaan investor.

"Setelah krisis 98, untuk memperbaiki kepercayaan investor, dibuat undang-undang yang membatasi defisit anggaran dan juga ada untuk utang, stok utang yang 60 persen PDB. Sebenarnya, itu mengacu ke Maastricht Treaty," kata Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA), David Sumual, saat dihubungi terpisah.

David menilai batas tersebut memang tidak berarti harus diterapkan secara kaku dalam seluruh kondisi ekonomi. Sebagai contoh, batas defisit bisa dilonggarkan dari angka 3 persen ketika pertumbuhan ekonomi memang sedang berada dalam tekanan sehingga mengalami penurunan signifikan.

Namun, apabila pemerintah ingin memberikan ruang defisit lebih besar, fleksibilitas tersebut harus disertai persyaratan yang jelas dan terukur.

"Menurut saya, yang lebih pas mungkin dinamis. Misalnya pertumbuhan kita memang lagi turun, enggak apa-apa sebenarnya di atas 3 persen PDB. Tapi, harus ada syarat perlunya," ujar David.

Prediksi jumlah penumpang Whoosh pada Lebaran 2026

Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan kereta cepat Whoosh di peron Stasiun Whoosh Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (15/3/2026). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/YU

Kondisi kemampuan negara dalam membayar utang dan bunga menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan sebelum pemerintah memperbesar defisit.

Sebagai informasi, rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara saat ini berada di kisaran 19 persen. Menurut David, jika rasio tersebut berada pada level lebih rendah, misalnya 13-14 persen, ruang untuk meningkatkan defisit dinilai lebih terbuka karena tekanan terhadap kemampuan pembayaran utang relatif lebih rendah.

"Kalau lagi rendah, debt service ratio kita lagi rendah, no problem. Kan kita prudent," katanya.

Hal ini menjadi pertimbangan penting karena tambahan defisit pada saat beban pembayaran bunga sudah tinggi dapat menimbulkan konsekuensi terhadap biaya pembiayaan pemerintah alias biaya utang (cost of fund). Masalahnya, ketika investor melihat risiko fiskal meningkat, mereka dapat meminta imbal hasil atau yield yang lebih tinggi untuk membeli surat utang pemerintah. Kondisi tersebut praktis akan membuat biaya dana pemerintah meningkat.

Kondisi tersebut perlu diperhatikan karena peningkatan bunga utang dapat kembali memperlemah kemampuan pemerintah dalam membayar kewajibannya. Apalagi, pembayaran bunga yang sebelumnya berada di kisaran 11-12 persen dari pendapatan negara sebelum pandemi, kini telah meningkat hingga sekitar 19 persen.

"Kalau suku bunga tinggi kemampuan bayar kita tambah lemah lagi. Karena, tadi bayar bunga aja udah megap-megap nih 19 persen, 1/5 dari pendapatan buat pembayaran bunga. Terus kita genjot (utangnya) lagi gitu kan? Tambah cepat kita masalah itu nanti di fiskalnya," sambung David.

Kualitas Penggunaan Anggaran

David juga menekankan perdebatan mengenai batas defisit tidak dapat dipisahkan dari kualitas penggunaan anggaran. Menurut dia, tambahan defisit seharusnya memiliki tujuan pembangunan yang jelas, bukan sekadar memperbesar belanja pemerintah.

Cina, misalnya, yang menurutnya memiliki perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang yang jelas. Melalui Rencana Lima Tahun ke-15 (2026-2030), Cina berencana untuk fokus mengembangkan industri berteknologi tinggi dan strategis yang sedang berkembang (strategic emerging industries) serta industri hijau dan berkelanjutan.

Berbekal kejelasan tersebut, sumber daya negara diarahkan untuk mengembangkan sektor-sektor tertentu.

"Tujuannya dulu sebenarnya dinaikkan defisit untuk apa dulu. Kalau mereka sudah clear, 'Jadi saya mau menguasai pasar ini.' Jadi dari hulu ke hilir," ujarnya.

Karena itu, apabila Indonesia ingin memperbesar ruang fiskal demi keluar dari middle income trap, pemerintah dinilai perlu memiliki road map yang jelas mengenai sektor dan target yang hendak dicapai.

"Middle income trap naikkan, oke-oke saja. Apa namanya, road map. Road map-nya jalan seperti apa, peta jalannya seperti apa dulu," kata David.

Tidak kalah penting, ukuran defisit juga harus dilihat bersama kemampuan negara dalam membiayai dan membayar kembali utangnya. Sebagai contoh, Amerika Serikat dan Jepang memiliki kemampuan menanggung defisit besar karena memiliki basis penerimaan yang relatif kuat, pasar keuangan yang dalam, serta sebagian besar utang yang dipegang investor domestik dalam mata uang mereka sendiri.

Perlu diketahui, untuk tahun fiskal 2026, Congressional Budget Office (CBO) memproyeksikan defisit anggaran federal akan mencapai US$1,9 triliun atau 5,8 persen terhadap PDB. Sementara itu, Jepang diproyeksikan mencatat defisit primer sekitar ¥1,7 triliun atau setara 1,5-1,6 persen terhadap PDB 2026.

"Untuk batas defisit, menurut kami yang menentukan itu bukan besar kecilnya angka, tetapi juga kemampuan negara untuk membiayai dan membayar kembali utangnya," kata Yusuf.

Kondisi tersebut berbeda dengan Indonesia. Indonesia, kata Yusuf, masih memiliki basis pertumbuhan yang menyoroti rasio pajak Indonesia yang menurutnya masih berada di kisaran 10-11 persen terhadap PDB.

Kondisi pasar keuangan juga menjadi pertimbangan karena perubahan perilaku investor dapat memengaruhi nilai tukar dan biaya pembiayaan pemerintah.

"Jadi, kondisi ini yang akhirnya relatif berbeda dengan apa yang terjadi di Indonesia," ujarnya.

Bagi Indonesia, batas defisit 3 persen selama ini berfungsi sebagai salah satu jangkar kredibilitas yang membantu menjaga kepercayaan investor dan lembaga pemeringkat. Meski begitu, dalam UU Keuangan Negara, masih memungkinkan adanya fleksibilitas dalam kebijakan defisit.

Pengalaman pandemi, menurut dia, menunjukkan pemerintah dapat melakukan pelonggaran ketika kondisi ekonomi berada dalam keadaan darurat. Namun, pelonggaran tersebut hanya dilakukan sementara, sebelum akhirnya pemerintah kembali membawa defisit ke bawah 3 persen pada 2023.

"Pengalaman pandemi membuktikan bahwa pelonggaran sementara waktu itu melalui perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) bisa dilakukan saat darurat, lalu defisit kembali ke bawah 3 persen pada 2023," ujarnya.

Karena itu, Yusuf menilai perubahan permanen terhadap batas defisit perlu didukung bukti bahwa tambahan belanja benar-benar mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang sepadan. Hal ini menjadi penting karena belanja yang berkualitas dapat menciptakan ruang fiskal yang lebih luas.

Sayangnya, belanja pemerintah saat ini belum sepenuhnya menunjukkan kemampuan yang kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Belanja modal dan pembangunan infrastruktur masih membutuhkan waktu untuk menghasilkan dampak terhadap perekonomian.

Program-program belanja baru yang bersifat strategis juga belum sepenuhnya terbukti mampu memberikan dorongan terhadap pertumbuhan. Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, Yusuf mengatakan tujuan utamanya bukan semata-mata mendorong pertumbuhan ekonomi, melainkan pemenuhan gizi dan tujuan sosial lainnya.

"Kalau kita bicara konteks upaya untuk mendorong pertumbuhan, konteks belanja-belanja yang sifatnya besar sekarang memang belum terbukti untuk bisa kemudian dijadikan patokan dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, memperbesar defisit tanpa terlebih dahulu memastikan efektivitas belanja dinilai berisiko membuat tambahan utang tidak menghasilkan dampak ekonomi yang sepadan.

Jangkauan program MBG di Sumatera Selatan

Pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/8/2026). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

Penguatan Penerimaan Negara

Kekhawatiran lain adalah persepsi investor. Apabila perubahan batas defisit dibaca sebagai pelemahan komitmen pemerintah terhadap disiplin fiskal, investor dapat memasukkan risiko tambahan ke dalam harga surat utang pemerintah.

"Bunganya bisa jadi menjadi lebih mahal karena dia ada risiko di sana, makanya dia price in risikonya, harga untuk surat utang pemerintah menjadi lebih mahal," ujarnya.

Yusuf berpandangan jika batas defisit pada akhirnya dilonggarkan, pemerintah tetap membutuhkan jangkar fiskal lain. Defisit tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran kesehatan fiskal. Sejumlah indikator yang dapat diperhatikan antara lain rasio utang terhadap PDB, pembayaran bunga terhadap pendapatan negara, primary balance, defisit struktural, serta kebutuhan pembiayaan bruto.

Pembayaran bunga menjadi penting karena menunjukkan seberapa besar penerimaan negara yang harus dialokasikan untuk membayar kewajiban masa lalu. Sementara itu, primary balance dapat menggambarkan kondisi fiskal sebelum memperhitungkan pembayaran bunga utang.

Dus, fleksibilitas defisit dapat tetap tersedia ketika ekonomi membutuhkan stimulus, tetapi tetap memiliki batas dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Meski begitu, ruang fiskal sebaiknya diperbesar bukan hanya melalui peningkatan defisit, melainkan melalui penguatan penerimaan negara. Dalam hal ini, pemerintah dapat memperluas basis penerimaan melalui ekstensifikasi pajak, penyesuaian struktur tarif, maupun kebijakan perpajakan terhadap sektor atau kelompok tertentu.

Pada saat yang sama, belanja harus dibuat lebih selektif dengan memperbesar porsi program yang benar-benar mampu mendorong aktivitas ekonomi.

"Dan jangan dilupakan sebenarnya fiskal itu hanya pemantik. Dia hanya memberikan sedikit pancingan untuk mendorong pertumbuhan. Jadi, dia bukan menjadi sumber utama," tutur Yusuf.

Sementara itu, dalam konferensi pers APBN KiTA, Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, menegaskan bahwa Kementerian Keuangan saat ini bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Karenanya, Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal tetap menjadikan batas defisit 3 persen sebagai pedoman dalam penyusunan APBN.

“Saat ini, kami bekerja dengan undang-undang yang ada. Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang 17 Tahun 2003. Kita mempedomani itu,” kata Suahasil, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, wacana mengenai perubahan batas defisit bukan hal baru. Diskusi mengenai ketentuan fiskal tersebut telah muncul dari waktu ke waktu. Namun, selama belum ada perubahan terhadap aturan yang berlaku, Kementerian Keuangan akan tetap menjalankan kebijakan fiskal sesuai dengan ketentuan yang ada.

Komitmen tersebut, kata dia, juga tercermin dalam rancangan APBN 2027 yang diajukan pemerintah.

“Kita menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN. Dan saya komit untuk itu,” tegas Menteri Suahadi..

Dalam pengajuan APBN 2027, pemerintah memperkirakan defisit berada di level 2,4 persen terhadap PDB. Angka tersebut juga telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato saat menyampaikan Rancangan APBN 2027 beserta Nota Keuangannya.

“Karena itu, ketika mengajukan 2027, kita menggunakan defisit estimasi 2,4 persen dari produk domestik bruto. Dan inilah yang disampaikan oleh Bapak Presiden kita di dalam pidato ketika mengantarkan APBN dan nota beserta nota keuangannya,” tutur Suahasil.

Bagi Suahasil, pembahasan mengenai batas defisit tidak semata-mata berkaitan dengan angka yang tercantum dalam aturan. Pemerintah juga perlu memperhitungkan bagaimana wacana perubahan kebijakan tersebut diterima oleh sektor keuangan.

Apalagi, sektor keuangan memiliki cara kerja yang tidak hanya didasarkan pada angka-angka yang telah terealisasi atau tertulis dalam dokumen pemerintah. Ekspektasi dan harapan terhadap arah kebijakan juga turut memengaruhi respons pasar.

Karenanya, Suahasil meminta setiap diskusi mengenai perubahan batas defisit dilakukan secara konstruktif. Pemerintah, menurutnya, tidak ingin muncul ekspektasi yang pada akhirnya justru menyulitkan pengelolaan fiskal.

“Karena itu, saya ingin memastikan Kementerian Keuangan taat undang-undang. Kemudian, kalau ada diskusi wacana seperti itu, kami mohon itu kemudian bisa dilakukan dengan secara konstruktif,” tukas dia.

Baca juga artikel terkait DEFISIT APBN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - News Plus
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi