Menuju konten utama

Jalur Tikus & Bisnis Gelap di Balik Penyelundupan Emas Indonesia

Ibrahim menilai, pengetatan regulasi dapat mendorong pelaku mencari pola lain ketika jalur resmi dianggap semakin mahal atau sulit.

Jalur Tikus & Bisnis Gelap di Balik Penyelundupan Emas Indonesia
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar empat rangkaian kasus penyelundupan emas yang terjadi di sejumlah bandara internasional Indonesia dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (FOTO/Rayfahd Haykal)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jalur perdagangan ilegal yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dalam waktu berdekatan, Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri mengungkap sejumlah upaya penyelundupan emas ilegal dengan modus yang berbeda.

Bea dan Cukai membongkar empat kasus penyelundupan emas di sejumlah bandara internasional Indonesia sepanjang 5 hingga 14 September 2026. Total barang bukti yang disita mencapai 29 kilogram emas dalam berbagai bentuk, dengan nilai ekonomi sekitar Rp73,3 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan, negara berpotensi kehilangan penerimaan bea keluar hingga Rp8,5 miliar jika penyelundupan tidak berhasil digagalkan. Empat bandara yang menjadi lokasi pengungkapan adalah Bandara Sam Ratulangi, Manado, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

"Upaya penyelundupan emas dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di empat bandara internasional," kata Djaka dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Kasus pertama terungkap di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Dalam pengungkapan, petugas menyita emas seberat 7,802 kilogram dengan nilai sekitar Rp18 miliar.

Tiga penumpang berinisial JM, ZW, dan TC ditangkap setelah kedapatan menyelipkan serbuk emas di celana dalam yang telah dimodifikasi dengan kantong tersembunyi. Dua tersangka diketahui merupakan warga negara Cina, sementara satu lainnya berusia 28 tahun. Ketiganya kini berstatus tersangka dan ditahan di rumah tahanan. Dari ketiganya, petugas menyita 19 bungkus serbuk emas dengan berat total 5,721 kilogram.

Masih di bandara yang sama, Bea dan Cukai juga mencurigai dua penumpang maskapai TransNusa rute Manado-Guangzhou. Keduanya merupakan warga negara Cina yang mengaku membawa perhiasan emas berupa gelang dan kalung dengan berat gabungan 1.352 gram.

Kasus kedua terjadi di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9/2026). Seorang warga negara Cina berinisial ZK yang ditangkap bersama emas batangan seberat 10,4 kilogram dengan nilai sekitar Rp26 miliar. Pelaku menggunakan modus body strapping, yakni merekatkan logam mulia tersebut langsung ke tubuh untuk menghindari pemeriksaan.

Sementara itu, di Bandara Soekarno-Hatta, petugas menciduk dua warga negara Cina yang hendak terbang dari Cengkareng, Tangerang menuju Hong Kong. Keduanya membawa 10 keping emas batangan dengan berat total 10,053 kilogram dan nilai sekitar Rp25,4 miliar. Masing-masing membawa lima keping dengan berat 5,026 kilogram senilai Rp12,7 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam koper dan tas yang dililit lakban.

Penindakan terbaru berlangsung di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Senin (14/9/2026) pukul 11.15 WIB. Petugas menangkap seorang warga negara India berinisial MINU setelah menemukan empat keping emas seberat 1,522 kilogram dengan nilai Rp3,95 miliar.

Emas tersebut disembunyikan di dalam stabilizer voltage yang dimasukkan ke koper. Pengungkapan bermula dari analisis mendalam petugas Bea Cukai Kualanamu terhadap barang bawaan penumpang tersebut.

Djaka mengatakan, seluruh barang bukti dari keempat kasus tersebut telah disita untuk diproses secara hukum.

"Atas seluruh rangkaian penindakan, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan," ujar Djaka.

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Emas

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar empat rangkaian kasus penyelundupan emas yang terjadi di sejumlah bandara internasional Indonesia dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (FOTO/Rayfahd Haykal)

Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap dugaan jaringan penyelundupan emas ilegal yang memiliki tujuan pengiriman ke Dubai dan Hong Kong. Pada Agustus 2026, Dittipidter Bareskrim menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat jaringan penyelundupan emas ke Dubai. Dalam pengembangannya, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum dikirim ke luar negeri.

Polisi menyebut, material emas yang diproses jaringan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 30 kilogram per hari. Dalam kasus lain, polisi mengungkap modus mengubah emas menjadi serbuk, kemudian mengolahnya menjadi gel agar dapat disembunyikan pada pakaian dalam dan menghindari pemeriksaan di bandara.

Bareskrim kemudian menemukan dua kelompok yang diduga menjalankan penyelundupan emas ilegal dengan tujuan berbeda, yakni Dubai dan Hong Kong. Untuk jaringan Hong Kong, polisi mengungkap dugaan penggunaan metode body strapping serta melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat transaksi dan pengolahan emas.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan penyelundupan emas tidak berhenti pada seseorang yang membawa logam mulia melewati pemeriksaan bandara. Ada dugaan rangkaian aktivitas yang lebih panjang, mulai dari sumber emas, pengolahan, transaksi, pengiriman, hingga tujuan akhir di luar negeri.

Kasus Penyelundupan Emas Ilegal

Proses penggeledahan di salah satu rumah daerah Jakarta Utara, terkait dengan pengolahan emas ilegal untuk dikirim ke Hongkong. (FOTO/Dokumentasi Bareskrim Polri)

Jaringan yang Bergerak dari Hulu ke Hilir

Rentetan kasus yang diungkap itu menunjukkan besarnya pekerjaan rumah pengawasan komoditas emas. Terlebih, penyelundupan tidak hanya berlangsung melalui satu modus atau satu pintu keluar.

Pengamat ekonomi, mata uang, dan komoditas, Ibrahim Assuabi, berpandangan bahwa karakter jaringan menjadi salah satu alasan penyelundupan emas sulit diberantas hanya dengan mengandalkan penindakan di pintu keluar. Menurut dia, praktik penyelundupan emas bukan persoalan baru.

Problem penyelundupan emas ini sudah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya pun juga sering terjadi,” kata Ibrahim kepada Tirto, Rabu (6/9/2026).

Dia menilai, pengetatan regulasi dapat mendorong pelaku mencari pola lain ketika jalur resmi dianggap semakin mahal atau sulit. Namun, pandangan Ibrahim mengenai adanya kerja sama antara penyelundup dengan aparat tertentu merupakan dugaan yang belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa pembuktian hukum.

“Nah, sehingga masyarakat ini berpindah, ‘Ah, bagaimana kita melakukan penyelundupan bekerja sama dengan pejabat-pejabat tertentu.’ Terutama adalah bisa saja di Bea Cukai, ya, di pelabuhan, ya, melakukan kerja sama,” ungkap dia.

Di sisi lain, Ibrahim juga mengakui bahwa aparat saat ini semakin memperketat pengawasan. Hal ini lah yang harusnya menjadi modal keseriusan pemberantasan penyelundupan emas.

“Karena kondisi saat ini memang pemerintah sedang bersih-bersih, ya, sehingga dari Bea Cukai, dari kepolisian, dari kejaksaan itu mereka lebih berhati-hati lagi,” ujar dia.

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Emas

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar empat rangkaian kasus penyelundupan emas yang terjadi di sejumlah bandara internasional Indonesia dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (FOTO/Rayfahd Haykal)

Jalur Resmi Diperketat, Modus Beradaptasi

Penyelundupan emas menjadi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan pengawasan fisik. Ada pula nilai ekonomi yang kerap menjadi latar belakang penyelundupan.

Ibrahim menilai, perbedaan antara biaya melalui jalur resmi dan keuntungan yang diperoleh dari perdagangan ilegal dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku mencari jalan lain. Meski demikian, angka pajak 17 persen yang disebut Ibrahim tidak dapat digeneralisasi sebagai tarif tunggal atas seluruh ekspor emas.

Aturan saat ini menetapkan tarif bea keluar berbeda berdasarkan jenis emas dan harga referensi. Dalam PMK 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, misalnya, tarif untuk beberapa jenis emas berada pada rentang 7,5 hingga 15 persen.

Artinya, celah penyelundupan tidak semata-mata dapat dijelaskan oleh besarnya pungutan. Faktor lain seperti sumber emas, jaringan perdagangan, pemalsuan atau penyamaran barang, serta kemampuan menghindari sistem pemeriksaan juga menjadi bagian dari persoalan.

Menurut Ibrahim, perubahan bentuk menjadi salah satu cara untuk mengurangi kemungkinan terdeteksi. Hal ini sebagaimana yang pernah diungkap oleh Bareskrim Polri, di mana kandungan emas digabungkan dengan sebuah jel dan dimasukkan dalam pakaian dalam perempuan sebagai busa.

“Biasanya logam mulianya itu kan diperkecil. Diperkecil yang tadinya besar, diperkecil dengan cara apa gitu, diselundupkan. Karena kalau logam mulianya besar ya pasti kan akan ketahuan,” ujar dia.

Terkait dengan jalur penyelundupan sendiri, penindakan Bea dan Cukai pada September menunjukkan bandara internasional masih menjadi salah satu titik pengawasan penting. Namun, jalur perdagangan emas tidak berhenti pada bandar udara.

Ibrahim menduga bahwa jaringan penyelundupan dapat memanfaatkan berbagai jalur apabila pengawasan pada satu titik diperketat.

“Bisa juga lewat pesawat, bisa juga lewat darat, bisa juga lewat laut,” kata dia.

Dia juga menyebut adanya kemungkinan penggunaan pelabuhan tidak resmi atau jalur yang pengawasannya lebih terbatas. Ibrahim menegaskan, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap penumpang yang hendak membawa emas melalui terminal internasional. Aparat juga harus mampu membaca rantai transaksi dan aliran uang yang berada di belakang barang.

Ibrahim pun mengibaratkan penyelundupan emas sebagai aktivitas bisnis yang memiliki risiko tetapi tetap dijalankan ketika keuntungan dianggap besar. Dia menilai jaringan yang telah terbentuk akan mencari cara baru ketika satu modus terbongkar.

“Jadi hari ini ketangkap, ya besok pasti ada lagi. Karena penyelundupan emas itu tidak jauh berbeda dengan penyelundupan narkoba. Hari ini sudah ketangkap, besok ada lagi, lebih gede lagi,” ucap dia.

Di sisi lain, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa lembaganya telah menganalisis perkara tersebut. Berdasarkan analisis PPATK, dugaan ekspor emas ilegal yang teridentifikasi pada 2025 dan 2026 mencapai lebih dari Rp400 miliar.

“Ya kami sudah pernah analisis kasus tersebut,” kata Ivan kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait EMAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher