tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar empat kasus penyelundupan emas di sejumlah bandara internasional Indonesia sepanjang 5 hingga 14 September 2026. Total barang bukti yang diamankan mencapai 29 kilogram emas dalam berbagai bentuk, dengan nilai ekonomi sekitar Rp73,3 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, dari nilai tersebut, negara berpotensi kehilangan penerimaan bea keluar hingga Rp8,5 miliar jika penyelundupan tidak berhasil digagalkan. Empat bandara yang menjadi lokasi pengungkapan adalah Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, dan Bandara Kualanamu Deli Serdang.
"Upaya penyelundupan emas dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di empat bandara internasional," kata Djaka dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Kasus pertama terungkap di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Petugas menyita emas seberat 7,802 kilogram dengan nilai sekitar Rp18 miliar. Tiga penumpang berinisial JM, ZW, dan TC ditangkap setelah kedapatan menyelipkan serbuk emas di celana dalam yang telah dimodifikasi dengan kantong tersembunyi.
Dari ketiganya, petugas menyita 19 bungkus serbuk emas dengan berat total 5,721 kilogram. Dua tersangka merupakan warga negara China, sementara satu lainnya berusia 28 tahun. Ketiganya kini berstatus tersangka dan ditahan di rumah tahanan.
Masih di bandara yang sama, Bea Cukai juga mencurigai dua penumpang maskapai TransNusa rute Manado-Guangzhou. Keduanya merupakan warga negara China dan mengaku membawa perhiasan emas berupa gelang dan kalung dengan berat gabungan 1.352 gram.
Kasus kedua terjadi di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9/2026). Seorang warga negara China berinisial ZK diamankan bersama emas batangan seberat 10,4 kilogram dengan nilai sekitar Rp26 miliar. Pelaku menggunakan modus body strapping, yakni merekatkan logam mulia tersebut langsung ke tubuh untuk menghindari pemeriksaan.
Sementara itu, di Bandara Soekarno-Hatta, petugas menciduk dua warga negara China yang hendak terbang dari Cengkareng menuju Hong Kong. Keduanya membawa 10 keping emas batangan dengan berat total 10,053 kilogram dan nilai sekitar Rp25,4 miliar. Masing-masing membawa lima keping dengan berat 5,026 kilogram senilai Rp12,7 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam koper dan tas yang dililit lakban.
Penindakan terbaru berlangsung di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Senin (14/9/2026) pukul 11.15 WIB. Petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial MINU setelah menemukan empat keping emas seberat 1,522 kilogram dengan nilai Rp3,95 miliar.
Emas tersebut disembunyikan di dalam stabilizer voltage yang dimasukkan ke koper. Pengungkapan bermula dari analisis mendalam petugas Bea Cukai Kualanamu terhadap barang bawaan penumpang tersebut.
Djaka mengatakan seluruh barang bukti dari keempat kasus tersebut telah diamankan untuk diproses secara hukum.
"Atas seluruh rangkaian penindakan, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan," ujar Djaka.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































