tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan uang ratusan miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Jabodetabek terkait kasus dugaan korupsi pada pengunduran hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Hal ini disampiakan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menjawab soal infomasi yang beredar bahwa uang ratusan miliar tersebut diduga merupakan milik Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang disimpan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif.
"Penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Budi menegaskan pendalaman soal temuan uang tersebut akan dilakukan pada tahap penyidikan.
"Nantinya pasti akan didalami di tahap penyidikannya," tutur Budi.
KPK menyita uang senilai ratusan miliar rupiah dalam bentuk rupiah dan valas yang tersimpan di 20 koper, kardus, dan box dalam OTT di Jabodetabek yang digelar pada Senin (14/9/2026). Arif merupakan salah satu pihak yang ditangkap.
Kemudian, beredar isu bahwa sejumlah uang tersebut diduga merupakan milik Nusron yang ditemukan di rumah Arif yang berlokasi di Citra Gran atas pengakuan Arif.
Dalam OTT ini, KPK menangkap total 17 orang. Selain Arif, sejumlah pihak lain yang dicokok yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; politikus Partai Golkar, Fadh A Rafiq; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan sejumlah pihak lainnya.
Budi mengatakan KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai jumlah maupun identitas tersangka yang ditetapkan.
Sementara itu, Tirto telah berupaya menghubungi Nusron untuk meminta konfirmasi terkait hal ini. Namun, hingga berita ini ditulis, kami belum mendapatkan jawaban.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































