Menuju konten utama

Duduk Perkara Kasus Bupati Bekasi dan Dugaan Fee Yayat Sudrajat

Kronologi kasus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara yang bermula dari OTT KPK. Dalam perjalanannya, terungkap peran Ipda Yayat dan dugaan fee Rp16 miliar.

Duduk Perkara Kasus Bupati Bekasi dan Dugaan Fee Yayat Sudrajat
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/4/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (14/9/2026).

Sidang perkara korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mengungkap sejumlah fakta mengenai praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam persidangan, muncul nama Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, anggota Intelkam Polsek Cimanggis, yang diduga berperan sebagai perantara proyek dan menerima fee hingga mencapai sekitar Rp16 miliar.

Fakta tersebut menambah panjang persoalan dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025 dan menyeret Ade Kuswara serta sejumlah pihak lain.

Duduk Perkara Kasus Bupati Bekasi

Berikut kronologi lengkap OTT KPK kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang hingga munculnya fakta tentang keterlibatan polisi aktif dalam kasus tersebut:

1. OTT KPK Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi mulai mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari jumlah tersebut, tujuh orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Dua dari tujuh orang yang dibawa adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayah Ade, HM Kunang (HMK), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pada malam pelaksanaan OTT, KPK juga melakukan sejumlah penyegelan di Kabupaten Bekasi untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Penyidik menyegel ruang kerja Bupati Bekasi di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain kantor bupati, penyegelan dilakukan di sejumlah kantor dinas, antara lain Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta gedung yang ditempati Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang bersama Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi.

KPK juga menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di Klaster Pasadena, Zona Amerika, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.

Penyegelan rumah tersebut dilakukan pada malam setelah OTT. Warga sekitar menyebut penyegelan berlangsung sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Selain rumah dinas, KPK juga disebut menyegel rumah lain yang berkaitan dengan Kajari Bekasi untuk kepentingan penyidikan.

2. Penetapan tersangka awal

Pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek tersebut, mereka adalah Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta berinisial SRJ yang kemudian diketahui bernama Sarjan.

Ade dan HM Kunang ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Ketiganya langsung ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK.

3. Konstruksi perkara Ade

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan praktik suap tersebut berkaitan dengan permintaan uang muka atau "ijon" atas paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menyebut perkara bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi. Setelah itu, Ade berkomunikasi dengan Sarjan yang merupakan pihak swasta penyedia atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

KPK menduga Ade Kuswara rutin meminta uang ijon proyek kepada Sarjan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

KPK kemudian mengungkap bahwa total uang ijon yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai sekitar Rp9,5 miliar. Pemberian tersebut dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara.

Selain penerimaan dari Sarjan, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan Ade dan HM Kunang. Sepanjang 2025, KPK menyebut terdapat penerimaan lainnya yang nilainya mencapai sekitar Rp4,7 miliar.

4. Peran ayah Bupati Bekasi, HM Kunang

Dalam perkara tersebut, HM Kunang memiliki peran penting sebagai perantara. KPK menyebut HM Kunang tidak hanya menjadi penghubung ketika Ade meminta uang kepada Sarjan, tetapi dalam sejumlah kesempatan juga diduga meminta uang sendiri.

Menurut KPK, permintaan tersebut terkadang dilakukan tanpa sepengetahuan Ade. HM Kunang juga diduga meminta uang kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama instansi yang kemudian menjadi lokasi penyegelan KPK.

5. KPK geledah rumah para tersangka

Sehari setelah penggeledahan kompleks Pemkab Bekasi, yakni pada 23 Desember 2025, KPK menggeledah rumah pribadi Ade Kuswara Kunang. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil Toyota Land Cruiser.

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah perusahaan milik HM Kunang dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. KPK menyatakan seluruh barang yang disita akan dianalisis untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek.

KPK kemudian mendalami asal-usul Toyota Land Cruiser dengan pelat nomor B 77 AAD yang disita dari rumah Ade.

Pada 24 Desember 2025, KPK melanjutkan penggeledahan dengan mendatangi rumah Sarjan selaku tersangka pemberi suap. Dari rumah tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flash disk.

6. KPK dalami aliran dana Ade dan HM Kunang

Pengusutan kemudian berkembang ke sejumlah pihak di luar tiga tersangka awal. KPK mendalami dugaan aliran uang dari Ade dan HM Kunang kepada Beni Saputra, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

HM Kunang usai diperiksa KPK

Ayah Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, HM Kunang, usai diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna

Beni diduga menerima sejumlah aliran uang dari Ade maupun HM Kunang. Penyidik kemudian menelusuri untuk apa uang tersebut diberikan dan apakah Beni hanya menjadi penerima akhir atau justru menjadi perantara yang meneruskan uang kepada pihak lain.

Salah satu aliran yang kemudian didalami adalah dugaan uang dari Ade atau HM Kunang yang mengalir kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, melalui Beni Saputra.

KPK memeriksa tiga jaksa dari lingkungan Kejari Kabupaten Bekasi, yakni mantan Kajari Eddy Sumarman, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus berinisial RTM yang diketahui bernama Ronald Thomas Mendrofa, serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi berinisial RZP yang diketahui bernama Rizky Putradinata.

Ketiganya diperiksa antara lain mengenai pengetahuan mereka terhadap perkara-perkara di Kejari Bekasi yang melibatkan pihak-pihak yang telah menjadi tersangka KPK.

Pada perkembangan lain, KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dipanggil sebagai saksi.

Penyidik mendalami antara lain pengetahuan mereka mengenai proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi serta dugaan aliran uang dari perkara tersebut.

KPK juga memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin pada 13 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mendalami peran HM Kunang dalam pengelolaan pemerintahan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono turut diperiksa. Ono menyatakan dirinya ditanya mengenai sejumlah hal, termasuk aliran uang, tetapi menegaskan pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan dalam kapasitas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, bukan sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat.

7. KPK geledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono

Pengusutan terhadap Ono kemudian berkembang. Pada 1 April 2026, KPK menggeledah rumah Ono Surono di Kota Bandung. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan Ono.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada 2 April 2026 di rumah Ono yang berada di Indramayu, Jawa Barat. KPK menyatakan rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Ade Kuswara.

Ono Surono

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). tirto.id/Umay

KPK juga memanggil istri Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek Pemkab Bekasi.

8. Muncul nama anggota polisi aktif Yayat Sudrajat

Perkara kemudian semakin melebar setelah nama anggota Polri aktif Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo mencuat dalam persidangan perkara ijon proyek.

Dalam persidangan perkara Sarjan pada 8 April 2026, Yayat mengaku masih berstatus sebagai anggota aktif Polri dan berperan sebagai perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

KPK mendalami dugaan penerimaan imbalan oleh Yayat yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp16 miliar sejak 2022.

β€œIni sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP juga,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip Antara, 14 April 2026.

Dalam surat dakwaan terhadap Sarjan, disebut pula bahwa selama 2024-2025 Sarjan memberikan uang sekitar Rp1,4 miliar kepada Yayat.

9. Kompolnas tanggapi keterlibatan Yayat Sudrajat

Munculnya nama Yayat mendorong pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan proyek tersebut. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri menindak tegas anggota yang terbukti terlibat korupsi.

Kompolnas menyatakan proses internal dapat dilakukan apabila pelanggaran terbukti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat untuk pelanggaran berat.

Polda Metro Jaya menyatakan telah melakukan klarifikasi internal melalui Propam terhadap Yayat setelah kesaksiannya dalam persidangan mencuat. Polda Metro Jaya juga membenarkan Yayat telah mengajukan pengunduran diri pada 18 Maret 2026 dan permohonan tersebut masih dalam proses di Biro SDM Polda Metro Jaya.

10. KPK keluarkan sprindik baru

Pada tahap berikutnya, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut. Pada Agustus 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat Ade Kuswara.

Namun, pada saat pengumuman tersebut, KPK menegaskan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan. KPK menyatakan sprindik tersebut masih bersifat umum dan penyidikan berada dalam tahap awal.

11. KPK panggil Yayat Sudrajat

Pada 10 September 2026, KPK memanggil Yayat Sudrajat sebagai saksi untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari Sarjan terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK kemudian menggeledah rumah mewah Yayat di kawasan Raffles Hills, Cibubur, Depok, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

KPK geledah rumah anggota Polri

Tampak depan rumah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Yayat Sudrajat alias Lippo yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi di Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026). ANTARA/HO-KPK

Dari rumah tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.

12. Ade Kuswara Kunang dijatuhi vonis 6 tahun penjara

Pada akhirnya, perkara pokok terhadap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra menyatakan Ade terbukti menerima uang dalam perkara pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam konstruksi awal KPK saat penetapan tersangka, Ade diduga menerima suap hingga Rp14,2 miliar. Dalam dakwaan yang kemudian diputus, Ade menerima Rp11,4 miliar dan HM Kunang Rp1 miliar.

"Terdakwa satu [Ade Kunang] terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum," kata Novian.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Ade. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Ade dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Selain pidana penjara dan denda, Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Karena sebagian uang telah dikembalikan, kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayarkan menjadi Rp10,4 miliar.

Jika tidak dibayar, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, Ade dikenai pidana tambahan selama dua tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun.

Dalam perkara yang sama, HM Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Vonis pidana penjara tersebut sama dengan tuntutan JPU KPK.

Majelis hakim menyatakan HM Kunang terbukti menerima uang Rp1 miliar dari Sarjan berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. HM Kunang juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar dan kewajiban tersebut telah diselesaikan.

Baca juga artikel terkait BUPATI BEKASI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra