Menuju konten utama

Ketua KPK akan Cek Penyidik soal CCTV Mati di Rumah Ono Surono

Tim penyidik KPK diduga meminta CCTV dimatikan saat menggeledah rumah Ono Surono terkait kasus ijon proyek Pemkab Bekasi.

Ketua KPK akan Cek Penyidik soal CCTV Mati di Rumah Ono Surono
Ketua KPK, Setyo Budianto, di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). tirto.id/Umay

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto, menyatakan akan meminta klarifikasi dari tim penyidik terkait dugaan pemaksaan mematikan CCTV saat penggeledahan rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono. Langkah ini diambil guna memastikan apakah tindakan tersebut sesuai prosedur atau didasari kondisi mendesak di lapangan dalam penyidikan kasus ijon proyek Pemkab Bekasi.

Sebagai informasi, KPK menggeledah dua rumah Ono Surono yang merupakan Ketua DPD PDIP Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, sebagai tersangka.

"Ya, kalau seperti itu harus saya klarifikasi dulu gitu [soal CCTV mati], karena apakah memang benar seperti itu," kata Setyo dalam keterangannya yang dikutip Rabu (8/4/2026).

Kata Setyo, sekalipun benar penyidik meminta CCTV dimatikan saat penggeledahan, itu bisa saja terjadi karena adanya hal yang tidak diharapkan terjadi di lapangan.

"Apakah kemudian ada bukti yang memastikan seperti itu atau mungkin penyidik sampai mengambil sebuah keputusan seperti itu karena ada hal-hal yang tidak diharapkan terjadi di lapangan," ujar Setyo.

Diketahui, KPK menggeledah rumah Ono yang berlokasi di Bandung dan Indramayu. Saat di rumah Bandung, penyidik turut disaksikan oleh Setyowati saat melakukan penggeledahan.

Pihak Setyowati mengaku penyidik memaksa mematikan CCTV dan melakukan intimidasi. Namun, terkait intimidasi telah dibantah oleh KPK.

Setyowati juga telah diperiksa atas penggeledahan tersebut. Dia dimintai keterangan terkait sejumlah barang yang disita seperti uang tunai senilai ratusan juta, dokumen, dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Usai Setyowati diperiksa, Kuasa Hukumnya, Parlindungan Sihombing, mengatakan bahwa Setyowati memang tidak mendapatkan intimidasi secara langsung namun diminta untuk mematikan CCTV.

Diketahui, kedua penggeledahan tersebut, dilatarbelakangi oleh Ono yang diduga menerima sejumlah uang dari Sarjan yang merupakan salah tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum mengungkapkan jumlahnya secara pasti.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, HM Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.

Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.

Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Baca juga artikel terkait PENGGELEDAHAN KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah