Menuju konten utama

Proyek Belum Ada, Bupati Bekasi dan Ayahnya Minta Ijon Rp9,5 M

KPK menjelaskan Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang, kepada Sarjan.

Proyek Belum Ada, Bupati Bekasi dan Ayahnya Minta Ijon Rp9,5 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan (ki-ka): Sarjan, pihak swasta; Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; dan HM Kunang selaku ayah Bupati, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025). (Foto: YouTube KPK)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik permintaan ijon proyek yang dilakukan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang. Mereka melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.

“Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025 ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK, dan pihak lainnya,” kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

“Karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang, padahal proyeknya sendiri belum ada,” ucap dia.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

“Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan kepada melalui para perantara,” tutur Asep.

Selain dana ijon proyek, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang diterima Ade sepanjang tahun 2025. Nilai penerimaan tambahan tersebut mencapai Rp4,7 miliar dan berasal dari sejumlah pihak.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (18/12/2025), KPK menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade Kuswara Kunang.

“Uang tersebut merupakan setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” kata Asep.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto