tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK) sebagai dua dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Kunang senior juga merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), mengutip Antara.
Asep menjelaskan Ade Kuswara bersama ayahnya, serta SRJ terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait permintaan ijon atau uang proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
“Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, SRJ merupakan pihak swasta bernama Sarjan. Dia adalah penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Desember 2024.
Bupati Ade Rutin Meminta Uang Proyek sejak Desember 2024, Setoran Mencapai Rp9,5 Miliar
Asep mengungkap Ade Kuswara diduga secara rutin meminta uang proyek kepada Sarjan. “Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024-Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” terang dia.
Upaya dugaan korupsi oleh Ade berawal sejak dia terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030, kata Asep. Dia menjalin komunikasi intens dengan Sarjan yang berujung meminta uang proyek dalam waktu setahun terakhir. Kunang senior, ayah Ade Kuswara sekaligus Kades Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, jadi perantara.
“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar,” katanya. Ia mengatakan total pemberian uang tersebut dilakukan hingga empat kali penyerahan melalui para perantara.
Kamis (18/12/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Kantor Bupati Bekasi. Mereka menyegel gedung itu sekitar pukul 19.00 WIB.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Masuk tirto.id

































