tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang total 8.000 dolar Singapura atau setara Rp104 juta (1 dolar Singapura = Rp13.117,39). Penyitaan ini diperoleh berdasarkan hasil penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara (Jakut), Senin (12/1/2026) terkait dengan dugaan korupsi pada pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada.
"Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD8.000," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Bukan hanya uang, KPK juga menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak, yaitu PT Wanatiara Persada.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data dalam penggeledahan tersebut.
Lebih lanjut, saat ini, KPK juga tengah melakukan penggeledahan di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, terkait perkara ini.
Diketahui, dalam kasus ini, telah terjadi pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































