tirto.id - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Pajak pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo. Pemeriksaan ini dilakukan berkaitan kasus dugaan korupsi berupa manupulasi/memperkecil pajak sejumlah perusahaan periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan Selasa (25/11/2025) kemarin. Pemeriksaan Suryo Utomo ini, kata dia, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Tim jaksa penyidik memeriksa saksi SU selaku mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI," tutur Anang dalam keterangan resmi, Rabu (26/11/2025).
Anang mengatakan pemeriksaan juga dilakukan kepada saksi lainnya, yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Dia diketahui merupakan satu dari lima orang yang dicegah dalam kasus ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Imigrasi telah membenarkan lima orang dilakukan pencegahan dalam kasus ini, yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Kemudian, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum.
Ada juga nama Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Lalu, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian, Anang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada pihak Kejagung. Sampai saat ini, kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka.
Anang mengungkap modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, diduga terjadi pemberian imbalan kepada sejumlah orang di direktorat tersebut untuk memperkecil pajak perusahaan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























