tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2021-2023.
Kedua tersangka tersebut, yaitu Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dilmanan; dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).
Keduanya telah hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini. Hingga berita ini dipublikasikan, Ikin dan Sophan masih menjalani pemeriksaan.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali oleh penyidik dari Ikin dan Sophan.
Dalam kasus ini, Ikin dan Sophan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi; eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto; dan Swasta, Suhendrik.
Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang diduga turut menerima aliran uang dari perkara ini. Dia diduga mengalirkan dana tersebut kepada beberapa pihak dan menggunakannya untuk membeli sejumlah aset. Namun, hingga saat ini, KPK belum memeriksa Ridwan Kamil.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























