tirto.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan delapan anak buah kapal (ABK) MV King Sun yang ditangkap saat membawa 1,3 ton ketamin di perairan Indonesia.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengatakan delapan ABK tersebut telah ditahan sejak 8 Agustus hingga 27 Agustus 2026.
“Di mana ke-8 ABK ini mulai tanggal 8 sudah kita lakukan penahanan sampai dengan tanggal 27 Agustus ini,” kata Zulkarnain di Bareskrim Polri, Kamis (13/8/2026).
Dari delapan tersangka, satu orang merupakan kapten kapal sekaligus warga negara Taiwan. Sementara tujuh lainnya merupakan warga negara Myanmar, terdiri atas seorang bagian mesin dan lima ABK lainnya.
Zulkarnain mengatakan delapan ABK tersebut mendapat gaji ribuan dollar dan berangkat dari Myanmar menuju Indonesia. Mereka diketahui sempat transit di Malaysia pada Januari 2026.
Dalam pemeriksaan sementara, delapan ABK tersebut diketahui telah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali, termasuk pengiriman yang akhirnya digagalkan.
Pengiriman pertama berlangsung pada Februari. Ketamin dibawa menuju Filipina dengan jumlah sekitar 60-65 karung. Pengiriman kedua memiliki jumlah yang hampir sama dan ditujukan ke Taiwan.
“Dan masing-masing orang ataupun ABK mendapatkan bonus di luar dari gaji bulanannya,” katanya.
Zulkarnain menjelaskan kapal MV King Sun berangkat dari Batam pada 27 Juli 2026. Kapal kemudian bergerak menuju Teluk Thailand dan lego jangkar di sekitar perairan Vietnam. Di lokasi tersebut, kapal menunggu sekitar tujuh jam. Ketamin kemudian dimasukkan ke dalam MV King Sun sebelum kapal kembali melanjutkan perjalanan menuju perairan Indonesia.
“Perintah awalnya adalah ke perairan Indonesia, khususnya Batam,” ujarnya.
Sebelum mencapai Batam, kapal tersebut ditangkap di wilayah Natuna Utara oleh operasi gabungan yang melibatkan TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas MV King Sun. Meski delapan ABK telah ditangkap, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di Indonesia.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Mohon doa supaya penyelidikan kita lebih mendalam, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun yang pemilik barang ataupun yang menjadi sponsornya,” kata Zulkarnain.
Polisi juga belum memastikan apakah ada pihak di Batam yang membantu kapal tersebut masuk ke wilayah Indonesia.
Zulkarnain mengatakan kapal tersebut sebelumnya bernama Fude. Pada 2025, kapal itu diketahui melakukan docking di Batam dan kemudian berganti nama menjadi MV King Sun.
“Kemudian, melakukan docking di Batam dan berubah nama menjadi MV King Sun. Itu masih kami dalami,” ujarnya.
Polisi belum mengungkap siapa pihak yang memberikan perintah pengiriman ketamin tersebut. Menurut Zulkarnain, informasi lengkap masih dalam proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan alat bukti.
Untuk sementara, delapan ABK tersebut dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































