tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap adanya 33 jemaah umrah yang gagal berangkat sesuai rencana dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Mereka tidak dapat diberangkatkan karena visa umrah belum diterbitkan (issued).
Para calon jemaah itu dijadwalkan berangkat pada 11 Agustus 2026 menggunakan jasa Alisha Barda Wisata (ABW) yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Kami mendapat informasi adanya jemaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jemaah terpenuhi,” kata Direktur Pengawasan Haji dan Umrah, Ahmad Abdullah, dalam keterangannya, Kamis (13/08/2026).
Sebagai bentuk pelindungan kepada jemaah, Kemenhaj mengalihkan pemberangkatannya kepada PT Wal Mahabbul Arafah, PPIU yang memiliki izin resmi.
Pada 12 Agustus 2026 sebanyak 24 jemaah dipastikan berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982. Sementara itu, sembilan jemaah lainnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.
Dia mengingatkan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang telah memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri Haji dan Umrah.
Setiap pihak yang menghimpun, menawarkan, memasarkan, atau memberangkatkan jemaah tanpa memiliki izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggarannya.
Selain itu, Peraturan Menteri Haji dan Umrah No. 2 Tahun 2026 pada Pasal 56 Ayat (1), huruf a,b dan c memberikan kewenangan kepada Menteri Haji dan Umrah untuk melakukan pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif, melakukan pembekuan hingga pencabutan perizinan, termasuk tindakan administratif berupa pemblokiran akses sistem terhadap penyelenggara yang melakukan pelanggaran atau membahayakan kepentingan jemaah.
Abdullah menegaskan Kementerian Haji dan Umrah akan menindaklanjuti kasus ini melalui proses pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh.
"Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat," kata Abdullah.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat agar hanya mendaftar melalui PPIU yang memiliki izin resmi, memastikan seluruh pembayaran dilakukan kepada perusahaan yang berizin, memverifikasi jadwal keberangkatan dan status visa.
Termasuk, melakukan pengecekan legalitas penyelenggara melalui layanan resmi Kementerian sebelum bertransaksi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































