Menuju konten utama

Profil Yudi Suseno Ditjenpas Jabar & Klarifikasi Lapas Cibinong

Profil Yudi Suseno, Kepala Ditjenpas Jawa Barat dengan harta kekayaan Rp1,5 miliar, dan klarifikasinya soal temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Profil Yudi Suseno Ditjenpas Jabar & Klarifikasi Lapas Cibinong
Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Barat Yudi Suseno (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sorotan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, turut menyeret nama Yudi Suseno dalam perhatian publik. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat tersebut memberikan klarifikasi setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah fasilitas di kawasan belakang lapas yang disebut menyerupai apartemen.

Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim Ombudsman meninjau kondisi dan fasilitas di lingkungan lapas, termasuk kawasan di bagian belakang yang terpisah dari blok hunian warga binaan.

Dari hasil kunjungan itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai menyerupai apartemen, seperti ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena Ombudsman mempertanyakan peruntukan dan penggunaan fasilitas tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan keberadaan minuman beralkohol dan pungutan terhadap warga binaan.

Profil Yudi Suseno Ditjenpas Jabar dan Harta Kekayaannya

Yudi Suseno merupakan pejabat yang memiliki pengalaman panjang di bidang pemasyarakatan dan telah menjalani berbagai penugasan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Ia lahir pada 17 Mei dan kariernya di lingkungan pemasyarakatan antara lain ditandai dengan sejumlah posisi strategis, mulai dari kepala lembaga pemasyarakatan hingga kepala divisi pemasyarakatan di tingkat kantor wilayah.

Pada 2017, Yudi Suseno dipercaya menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Setahun kemudian, pada 2018, ia mendapat penugasan sebagai Kepala Lapas Kelas I Malang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Kariernya kemudian berkembang ke tingkat kantor wilayah. Pada 2019, Yudi dipercaya menjadi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung. Posisi tersebut kemudian berlanjut dengan penugasan sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah pada 2021.

Memasuki 2023, Yudi kembali dipercaya memimpin bidang pemasyarakatan di tingkat wilayah, kali ini sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Namun, pada Desember 2023, ia kembali mendapat rotasi dan ditugaskan sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Pada 2024, Yudi kemudian berpindah tugas ke Sulawesi Tengah untuk menduduki posisi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

Pada 2025, Yudi memasuki babak baru dalam kariernya ketika dipercaya menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatra Utara dan pada 2026, Yudi Suseno kembali mendapat penugasan sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.

Harta Kekayaan Yudi Suseno

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Yudi Suseno pada 23 Februari 2026 saat ia masih tercatat sebagai pejabat pada bidang eksekutif, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan unit kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatra Utara, Yudi mempunyai harta kekayaan sebesar Rp1,5 miliar.

Rincian kategori aset tanah dan bangunan di antaranya tanah seluas 750 meter persegi senilai Rp220 juta, tanah dan bangunan seluas 83 meter persegi/36 meter persegi senilai Rp470 juta, tanah seluas 270 meter persegi senilai Rp320 juta, tanah seluas 568 meter persegi senilai Rp80 juta, tanah seluas 46 meter persegi senilai Rp65 juta, tanah seluas 23 meter persegi senilai Rp60 juta, serta tanah seluas 175 meter persegi senilai Rp85 juta. Semua aset kategori ini ada di Kabupaten/Kota Bogor.

Selain tanah dan bangunan, Yudi melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp12 juta. Aset tersebut berupa satu unit sepeda motor Vespa Super 150 CC tahun 1973. Ia juga mencatat kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp1.950.000.

Untuk komponen kas dan setara kas, Yudi melaporkan nilai sebesar Rp189.858.930. Dengan demikian, jika seluruh komponen harta tersebut dijumlahkan, subtotal kekayaannya mencapai Rp1.503.808.930.

Laporan tersebut juga menunjukkan tidak ada utang yang tercatat atau dilaporkan. Karena nilai utangnya nihil, total harta kekayaan setelah dikurangi utang tetap sebesar Rp1.503.808.930.

Klarifikasi Yudi Suseno Ditjenpas Jabar soal Lapas Cibinong

Yudi, pada Kamis (24/9/2026), menyatakan, fasilitas yang ditemukan Ombudsman RI di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, bukan secara langsung disebut sebagai kamar khusus narapidana, melainkan berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Yudi menjelaskan bahwa di kawasan tersebut memang terdapat beberapa rumah dinas jabatan yang memiliki surat keputusan sebagai rumah jabatan.

“Lokasi yang dimaksud ini adalah lokasi asimilasi. Yaitu yang namanya sarana, sarana asimilasi dan edukasi," ujar Yudi.

"Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan," lanjutnya.

Penjelasan ini disampaikan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026, dan menemukan bangunan yang kondisinya disebut menyerupai apartemen karena dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga.

Selain rumah dinas jabatan, terdapat pula Pondok SAE yang digunakan untuk menunjang kegiatan asimilasi dan edukasi warga binaan. Dalam program tersebut, warga binaan yang memenuhi ketentuan dapat melakukan aktivitas di kawasan asimilasi sejak pagi hingga sore hari.

Temuan fasilitas mewah di Lapas IIA Cibinong Bogor

Wartawan merekam ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye

Di lokasi tersebut juga terdapat rumah singgah yang menurut Yudi digunakan warga binaan untuk beristirahat selama mengikuti kegiatan asimilasi. Karena itu, keberadaan bangunan dengan fasilitas rumah tangga di kawasan tersebut perlu dilihat dalam konteks fungsi kawasan asimilasi, sekaligus tetap diperiksa untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Meski menjelaskan status fasilitas tersebut sebagai rumah dinas jabatan, Yudi menegaskan bahwa Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat tetap melakukan pendalaman. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah seluruh fasilitas, baik rumah dinas maupun sarana asimilasi, benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

Pendalaman juga dilakukan menyusul informasi mengenai dugaan bahwa fasilitas tersebut disewakan kepada warga binaan. Mengenai hal itu, Yudi belum memberikan kesimpulan karena pemeriksaan masih berlangsung.

Selain persoalan fasilitas, tim juga mendalami temuan Ombudsman mengenai dugaan keberadaan minuman beralkohol di kawasan lapas. Yudi mengatakan pihaknya masih harus memastikan terlebih dahulu apakah informasi mengenai minuman keras tersebut benar dan dalam konteks apa barang tersebut ditemukan.

Keterangan dari pihak-pihak terkait di Lapas Cibinong akan dikumpulkan sebelum Ditjenpas mengambil kesimpulan. Hal yang sama dilakukan terhadap informasi mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan kepada warga binaan.

"Kalau terkait temuan [miras] tersebut, maka dari itu kita tim yang dibentuk oleh Ditjen PAS dan Kantor Wilayah, sedang kita melakukan pendalaman, apakah memang betul-betul ada yang miras? Dan yang disebutkan itu memang betul-betul ada atau nanti bagaimana itu akan berkembang dalam pendalaman," kata Yudi.

Di sisi lain, Yudi juga memberikan penjelasan mengenai dugaan fasilitas khusus untuk Ferdy Sambo di Lapas Cibinong. Berdasarkan pendalaman sementara yang disampaikan Yudi, hingga 24 September 2026 belum ditemukan informasi atau temuan yang mengarah pada kesimpulan bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut memperoleh fasilitas khusus.

"Beliau malah lebih aktif di gereja yang baru diresmikan beberapa waktu lalu. Jadi beliau lebih ke kegiatan keagamaan, kerohanian," jelas Yudi tentang kegiatan Sambo.

Baca juga artikel terkait LAPAS CIBINONG atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra