Menuju konten utama

Wacana Pisahkan Kembali Pileg dan Pilpres, Mana yang Lebih Baik?

Beban biaya dipastikan melambung tinggi bila pileg dan pilpres kembali dipisah, namun pemilih memiliki ruang berpikir untuk menilai rekam jejak para calon.

Wacana Pisahkan Kembali Pileg dan Pilpres, Mana yang Lebih Baik?
Petugas KPPS menunjukkan surat suara Capres dan Cawapres yang sudah tercoblos saat perhitungan suara Pilpres pada Pemilu 2024 di TPS 006 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wacana untuk mengkaji ulang format Pemilihan Umum (Pemilu) serentak kembali mengemuka di Gedung DPR, Senayan. Di tengah dorongan revisi Undang-Undang Pemilu, gagasan untuk memisahkan waktu penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014, kembali digulirkan oleh elite partai politik.

Partai Golkar menjadi salah satu kekuatan politik di parlemen yang secara terbuka mendorong agar jadwal Pileg, Pilpres, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar secara terpisah.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pemisahan jadwal pemilu merupakan langkah untuk mengembalikan fokus pemilih serta menjaga legitimasi proses pencalonan presiden.

"Mengenai keserentakan Pemilu, kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis Pemilu yang kita miliki, Pileg, Pilpres, dan Pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan," ujar Doli kepada Tirto, Rabu (23/9/2026).

Menurut Doli setidaknya ada tiga alasan utama di balik usulan tersebut. Pertama, aspek kualitas pilihan masyarakat. Penyelenggaraan setiap jenis pemilihan umum secara terpisah diperlukan agar masyarakat dapat memberikan perhatian penuh pada masing-masing kontestasi.

Dengan jadwal yang tidak bertumpuk, pemilih memiliki ruang lebih luas untuk mengenali calon, menilai karakter, memahami isu, serta mencermati visi dan misi yang ditawarkan, mulai dari tahap pengenalan hingga hari pencoblosan.

"Kita ingin agar setiap jenis Pemilu bisa diikuti oleh masyarakat secara fokus terhadap masing-masing jenis pemilihan," ucapnya.

Pemisahan tahapan ini juga diproyeksikan mencegah terjadinya tumpang tindih isu antarjenis pemilihan. Selama ini, kampanye yang berlangsung bersamaan berpotensi membuat isu suatu kontestasi tenggelam oleh Pilpres yang lebih riuh.

Dampak yang diharapkan berikutnya adalah tumbuhnya ikatan atau bounding antara pemilih dan calon yang mereka dukung, baik untuk pasangan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, maupun kepala daerah.

"Dampaknya kita harapkan, pemilih atau rakyat akan punya ikatan (bounding) dengan orang yang mereka pilih… karena rakyat punya kesempatan yang lebih leluasa untuk mengenal mereka," kata Doli.

Ahmad Doli Kurnia

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

Alasan kedua menyasar pada legitimasi pencalonan presiden. Doli menyoroti ketidakrelevanan penggunaan hasil suara pemilu lima tahun lalu sebagai sarana mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam rentang waktu lima tahun, dinamika dan aspirasi politik pemilih sangat mungkin telah bergeser.

"Khusus untuk pilpres dan pileg yang selama beberapa pemilu terakhir selalu diserentakkan, juga akan dapat mengurangi legitimasinya. Terutama pada proses pencalonan Presiden-Wakil Presiden, yang 'ticket' pencalonannya menggunakan hasil pemilu lima tahun sebelumnya," tambahnya.

Adapun alasan ketiga, lanjut Doli, berkaitan dengan sisi teknis dan keselamatan penyelenggara pemilu. Pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 memperlihatkan betapa beratnya beban kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat menumpuknya surat suara yang harus dihitung dalam satu malam.

Tak ayal pada Pemilu 2019, sebanyak 894 petugas KPPS dilaporkan meninggal dunia, sementara 5.175 petugas lainnya jatuh sakit. Sedangkan pada Pemilu 2024, dengan total badan ad hoc yang meninggal dunia, mencakup KPPS, PPS, dan PPK, sebanyak 181 orang, di mana 152 di antaranya merupakan petugas KPPS.

Doli mengonfirmasi bahwa skema yang diusulkan partainya mengacu pada model Pemilu 2004, dimana pileg digelar terlebih dahulu untuk menentukan peta kekuatan partai, baru kemudian disusul oleh pilpres. Usulan ini pun diklaim telah mulai dibicarakan bersama partai-partai politik lain di parlemen.

“Sudah (dibicarakan dengan parpol lain),” kata dia.

Munculnya Politik Dagang Sapi dan Divided Government Bila Dipisah Lagi

Kendati menawarkan relevansi data keterpilihan yang lebih mutakhir, skema memisahkan pileg dan pilpres dinilai memiliki celah kerawanan politik dan hukum.

Pengamat politik Citra Institute, Yusak Farchan, menggarisbawahi bahwa pemisahan pileg dan pilpres dapat memicu kembali praktik politik transaksional atau yang dikenal sebagai "politik dagang sapi" dalam proses penentuan koalisi capres-cawapres.

Menurutnya, ketika hasil pileg keluar lebih dulu, partai-partai politik akan saling mengunci dan bertransaksi demi mengamankan kursi kekuasaan sebelum pilpres digelar. Tak hanya itu, skema pemisahan pemilu ini juga berpotensi melahirkan divided government atau pemerintahan yang terpecah, dimana kekuasaan eksekutif dan legislatif bersumber dari partai politik yang berbeda.

"Minusnya, akan mempertebal potensi politik dagang sapi dalam pencalonan capres cawapres, potensi divided government ketika presiden terpilih tidak didukung partai mayoritas di DPR,” katanya kepada Tirto, Rabu (23/9/2026).

Lebih jauh, ia menilai penyelenggaraan pemilu yang terpisah-pisah ini juga boros biaya. Pesta demokrasi lima tahunan yang diselenggarakan masing-masing ini akan menyedot anggaran negara lebih besar dibandingkan jika diselenggarakan serentak.

“Dan boros biaya. Dua kali pemilu nasional berpotensi membuat anggaran semakin bengkak," tutur Yusak.

Yusak menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya telah mempertimbangkan risiko-risiko tersebut melalui sejumlah putusannya, termasuk Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang mendasari pelaksanaan pemilu serentak.

Baginya, alasan MK kenapa pileg dan pilpres harus serentak adalah memastikan presiden terpilih didukung oleh kekuatan mayoritas di parlemen, efisiensi biaya, dan mencegah transaksi politik dagang sapi dalam pencalonan capres-cawapres.

Dari aspek hukum tata negara, Yusak menilai usulan mendahulukan pileg ketimbang pilpres berpotensi menabrak koridor yang telah ditetapkan MK.

Meskipun MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 melakukan perubahan desain keserentakan, arah keputusan lembaga peradilan konstitusi tersebut bukan untuk memisahkan Pileg DPR dengan pilpres dalam konteks nasional.

"Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 juga telah mengubah model keserentakan pemilu, tapi bukan untuk memisahkan Pileg DPR dengan Pilpres, namun untuk membagi pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal yang waktu pelaksanaannya dipisah dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun," terangnya.

Menurut Yusak, daripada memutar balik perdebatan ke skema lama yang sudah ditinggalkan, DPR seharusnya berfokus mendesain pemisahan antara pemilu tingkat nasional (Pilpres, Pileg DPR, dan DPD) dengan pemilu tingkat lokal (Pilkada dan Pileg DPRD), sesuai dengan putusan MK terbaru.

"Ide Pileg dulu baru Pilpres sebenarnya kan muncul karena ada ruang rekayasa konstitusional bagi DPR pasca keluarnya putusan MK soal presidential threshold 0 persen. Saya kira rekayasa konstitusional tetap tidak boleh keluar dari putusan-putusan MK sebelumnya,” tutur Yusak.

Terbentuknya Mekanisme Check and Balances Pemerintah dengan DPR

Pandangan yang lebih moderat disampaikan oleh Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati. Ia menilai bahwa munculnya wacana pemisahan jadwal ini merupakan respons alamiah atas kegagalan teknis dan kerumitan evaluasi pada Pemilu 2024 lalu.

"Usulan ini lebih menimbang pertimbangan administratif dari penyelenggara pemilu dan pertimbangan politis dari peserta pemilu dimana pemilu serentak 2024 justru menimbulkan banyak permasalahan," kata Wasisto kepada Tirto, Rabu (23/9/2026).

Dari sudut pandang peserta dan pemilih, Wasisto melihat ada kelemahan sekaligus kelebihan jika dua agenda politik nasional tersebut dipisah. Di satu sisi, beban biaya penyelenggara maupun kontestan dipastikan melambung tinggi. Di sisi lain, pemilih memiliki ruang berpikir yang lebih jernih untuk menilai rekam jejak para calon.

"Sisi plus pemisahan itu adalah pemilih memiliki waktu untuk menimbang-nimbang matang paslon secara ideal dalam pileg mendatang. Selain itu pula parpol peserta pemilu bisa lebih punya waktu untuk mengukur kalkulasi politik lebih matang. Sisi negatifnya, anggaran membengkak baik dari penyelenggara maupun peserta pemilu," ungkap Wasisto.

Balada alat peraga pengobral citra

Petugas Satpol PP Kota Tangerang bersiap menertibkan alat peraga kampanye di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten.

Pemisahan ini juga secara otomatis menuntut caleg bekerja secara mandiri tanpa mengekor pada ketenaran figur calon presiden atau coattail effect.

"Saya pikir preferensi pemilih akan dinamis sehingga membuat kontestan pemilu benar-benar kompetitif dalam memenangkan suara baik di pileg maupun pilpres. Bisa jadi kontestan pemilu hanya fokus satu pemilu saja," imbuhnya.

Mengenai kekhawatiran munculnya divided government, kondisi dimana presiden terpilih tidak didukung oleh fraksi mayoritas di parlemen, Wasisto justru memandangnya dari sudut pandang penyeimbang kekuasaan.

Bagi Wasisto, hadirnya ruang koreksi yang kuat antara eksekutif dan legislatif jauh lebih menyehatkan bagi iklim demokrasi daripada terbentuknya koalisi gemuk minim kontrol.

"Divided government malah justru krusial saat ini dimana eksekutif dan legislatif saling mengontrol dan mengawasi daripada membentuk koalisi mayoritas yang kurang aspek check and balances," ujar Wasisto.

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto