tirto.id - Rencana revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu kembali menguat di DPR RI. Ia dinilai mendesak menyusul serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi sejumlah aspek krusial dalam desain sistem pemilu. Mulai dari Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas parlemen Pemilu 2029, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, serta Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai keserentakan atau pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Putusan-putusan tersebut tak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga berpotensi merombak fondasi sistem kepemiluan Indonesia. Di tengah pembahasan RUU Pemilu ini, muncul pertanyaan: sejauh mana DPR akan mengikuti arah putusan MK dan di mana ruang kompromi politik akan bermain?
Dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dari UU Pemilu. Kebijakan ini selama ini digunakan untuk menyederhanakan sistem kepartaian, namun dinilai berpotensi menghilangkan representasi suara pemilih.
Selain itu, MK juga menghapus ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi menggugurkan Pasal 222 UU Pemilu yang sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung oleh partai politik atau koalisi yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional pada pemilu sebelumnya.

Penghapusan ketentuan ini membuka peluang kompetisi politik yang lebih luas dalam pencalonan presiden.
Perubahan mendasar lainnya menyangkut keserentakan pemilu. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan pemisahan antara pemilu nasional, yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD, dengan pemilu daerah yang mencakup pemilihan kepala daerah dan DPRD mulai 2029. Pemilu akan dipisahkan dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun, dengan tujuan meningkatkan kualitas demokrasi, efisiensi penyelenggaraan, serta memperkuat kedaulatan rakyat.
DPR Tak Mau Terburu-Buru
DPR RI masih menggodok arah RUU Pemilu dengan mengumpulkan berbagai masukan. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyatakan pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru karena kompleksitas isu yang harus diatur ulang.
“Komisi II pada prinsipnya saat ini masih membuka berbagai informasi dari KPU, Bawaslu, stakeholder, para penggiat demokrasi kampus maupun nonkampus. Yang pertama terkait dengan presidential threshold,” kata Aria dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (28/4/2026).
Menurut Aria, ada tiga isu utama yang menjadi fokus pembahasan: ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, serta skema pemilu nasional dan daerah. Ketiga isu tersebut tengah disusun dalam naskah akademik dan draf RUU oleh Badan Keahlian DPR.
Aria menegaskan kehati-hatian diperlukan agar RUU Pemilu tidak kembali bermasalah secara hukum. DPR, kata dia, ingin memastikan regulasi yang dihasilkan tidak kembali diuji melalui mekanisme judicial review di MK.
“Menindaklanjuti keputusan MK, kami tidak ingin menjadi laboratorium politik yang terus-menerus membuat revisi undang-undang, tapi setelah dibuat, kembali diuji lagi,” ujarnya.
Aria menambahkan, DPR telah mengundang berbagai pihak, mulai dari akademisi, pakar hukum tata negara, hingga lembaga kajian untuk memberikan pandangan. Proses ini, menurutnya, diperlukan untuk menyusun norma yang lebih kokoh sekaligus mengintegrasikan berbagai putusan MK ke dalam satu kerangka hukum yang utuh.
Meski demikian, pembahasan RUU Pemilu juga belum sepenuhnya bergerak di ruang formal DPR. Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa komunikasi terkait RUU ini masih berlangsung di tingkat elite partai politik.
“Saat ini, kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Puan menambahkan bahwa yang terpenting adalah memastikan hasil akhir revisi UU Pemilu mampu menghasilkan regulasi yang baik dan memberi manfaat bagi negara.
Sementara itu,Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta publik tidak tergesa-gesa mendorong penyelesaian RUU Pemilu. Dia menilai, pembahasan yang dipaksakan justru berisiko melahirkan regulasi yang kurang matang dan kembali digugat ke MK.
“Sekali ini ya, tolong kita bersabar semua. Kami ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna, tapi mendekati sempurna,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026).

Dasco mengingatkan pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa UU Pemilu kerap menjadi objek uji materi di MK. Dia menilai kondisi tersebut tidak boleh terulang karena proses legislasi dilakukan terburu-buru.
“Sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat. MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” ujarnya.
Menurut Dasco, pembahasan RUU Pemilu saat ini masih membutuhkan kajian mendalam dan simulasi komprehensif, baik dari partai-partai politik di parlemen maupun nonparlemen. Dia juga menilai belum ada urgensi untuk mempercepat pengesahan revisi tersebut.
Dasco menyebut tahapan pemilu tetap dapat berjalan, meski menggunakan regulasi yang berlaku saat ini.
“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” kata Dasco.
Lebih lanjut, dia mengatakan partai-partai politik masih diminta menyusun berbagai skema, termasuk terkait sistem pemilu dan ambang batas yang dinilai tidak memberatkan peserta lain. Oleh karena itu, dia memastikan pembahasan tidak akan dilakukan secara terburu-buru, terutama menjelang tahapan akhir.
“Saya rasa kalau pembahasannya di akhir-akhir, justru kan nanti undang-undangnya kurang baik kali ya. Jadi, kami masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi,” ujar dia.
Meski DPR RI menyebut pembahasan dilakukan secara hati-hati, sejumlah pengamat menilai proses tersebut tidak lepas dari dinamika politik dalam menerjemahkan putusan MK ke dalam regulasi.
Beberapa Poin Harus Diperbarui
RUU Pemilu dinilai tidak bisa lagi ditunda menyusul adanya perubahan mendasar dalam desain sistem kepemiluan pascasejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Fadli Ramadhanil, menilai kerangka hukum pemilu saat ini sudah tidak lagi selaras dengan arah pembaruan yang diputuskan melalui sidang MK, terutama terkait format keserentakan pemilu.
“Memang perlu dilakukan segera revisi Undang-Undang Pemilu karena ada putusan MK yang memerintahkan pembaruan format keserentakan pemilu. Dan ketentuan itu tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Pemilu yang ada sekarang karena Undang-Undang Pemilu yang ada sekarang formatnya masih serentak lima kotak,” kata Fadli saat dihubungi Tirto, Selasa (28/4/2026).
Selain soal keserentakan pemilu, Fadli juga menyoroti ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang dinilai tidak lagi relevan dan perlu dihapus.
Di sisi lain, dia menilai ambang batas parlemen masih dapat dipertahankan, tetapi harus dihitung ulang secara rasional agar tidak mengorbankan representasi pemilih.
“Ketentuan parliamentary threshold itu harus dihitung ulang. Boleh masih ada parliamentary threshold, tapi harus dihitung ulang itu angkanya besarnya datangnya dari mana. Dan yang penting adalah harus menghitung, meminimalisir potensi suara rakyat yang terbuang dari hasil pemilihan,” kata Fadli.

Fadli menegaskan berbagai perubahan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas putusan MK yang harus segera direspons oleh pembentuk undang-undang.
“Itu perintah putusan MK. Jadi, percepatan pembahasan RUU Pemilu itu sebetulnya tidak hanya kepentingan parpol peserta pemilu, tapi juga kepentingan pelembagaan demokrasi kita secara keseluruhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadli menilai percepatan pembahasan diperlukan agar perubahan sistem pemilu dapat diuji secara matang sebelum diterapkan.
“Oleh sebab itu, harus dilakukan segera agar ada ruang yang cukup untuk mensimulasikan dan menguji keseluruhan konsekuensi dari perubahan sistem kepemiluan itu,” kata dia.
Mengapa Pembahasan RUU Pemilu Terkesan Berbelit?
Serangkaian putusan MK terkait sistem pemilu dinilai memberikan fondasi penting bagi perbaikan kualitas demokrasi Indonesia. Namun, respons pembentuk undang-undang, yakni DPR RI dan pemerintah, justru terkesan belum sejalan dengan arah perubahan tersebut.
Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang biasa disapa Castro, menilai putusan MK membuka ruang bagi sistem pemilu yang lebih partisipatif dan demokratis.
“Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi itu memberikan fondasi bagaimana perubahan sistem dan desain kepemiluan kita agar jauh lebih bagus, jauh lebih demokratis, dan jauh lebih mendekatkan politik partisipatif yang membuka ruang deliberatif bagi setiap orang, setiap warga negara, untuk terlibat di dalam sistem pemilu,” kata Castro kepada Tirto, Selasa (28/4/2026).
Dia mencontohkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden memberikan peluang yang lebih setara bagi partai politik, sementara pemisahan pemilu nasional dan daerah dinilai dapat mendekatkan isu politik kepada pemilih.
“Pemisahan antara pemilu lokal dan nasional itu justru mendekatkan isu-isu sehingga publik itu lebih verifikatif terhadap calon-calon yang tersedia dengan isu yang mereka bawa, dibanding dengan sistem pemilu serentak seperti sekarang dengan lima kotak itu. Itu kan membuat publik bingung dan seperti membangun jarak dengan peserta pemilu,” ujar dia.
Menurut Castro, persoalan utama saat ini bukan terletak pada putusan MK, melainkan pada sikap pembentuk undang-undang yang dinilai belum segera mengadopsi perubahan tersebut ke dalam regulasi.
“Nah, sekarang problem-nya ada di pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah, yang seolah-olah enggan mengadopsi putusan MK ke dalam perubahan sistem pemilu melalui perubahan undang-undang pemilu kan?” kata dia.
Castro bahkan menilai ada kecenderungan resistensi terhadap putusan MK dalam proses legislasi.
“Mereka seperti resisten terhadap putusan MK, bahkan ada yang mengatakan itu seperti membangkang putusan MK,” ucapnya.
Castro mengatakan, meski tidak ada pernyataan eksplisit penolakan, sikap menunda pembahasan revisi UU Pemilu dapat dibaca sebagai bentuk keengganan politik.
“Kendatipun kemudian belum ada bahasa secara eksplisit soal penolakan putusan MK, tetapi dengan menolak membahas dan segera mengesahkan undang-undang pemilu itu, itu seperti mereka resisten terhadap putusan-putusan Mahkamah gitu,” ujarnya.
Lebih jauh, Castro menduga keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu berkaitan dengan kepentingan politik tertentu, termasuk dalam konteks proses seleksi penyelenggara pemilu. Castro pun juga mempertanyakan alasan penundaan yang dinilai tidak memiliki dasar rasional yang jelas.
“Nah, saya menduga jangan-jangan sengaja diulur ini pembahasan undang-undang pemilu untuk mengadopsi putusan MK supaya keterpilihan anggota-anggota Bawaslu dan KPU itu masih menggunakan sistem lama yang notabene lebih menguntungkan kekuasaan sekarang,” kata Castro.
Menurut dia, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan terkait arah pembahasan revisi UU Pemilu. Ketiadaan penjelasan tersebut, kata Castro, justru memunculkan kecurigaan adanya kepentingan tersembunyi.
“Kalau kemudian ada proses yang tertunda dan tidak memberikan jawaban yang rasional, artinya ada yang hendak disembunyikan oleh para pembentuk undang-undang. Entah apa di balik itu, yang jelas itu pertanda bahwa syahwat politik itu lebih dominan di dalam urusan pembahasan undang-undang pemilu dibandingkan dengan masa depan demokrasi kita,” kata Castro.
Pemerintah Akui Sudah Siapkan Draft untuk Bahas RUU Pemilu
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan substansi RUU Pemilu dan siap mengikuti proses pembahasan di DPR RI.
Bima menjelaskan Kemendagri melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, dan lembaga riset dalam penyusunan substansi RUU Pemilu tersebut.
“Kalau Kemendagri sudah siap, karena kita ini berproses dengan para mitra di Bappenas, dengan juga para perguruan tinggi ya, universitas yang memberikan masukan, lembaga penelitian,” kata Bima di sela peringatan Hari Otonomi Daerah XXX di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (27/4/2026)
Bima mengatakan Kemendagri telah merampungkan sejumlah dokumen penting yang diperlukan dalam pembahasan RUU tersebut.
“Dan saat ini, digawangi oleh Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum), kami sudah siapkan substansi-substansi apa untuk mengantisipasi semua perkembangan yang mungkin terjadi di DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bima menegaskan pemerintah telah memiliki kesiapan dari sisi naskah maupun pandangan resmi yang akan disampaikan dalam pembahasan bersama DPR.
“Yang penting kita sudah siap naskahnya, pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, isu-isu strategis apa. Jadi manakala proses politiknya membutuhkan itu kami siap,” kata Bima.

Dia menambahkan Kemendagri kini menunggu dimulainya proses politik di DPR untuk membahas RUU Pemilu tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan revisi UU Pemilu ditargetkan rampung pada 2,5 tahun usia pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Yusril menjelaskan bahwa target itu ditetapkan mengingat persiapan yang perlu dilakukan untuk Pemilu 2029.
"Target kami sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029," kata Yusril, Rabu (22/4/2026).
Yusril juga mengingatkan potensi pengujian UU ke MK setelah RUU Pemilu disahkan.
"Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan," ucapnya.
Oleh karena itu, Yusril berharap pembahasan RUU Pemilu bisa dimulai pada pertengahan 2026. Namun demikian, hal itu tergantung kepada DPR karena inisiatif revisi berasal dari parlemen.
"Kalau DPR sudah selesai menyusun draf akan disampaikan kepada Presiden, dan tentu Presiden akan mengeluarkan surpres (surat presiden) untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut," tuturnya.
Menurut Yusril, pemerintah sedang dalam tahap mengantisipasi draf RUU Pemilu dari DPR. Nantinya, pemerintah akan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Tirto sudah berupaya menghubungi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pembahasan RUU Pemilu. Namun, hingga berita ini ditayangkan, KPU masih belum memberikan tanggapan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























