tirto.id - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Dalam rapat itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, George Towar Ikbal Tawakkal, mengusulkan agar penerapan e-voting dihindari dalam pemilihan umum Indonesia. Sebab menurutnya, berbagai model e-voting tetap menyimpan risiko besar terutama dari sisi keamanan siber.
"Hindari penerapan e-voting. Ini saya cenderung tidak sepakat dengan penggunaan e-voting. Apapun itu baik yang DRE (Direct Recording Electronic), e-voting ataupun hybrid, ada beberapa model sebenarnya e-voting," ujar George dalam rapat, Selasa (3/2/2026).
George menuturkan bahwa Indonesia masih belum siap untuk memanfaatkan sistem e-voting dalam Pemilu. Katanya, kerawanan untuk diretas dan ancaman keamanan siber masih mengantui dari berbagai sisi.
"Entah dari lawan politik atau dari lawan iseng, kan enggak tahu," katanya.
Dia menyoroti ancaman peretasan yang sulit dideteksi dan berpotensi merusak integritas pemilu. George menilai, persoalan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
"Isu kepercayaan publik, ini penelitian Riera & Brown di Amerika Latin, itu memang yang parah. Orang enggak percaya dengan hasil e-voting, kemudian kesiapan instrumen digital juga tidak siap," katanya.
George menegaskan bahwa dalam konteks demokrasi, kepercayaan publik merupakan fondasi utama.
DPR Masih Menimbang e-Voting
Isu pemilu dengan sistem e-voting mencuat setelah PDI Perjuangan mengambil sikap soal sistem pemilihan di Rakernas PDIP pada Senin (12/2/2026).
Atas hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan lembaganya akan mengkaji kemungkinan penerapan sistem pemungutan suara berbasis elektronik atau e-voting sebagaimana usulan dari PDIP. Menurut Dasco, setiap gagasan yang dinilai membawa dampak positif bagi pemilu layak untuk dibahas secara mendalam.
Pada Senin (19/1/2026), Dasco menjelaskan, praktik e-voting bukan hal baru dan telah diterapkan di sejumlah negara. Namun, dia mengingatkan bahwa penerapan sistem tersebut juga tidak lepas dari berbagai persoalan, termasuk potensi manipulasi hasil pemilu.
Begitu pula Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Dia menilai usulan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting yang disampaikan PDIP layak dikaji sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem kepemiluan di Indonesia.
"E-voting sebenarnya setiap tahapan pembahasan sistem kepemiluan kita itu selalu menjadi salah satu pokok bahasan ya,” kata Prasetyo, Senin (19/1).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id
































