tirto.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji di Kemenag pada 2023-2024. Jaksa menyebut Yaqut telah merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut melakukan perbuatan bersama eks staf khususnya Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI); serta Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja.
Yaqut bersama pihak-pihak tersebut melakukan pengisian tambahan kuota haji khusus dengan jemaah tanpa masa tunggu atau T0 serta jemaah dengan masa tunggu atau TX yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.
Puluhan Nama Disebut Telah Menikmati
Yaqut disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS yang apabila dikonversi dengan kurs saat ini yakni Rp17.800, maka nilai uang tersebut sekitar Rp4.833.786.000 (Rp4,8 miliar).
Sementara itu, Gus Alex disebut memperoleh keuntungan paling besar di antara individu yang disebut dalam dakwaan, yakni 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta.
Rizky Fisa Abadi disebut menerima 427.000 dolar AS, Rp50 juta, dan fee percepatan sejumlah 48.000 dolar AS. Abdul Muhyi disebut memperoleh 308.500 dolar AS. Ridwan Kurniawan disebut menerima 512.500 dolar AS dan Rp250 juta.
Nama lainnya yang disebut dalam dakwaan antara lain Iyah Nuryah sebesar 70.000 dolar AS, Doddy Suhada 59.500 dolar AS, Kamal 3.000 dolar AS, Adam Fakih Mukoddam 3.000 dolar AS, Bambang Sutrisno 80.000 dolar AS, Hud Rifky Assegaf 130.000 dolar AS, dan Anjas Asmara 30.000 dolar AS.
Jaksa juga menyebut Hafiz menerima 94.600 dolar AS, Makki Abdul Soleh 5.000 dolar AS, Roy Kurniawan 18.500 dolar AS, Rahmat Wildan 7.000 dolar AS, Farid Aljawi 52.500 dolar AS, Ahmad Taufik 126.200 dolar AS, Muzaki Kholis 84.500 dolar AS, dan Badrussalam 4.500 dolar AS.
Muhammad Zaki Yamani disebut memperoleh Rp353,6 juta. Sementara Amaludin Wahab disebut menerima USD602.600, Syhihabbul Muttaqin USD493.400, Tauhid Hamdi USD20.000, Ali Maki USD19.600, dan Bukhari Yusuf USD56.000.
Tidak hanya individu, jaksa juga menyebut keuntungan yang diterima korporasi. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK disebut memperoleh Rp478.173.058.166,41. Selain itu, Koperasi Perahu disebut memperoleh 26.500 dolar AS.
“Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar jaksa.

Siapkan 1 Juta dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Haji DPR RI
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Yaqut telah menyiapkan uang sebesar 1 juta dolar AS sebagai upaya untuk memengaruhi hasil Pansus Haji DPR RI. Uang itu disebut disiapkan dalam rangka menghadapi proses pemeriksaan dan pembahasan persoalan penyelenggaraan haji di parlemen.
“Terdakwa Yaqut menyiapkan uang sejumlah USD1.000.000 melalui Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku Staf Khusus Terdakwa Yaqut dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024,” kata jaksa.
Pansus itu dibentuk karena dorongan adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji,” tutur jaksa.
SK Kuota Disebut Dibuat Secara Backdated
Jaksa menungkap bahwa SK yang dibuat Yaqut terkait kuota haji tambahan dibuat secara backdated atau menggunakan tanggal yang lebih awal daripada waktu penerbitan sebenarnya. Akibatnya, calon jemaah yang berhak tak punya waktu cukup untuk melunasi.
Surat Keputusan yang dimaksud adalah SK Menteri Agama (KMA) RI No 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan tahun 1445 H/2024 Masehi, yang isinya bertentangan dengan Surat Keputusan Presiden No 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir keinginan dari PIHK, pada hari yang sama Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tanpa didahului dengan kajian teknis menandatangani Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan tahun 1445 H/2024 Masehi," ujar jaksa.
Dakwaan menguraikan bahwa tambahan kuota haji 2023 sebanyak 8.000 jamaah semestinya diperuntukkan bagi haji reguler berdasarkan kesepakatan dengan Komisi VIII DPR.
Namun, tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Pembagian 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.
Jaksa menilai pengalokasian 640 kuota untuk haji khusus tersebut sebagai bentuk akomodasi terhadap kepentingan PIHK yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Persoalan serupa berlanjut pada 2024. Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian tambahan kuota haji khusus sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Perlawanan Yaqut dan Tim Advokatnya
Merespons dakwaan tersebut, Yaqut membantah menerima uang dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjeratnya. Yaqut menyebut uang dalam perkara tersebut diterima pihak lain dan dakwaan kepadanya merupakan asumsi.
“Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun darinproses yang sekarang jadi perkara ini,” kata Yaqut usai persidangan.
Menurut Yaqut, pihak-pihak yang disebut menerima uang dalam perkara tersebut seharusnya dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan.
Ia menyinggung pihak yang disebut melakukan jual beli kuota, menerima fee, maupun pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota.
Menurutnya, pihak yang disebut memperoleh keuntungan atau menambah kekayaan dari pengelolaan kuota haji tersebut untuk dihadirkan dalam persidangan.
“Siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini,” ujarnya.
Selain membantah menerima uang, Yaqut juga mempertanyakan dasar kerugian negara dalam perkara tersebut. Dia mengaku belum memahami bagaimana kerugian negara muncul dari kebijakan pengelolaan kuota haji yang dilakukan ketika dirinya menjabat Menteri Agama.
Yaqut menegaskan seluruh kebijakan yang diambilnya saat menjabat Menteri Agama berkaitan dengan penyelenggaraan haji didasarkan pada prinsip hifdzun nafs, yakni menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah.
“Yang paling penting lagi, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs. Bagaimana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah haji,” ujarnya.
“Tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin, memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah,” kata Yaqut lagi.
Menurutnya, tujuan tersebut telah tercapai selama penyelenggaraan ibadah haji ketika ia menjabat.
Adapun, tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Eksepsi akan disampaikan secara tertulis dalam persidangan minggu depan.
“Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan,” kata salah satu kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Majelis hakim akhirnya memberikan kesempatan kepada Yaqut dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan perlawanan pada persidangan pekan depan.
“Baik begitu ya, kita akan berikan kesempatan kepada terdakwa beserta tim advokatnya untuk mengajukan perlawanan pada persidangan di minggu depan,” tutur majelis hakim.
Ajukan Tahanan Rumah
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan permohonan pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
Menurutnya, permohonan itu berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut yang masih membutuhkan perawatan.
"Terkait dengan kondisi kesehatan Terdakwa yang memang masih dalam pascapemulihan kesehatan, sampai saat ini memang membutuhkan perawatan khusus, bahkan sampai hari ini keluarga masih mendatangkan perawat dari luar, Yang Mulia," kata Mellisa.
Seiring dengan pengajuan itu, tim kuasa hukum juga menyerahkan surat permohonannya kepada hakim.
"Terdakwa, tentunya majelis hakim akan mempelajari terlebih dahulu segala sesuatunya, nanti kemudian akan kami sampaikan sikap kami di dalam persidangan selanjutnya," kata hakim.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































