Menuju konten utama
Round Up

Sederet Dakwaan Jaksa untuk Yaqut & Tim Advokat Siap Melawan

Tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan JPU terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Sederet Dakwaan Jaksa untuk Yaqut & Tim Advokat Siap Melawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan borgol usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji di Kemenag pada 2023-2024. Jaksa menyebut Yaqut telah merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut melakukan perbuatan bersama eks staf khususnya Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI); serta Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja.

Yaqut bersama pihak-pihak tersebut melakukan pengisian tambahan kuota haji khusus dengan jemaah tanpa masa tunggu atau T0 serta jemaah dengan masa tunggu atau TX yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujar jaksa.

Puluhan Nama Disebut Telah Menikmati

Yaqut disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS yang apabila dikonversi dengan kurs saat ini yakni Rp17.800, maka nilai uang tersebut sekitar Rp4.833.786.000 (Rp4,8 miliar).

Sementara itu, Gus Alex disebut memperoleh keuntungan paling besar di antara individu yang disebut dalam dakwaan, yakni 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta.

Rizky Fisa Abadi disebut menerima 427.000 dolar AS, Rp50 juta, dan fee percepatan sejumlah 48.000 dolar AS. Abdul Muhyi disebut memperoleh 308.500 dolar AS. Ridwan Kurniawan disebut menerima 512.500 dolar AS dan Rp250 juta.

Nama lainnya yang disebut dalam dakwaan antara lain Iyah Nuryah sebesar 70.000 dolar AS, Doddy Suhada 59.500 dolar AS, Kamal 3.000 dolar AS, Adam Fakih Mukoddam 3.000 dolar AS, Bambang Sutrisno 80.000 dolar AS, Hud Rifky Assegaf 130.000 dolar AS, dan Anjas Asmara 30.000 dolar AS.

Jaksa juga menyebut Hafiz menerima 94.600 dolar AS, Makki Abdul Soleh 5.000 dolar AS, Roy Kurniawan 18.500 dolar AS, Rahmat Wildan 7.000 dolar AS, Farid Aljawi 52.500 dolar AS, Ahmad Taufik 126.200 dolar AS, Muzaki Kholis 84.500 dolar AS, dan Badrussalam 4.500 dolar AS.

Muhammad Zaki Yamani disebut memperoleh Rp353,6 juta. Sementara Amaludin Wahab disebut menerima USD602.600, Syhihabbul Muttaqin USD493.400, Tauhid Hamdi USD20.000, Ali Maki USD19.600, dan Bukhari Yusuf USD56.000.

Tidak hanya individu, jaksa juga menyebut keuntungan yang diterima korporasi. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK disebut memperoleh Rp478.173.058.166,41. Selain itu, Koperasi Perahu disebut memperoleh 26.500 dolar AS.

“Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar jaksa.

Sidang dakwaan Yaqut Cholil Qoumas

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas mengangkat tangannya saat bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom.

Siapkan 1 Juta dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Haji DPR RI

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Yaqut telah menyiapkan uang sebesar 1 juta dolar AS sebagai upaya untuk memengaruhi hasil Pansus Haji DPR RI. Uang itu disebut disiapkan dalam rangka menghadapi proses pemeriksaan dan pembahasan persoalan penyelenggaraan haji di parlemen.

“Terdakwa Yaqut menyiapkan uang sejumlah USD1.000.000 melalui Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku Staf Khusus Terdakwa Yaqut dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024,” kata jaksa.

Pansus itu dibentuk karena dorongan adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji,” tutur jaksa.

SK Kuota Disebut Dibuat Secara Backdated

Jaksa menungkap bahwa SK yang dibuat Yaqut terkait kuota haji tambahan dibuat secara backdated atau menggunakan tanggal yang lebih awal daripada waktu penerbitan sebenarnya. Akibatnya, calon jemaah yang berhak tak punya waktu cukup untuk melunasi.

Surat Keputusan yang dimaksud adalah SK Menteri Agama (KMA) RI No 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan tahun 1445 H/2024 Masehi, yang isinya bertentangan dengan Surat Keputusan Presiden No 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M.

"Dengan tujuan untuk mengakomodir keinginan dari PIHK, pada hari yang sama Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tanpa didahului dengan kajian teknis menandatangani Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan tahun 1445 H/2024 Masehi," ujar jaksa.

Dakwaan menguraikan bahwa tambahan kuota haji 2023 sebanyak 8.000 jamaah semestinya diperuntukkan bagi haji reguler berdasarkan kesepakatan dengan Komisi VIII DPR.

Namun, tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Pembagian 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.

Jaksa menilai pengalokasian 640 kuota untuk haji khusus tersebut sebagai bentuk akomodasi terhadap kepentingan PIHK yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Persoalan serupa berlanjut pada 2024. Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian tambahan kuota haji khusus sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Perlawanan Yaqut dan Tim Advokatnya

Merespons dakwaan tersebut, Yaqut membantah menerima uang dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjeratnya. Yaqut menyebut uang dalam perkara tersebut diterima pihak lain dan dakwaan kepadanya merupakan asumsi.

“Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun darinproses yang sekarang jadi perkara ini,” kata Yaqut usai persidangan.

Menurut Yaqut, pihak-pihak yang disebut menerima uang dalam perkara tersebut seharusnya dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan.

Ia menyinggung pihak yang disebut melakukan jual beli kuota, menerima fee, maupun pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota.

Menurutnya, pihak yang disebut memperoleh keuntungan atau menambah kekayaan dari pengelolaan kuota haji tersebut untuk dihadirkan dalam persidangan.

“Siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini,” ujarnya.

Selain membantah menerima uang, Yaqut juga mempertanyakan dasar kerugian negara dalam perkara tersebut. Dia mengaku belum memahami bagaimana kerugian negara muncul dari kebijakan pengelolaan kuota haji yang dilakukan ketika dirinya menjabat Menteri Agama.

Yaqut menegaskan seluruh kebijakan yang diambilnya saat menjabat Menteri Agama berkaitan dengan penyelenggaraan haji didasarkan pada prinsip hifdzun nafs, yakni menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah.

“Yang paling penting lagi, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs. Bagaimana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah haji,” ujarnya.

“Tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin, memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah,” kata Yaqut lagi.

Menurutnya, tujuan tersebut telah tercapai selama penyelenggaraan ibadah haji ketika ia menjabat.

Adapun, tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Eksepsi akan disampaikan secara tertulis dalam persidangan minggu depan.

“Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan,” kata salah satu kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Majelis hakim akhirnya memberikan kesempatan kepada Yaqut dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan perlawanan pada persidangan pekan depan.

“Baik begitu ya, kita akan berikan kesempatan kepada terdakwa beserta tim advokatnya untuk mengajukan perlawanan pada persidangan di minggu depan,” tutur majelis hakim.

Sidang dakwaan Yaqut Cholil Qoumas

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) didampingi istri Eny Retno bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom.

Apa Saja yang Akan Dilawan Yaqut dan Tim Hukumnya?

Di antara perlawanan yang akan diajukan yakni terkait sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat Yaqut.

Salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski menurut dia nama pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara.

"Kenapa kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh orang lain tetapi pertanggungjawaban pidananya dimintakan kepada Gus Yaqut sebagai Menteri Agama," kata Dodi.

Dodi menyinggung peran Fuad yang disebut telah muncul sejak persoalan kuota tambahan haji tahun 2020. Menurut dia, Fuad juga disebut dalam rangkaian peristiwa terkait perubahan kebijakan kuota haji.

Karena itu, dia mempertanyakan apakah perkara tersebut justru mengabaikan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli atau pemanfaatan kuota haji.

"Jangan-jangan perkara ini untuk menutup-nutupi praktik jual beli kuota haji yang selama ini masih berlangsung," ujarnya.

Selain itu, tim hukum mempersoalkan tudingan Yaqut menerima uang sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat. Dodi menilai dakwaan tidak menjelaskan secara terang bukti penerimaan uang tersebut.

Dia juga mempertanyakan tidak digunakannya pasal suap atau gratifikasi jika memang jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang oleh seorang pejabat negara.

Persoalan lain yang disoroti yakni penerapan hukum administrasi pemerintahan. Dodi menilai tindakan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai Menag menerbitkan kebijakan seharusnya juga diuji dalam koridor hukum administrasi pemerintahan.

"Artinya sebagai Menteri Agama dia berwenang menerbitkan kebijakan, dia berwenang membuat keputusan Menteri Agama. Dan ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan," katanya.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Dodi memastikan tim hukum akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan KPK.

"Oleh karena itu, kami akan mengajukan perlawanan untuk mempermasalahkan apa yang apa konstruksi hukum yang disampaikan di dalam tuntutan. Nah, berikutnya teman-teman dari tim advokasi akan menjelaskan mengenai surat dakwaan tadi secara lebih terperinci," sebut Dodi.

Sementara itu, pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, menyoroti dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Menurut Mellisa, kerugian tersebut dibangun dari tiga komponen, yakni keuntungan PIHK dari jemaah yang diberangkatkan, keuntungan dari penjualan kuota petugas, serta keuntungan dari pemberangkatan jemaah yang disebut tidak berhak berangkat dan adanya fee percepatan.

Mellisa mempertanyakan bagaimana keuntungan yang diterima PIHK dari uang jemaah dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

"Di mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jemaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK," ujarnya.

Mellisa berharap proses persidangan berjalan terbuka sehingga seluruh konstruksi dakwaan dapat diuji melalui pembuktian.

Mellisa menegaskan, pihaknya tidak keberatan seluruh fakta dibuka dalam persidangan. Bahkan, tim hukum meminta perkara dipisahkan agar masing-masing pihak dapat diuji secara terbuka.

"Kami ingin dibuka seluas-luasnya sehingga bisa seterang-terangnya mengungkap siapa sih sebenarnya orang-orang yang memanfaatkan kebijakan yang sepenuh-penuhnya diambil demi keselamatan jemaah," katanya.

Ajukan Tahanan Rumah

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan permohonan pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.

Menurutnya, permohonan itu berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut yang masih membutuhkan perawatan.

"Terkait dengan kondisi kesehatan Terdakwa yang memang masih dalam pascapemulihan kesehatan, sampai saat ini memang membutuhkan perawatan khusus, bahkan sampai hari ini keluarga masih mendatangkan perawat dari luar, Yang Mulia," kata Mellisa.

Seiring dengan pengajuan itu, tim kuasa hukum juga menyerahkan surat permohonannya kepada hakim.

"Terdakwa, tentunya majelis hakim akan mempelajari terlebih dahulu segala sesuatunya, nanti kemudian akan kami sampaikan sikap kami di dalam persidangan selanjutnya," kata hakim.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMENAG atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto