tirto.id - Istri mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Eny Retno Yaqut, mengapresiasi pembantaran penahanan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada suaminya karena menjalani perawatan di rumah sakit.
Eny mengatakan Yaqut harus menjalani rawat inap setelah mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan dalam beberapa hari terakhir.
“Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena mengalami gangguan kesehatan parah pada beberapa hari terakhir, seperti di saluran pencernaannya,” kata Eny dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Kamis (25/6/2026).
Eny mengaku baru mengetahui kondisi kesehatan Yaqut saat menjenguknya pada Senin (22/6/2026) pagi.
Menurut dia, Yaqut selama beberapa pekan terakhir mengeluhkan kesulitan buang air besar, nyeri ulu hati, dan mual. Dalam lima hari terakhir, Yaqut juga mengalami demam serta meriang.
Ia berharap kondisi Yaqut membaik setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sejak Rabu (24/6/2026).
“Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa kepada suami saya,” ujar Eny.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (24/6) mengumumkan pembantaran penahanan terhadap Yaqut karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Budi.
KPK menyatakan pembantaran dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi.
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Masuk tirto.id

































