Menuju konten utama

KPK Bantarkan Penahanan Yaqut karena Sakit Pencernaan

Mantan Menteri Agama (Menag) itu harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

KPK Bantarkan Penahanan Yaqut karena Sakit Pencernaan
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Rabu (24/6/2026).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pembantaran terhadap Yaqut dilakukan lantaran mantan Menteri Agama (Menag) itu harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

“Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan Ybs menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu malam.

Berdasarkan informasi media yang diterima KPK, Yaqut mengalami sakit pada saluran pencernaan. Meski begitu, Budi menegaskan KPK akan terus memastikan proses penyidikan terhadap Yaqut akan tetap berjalan.

“Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi,” kata Budi.

Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama