tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Rabu (24/6/2026).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pembantaran terhadap Yaqut dilakukan lantaran mantan Menteri Agama (Menag) itu harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
“Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan Ybs menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu malam.
Berdasarkan informasi media yang diterima KPK, Yaqut mengalami sakit pada saluran pencernaan. Meski begitu, Budi menegaskan KPK akan terus memastikan proses penyidikan terhadap Yaqut akan tetap berjalan.
“Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi,” kata Budi.
Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































