tirto.id - Sebuah ruang rapat tertutup di Gedung DPR RI, Jakarta, hening selama dua jam. Di dalam ruangan itu, nasib misteri kematian Winda Lorenza Gowasa dibedah. Mantan istri anggota Polri di Medan, Sumatra Utara, itu ditemukan terbujur kaku dengan luka tembak di kepalanya pada 2 Agustus 2026.
Kini, setelah seminggu berlalu, teka-teki peluru yang menembus kepala Winda bergulir ke meja wakil rakyat. Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) darurat bersama kepolisian dan keluarga korban, Selasa (11/8/2026). Rapat sengaja digelar senyap. Penyidikan yang super sensitif dan badai duka yang masih menggelayuti keluarga korban menjadi alasannya.
"Kita memutuskan rapat tertutup karena memang masih proses penyidikan, sangat sensitif, dan menghormati perasaan keluarga korban sampai nanti pada waktunya kita bukakan," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, usai rapat.
DPR menegaskan tidak akan mengintervensi hukum. Namun, mereka memasang barikade agar Polrestabes Medan mengusut tuntas kematian Winda secara profesional, objektif, dan akuntabel demi rasa keadilan yang nyata.
Teka-teki Awal dan Strategi Jeratan Pasal Pembunuhan
Ilustrasi mayat. FOTO/iStockphoto

Mundur ke hari kejadian, sesaat setelah menerima laporan, korps baju cokelat langsung mengunci tempat kejadian perkara (TKP). Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, bergerak cepat menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A—sebuah langkah kilat internal kepolisian untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana.
Menariknya, polisi langsung memasang radar tinggi dengan menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan di fase awal.
"Persangkaan awal kita menerapkan Pasal 338 [tindak pidana pembunuhan] karena minimnya saksi dan bukti, jadi kami lakukan langkah percepatan," ungkap Jean Calvijn usai rapat bersama Komisi III DPR RI.
Penyidikan modern berbasis ilmiah (scientific crime investigation) langsung dikerahkan. Lima pilar ahli forensik diterjunkan ke lapangan: tim Inafis, digital forensik untuk membongkar isi ponsel dan CCTV, kedokteran forensik untuk otopsi jasad, laboratorium forensik untuk uji balistik peluru, hingga psikologi forensik guna membedah profil perilaku korban serta kondisi sosial anak-anaknya.
Tim penyidik kini membagi garis waktu hidup Winda ke dalam empat fase krusial. Mereka merunut helai demi helai cerita: mulai dari awal pernikahan Winda dengan sang mantan suami, masa-masa perceraian, kehidupan Winda selama di Jakarta, perjalanan kembalinya ke Medan, hingga detik-detik mencekam saat letusan senjata api itu terjadi.
Perlawanan Keluarga Melalui Laporan Model B
Di tengah kerja senyap Polrestabes Medan, keluarga Winda tidak tinggal diam. Merasa ada yang janggal, orang tua korban mendatangi Polda Sumatra Utara untuk membuat laporan resmi tersendiri—LP Model B Nomor 1286/VIII/2026. Isinya tegas: dugaan tindak pidana pembunuhan.
"Laporan tersebut sudah kami terima dan tindak lanjuti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak.
Laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti Polda Sumut. Namun, pemeriksaan terhadap keluarga belum dilakukan karena kondisi keluarga masih berduka.
“Laporan tersebut sudah kami terima dan tindak lanjuti. Namun karena pihak keluarga korban [pelapor, bapak korban, ibu korban, dan adik korban] pada saat hari Kamis tanggal 8 Agustus datang ke Polda Sumut membuat laporan. Kondisinya kurang sehat dan situasi internal keluarga masih dalam keadaan berduka, beliau-beliau belum bersedia memberikan keterangan sehingga kami harus menjadwalkan ulang pemeriksaan di lain waktu,” ujarnya.
Cornelis mengatakan penyidik telah mendatangi rumah duka untuk meminta keterangan. Namun, keluarga meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan berikutnya. Tambahnya, pihaknya juga membuka akses kepada keluarga untuk memberikan bukti maupun informasi yang menurut mereka berkaitan dengan kematian Winda.
“Kami membuka akses seluas-luasnya kepada keluarga korban untuk menyampaikan kepada kami apa yang menjadi ganjalan atau bukti foto/gambar yang menjadi kekhawatiran beliau atas meninggal/tewasnya korban Winda Lorenza,” kata Cornelis.
Misteri Revolver Kaliber .38 dan Sanksi Propam
Ilustrasi Penjara. FOTO/iStockphoto

Cornelis mengungkap salah satu fakta paling mengejutkan yang memicu ketegangan dalam rapat DPR, yakni asal-usul senjata api maut yang merenggut nyawa Winda. Senjata tersebut dipastikan adalah senjata api dinas kepolisian jenis Revolver kaliber .38 yang statusnya masih aktif dan sah dipergunakan oleh Bripka Imansyah Harefa, mantan suami Winda.
Meski senjata tersebut resmi, kata Cornelis, Propam Polda Sumut tetap memproses etik Bripka Imansyah karena dinilai tidak cakap mengamankan senjata api yang dipercayakan kepadanya. Kini, Bripka Imansyah telah dijebloskan ke tempat khusus (patsus) selama 20 hari.
“Yang bersangkutan sudah ditempatkan di patsus selama 20 hari dan proses kodenya sedang berjalan karena ketidakcakapannya mengamankan senjata api dinas dalam rangka pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Selain proses etik, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut juga melakukan audit terhadap tiga satuan kerja, yakni Polrestabes Medan, Ditreskrimum Polda Sumut, dan Ditpropam Polda Sumut.
Dua Laporan, Satu Pengawalan Ketat
Hingga detik ini, kepolisian menolak untuk menutup buku. Dua laporan kembar—LP Model A di Polrestabes untuk mengusut peristiwa kematian, dan LP Model B di Polda Sumut untuk mengejar dugaan pembunuhan—tetap berjalan paralel secara sistematis.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pihaknya melakukan penelusuran secara sistematis dari berbagai sisi untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.
“Kami lakukan fakta ini secara terang benderang sesuai prosedur, profesional, dan akuntabel,” kata Jean.
Pihaknya juga menyatakan mendukung penuh penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan. Proses tersebut akan disupervisi agar berjalan sesuai prosedur. Komisi III DPR RI meminta Dirreskrimum Polda Sumut melakukan supervisi terhadap perkara yang ditangani Polrestabes Medan.
“Komisi III DPR RI meminta Dirreskrimum Polda Sumatra Utara untuk melakukan supervisi terhadap perkara Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Hinca.
Hinca juga meminta polisi memberikan akses kepada keluarga korban untuk memperoleh maupun menyampaikan informasi terkait perkara tersebut. DPR menyatakan akan mengawal langsung proses pengungkapan kasus kematian Winda.
“Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian Almarhumah Winda Lorenza Gowasa yang dilakukan oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan, dan memastikan pengungkapan kasus ini berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hinca.
Dengan demikian, hingga saat ini terdapat dua laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut. LP Model A yang ditangani Polrestabes Medan digunakan untuk mengusut peristiwa kematian Winda, sedangkan LP Model B yang dibuat keluarga di Polda Sumut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan. Kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap kedua laporan tersebut. Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap keluarga sebagai pelapor dalam LP Model B juga masih menunggu penjadwalan ulang.
Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawasi proses tersebut dan meminta kepolisian memastikan pengusutan berlangsung transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































