tirto.id - Dua orang warga dilaporkan terluka akibat serangan yang diduga dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo. Aparat gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026 dan Polres Yahukimo merespons cepat insiden penembakan terhadap warga sipil itu yang terjadi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (28/4/2026).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.22 WIT di Jalan Jenderal Sudirman. Aparat kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 13.15 WIT untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri pelaku.
Dua korban berinisial AA (26 tahun) dan NM (36 tahun) mengalami luka tembak di bagian lengan dan paha. Keduanya dalam kondisi sadar dan kini menjalani perawatan di RSUD Dekai. Selain korban luka, satu unit kendaraan roda empat milik korban juga mengalami kerusakan.
Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga berjumlah dua orang yang menggunakan sepeda motor. Mereka disebut melakukan penyerangan secara tiba-tiba saat korban melintas dari arah perempatan menuju kawasan mess karyawan di Kompleks PJPR. Usai menembak, pelaku langsung melarikan diri.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, mengatakan aparat saat ini masih memburu pelaku sambil mendalami motif penyerangan.
“Petugas telah bergerak cepat melakukan olah TKP, mencari petunjuk dan alat bukti di lapangan, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan pelaku segera terungkap dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Andria dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (29/4/2026).
Ia menyebut, modus yang digunakan pelaku merupakan serangan cepat terhadap warga sipil yang melintas, yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Ini merupakan tindakan kekerasan serius yang menyasar warga sipil secara tiba-tiba. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga setiap bentuk kekerasan akan kami respons secara cepat, terukur, dan profesional,” katanya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi toleransi terhadap aksi kekerasan bersenjata yang menyasar masyarakat sipil.
“Setiap tindakan kekerasan bersenjata terhadap masyarakat merupakan tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas,” tegas Faizal.
Menurut dia, pelaku dapat dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia juga meminta warga segera melaporkan jika memiliki informasi terkait pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan pelaku. Kami juga menjamin kerahasiaan informasi dari masyarakat demi mendukung pengungkapan kasus ini,” ujar Adarma.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan akan terus memperkuat langkah preventif dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan di Papua Pegunungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































