Menuju konten utama

Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian Urus Konflik Agraria

Pembentukan tim itu menyusul 73 ribu hektare lahan yang sudah berbentuk sawah, tetapi status tanahnya masih masuk kawasan hutan.

Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian Urus Konflik Agraria
Mensesneg Prasetyo Hadi memberi keterangan pers di ruang media, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Dalam keterangan pers tersebut Mensesneg mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Nanik Suryati Dayang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) karena alasan kesehatan dan digantikan Sudaryono yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Pertanian. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk mengatasi berbagai persoalan agraria. Salah satu persoalan yang disoroti adalah sekitar 73 ribu hektare lahan yang sudah berbentuk sawah, tetapi status tanahnya masih masuk kawasan hutan.

Prasetyo mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan hasil rapat pemerintah bersama sejumlah pihak terkait persoalan agraria dan pertanahan. Tim tersebut akan bertugas meng klasterisasi berbagai persoalan agraria untuk kemudian dicarikan penyelesaiannya.

“Jadi, kami menyepakati nanti kami dari pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian. Tadi ada beberapa kementerian yang kemudian dalam rapat juga akan dimasukkan ya sebagai tambahan, salah satunya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman itu, untuk masuk dalam satu tim,” kata Prasetyo seusai mengikuti rapat bersama pimpinan DPR RI, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta sejumlah menteri lainnya terkait konflik agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Sejumlah menteri yang hadir antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto hingga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Menurut dia, pemerintah menargetkan pemetaan persoalan agraria dilakukan secepatnya agar setiap masalah dapat ditentukan mekanisme penyelesaiannya.

“Yang kemudian nanti targetnya secepatnya untuk mengklaster semua permasalahan agraria kita untuk dicarikan segera jalan keluarnya, gitu,” ujarnya.

Prasetyo mengatakan pemerintah belum menentukan secara spesifik persoalan agraria mana yang akan menjadi prioritas. Namun, pemerintah akan memilah kasus berdasarkan tingkat kesulitan penyelesaiannya. Ia mengatakan kasus yang tergolong mudah dan dapat diselesaikan dalam waktu cepat akan ditangani lebih dahulu secara paralel dengan menggunakan mekanisme yang sudah tersedia di masing-masing kementerian.

Ia kemudian memberikan contoh persoalan lahan sawah yang status tanahnya masih berada dalam kawasan hutan. Menurut dia, terdapat sekitar 73 ribu hektare lahan yang secara fisik sudah menjadi sawah, tetapi status pertanahannya masih masuk kawasan hutan.

“Misalnya contoh sawah gitu ya, yang sekarang tadi disampaikan atau dilaporkan yang dirapatin ini ya, kurang lebih ada 73.000 hektar misalnya dalam bentuk sudah sawah, yang itu masih status tanahnya bisa apa masuk kawasan hutan misalnya,” ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, persoalan seperti itu termasuk kategori yang dapat diselesaikan lebih cepat dibandingkan kasus agraria lain yang tingkat kesulitannya lebih tinggi. Ia menambahkan persoalan tersebut tersebar di berbagai daerah. Pemerintah, kata dia, belum menetapkan satu lokasi tertentu sebagai fokus utama penyelesaian.

Selain kementerian yang selama ini menangani urusan agraria, Prasetyo menyebut Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan dilibatkan dalam tim lintas kementerian tersebut.

“Tadi ada beberapa kementerian yang kemudian dalam rapat juga akan dimasukkan ya sebagai tambahan, salah satunya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman itu, untuk masuk dalam satu tim. Yang kemudian nanti targetnya secepatnya untuk mengklaster semua permasalahan agraria kita untuk dicarikan segera jalan keluarnya, gitu,” katanya.

Prasetyo menegaskan penyelesaian terhadap persoalan yang masuk kategori mudah akan dilakukan menggunakan mekanisme yang sudah tersedia di kementerian terkait, termasuk mekanisme di Kementerian ATR/BPN.

“Nah, itu secara paralel diminta untuk juga diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada, yang tentunya kan di setiap kementerian, misalnya di ATR/BPN, kan, juga sudah ada mekanismenya,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KONFLIK AGRARIA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama