tirto.id - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, memberhentikan Akhmad Muzakki dari jabatan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya (UINSA) lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026.
Sampai dilantiknya rektor baru, kursi Rektor UINSA kini dijabat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Amien Suyitno, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA No 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.
Melansir website resmi UINSA, Muzzaki baru dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 15 September 2026 untuk periode kedua setelah dirinya menjabat selama empat tahun pada periode 2022-2026.
Duduk Perkara Polemik Rektor UINSA
Polemik di UINSA Surabaya ini mencuat setelah mahasiswa menolak pelantikan Muzakki sebagai rektor untuk periode 2026–2030. Penolakan itu disampaikan melalui aksi ratusan mahasiswa di lingkungan kampus pada 16 September 2026, sehari setelah Muzakki dilantik.
Mahasiswa menolak Muzakki kembali menjabat dengan alasan persoalan hukum dan kepemimpinannya di kampus. Para mahasiswa juga meminta audit terhadap laporan pertanggungjawaban Muzakki selama menjabat sebagai rektor serta meminta Menteri Agama mempertimbangkan aspirasi warga kampus dalam menentukan rektor.
Mahasiswa juga mendesak kejaksaan meningkatkan status perkara yang dikaitkan dengan Muzakki ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Lebih jauh, penolakan tidak hanya datang dari mahasiswa. Sejumlah dosen dan guru besar UINSA juga ikut menyampaikan keberatan atas pengangkatan kembali Muzakki.

Juru bicara Forum Guru Besar UINSA, Prof. Ghazali Said, menyoroti persoalan tata kelola kampus yang menurutnya telah menimbulkan kegaduhan. Ikatan Alumni UINSA juga meminta evaluasi terhadap keputusan pengangkatan Muzakki sebagai rektor.
Pada Senin (21/9/2026), Mahasiswa UINSA Surabaya kemudian menyegel gerbang utama kampus dan mendirikan posko aksi untuk menuntut Rektor kampus tersebut mundur dari jabatannya.
Wakil Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UINSA, Fadlurrakhman Fazle Purwardana, mengatakan, para mahasiswa itu pun menginap di area kampus sejak malam sebelum massa menyegel gerbang utama kampus di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
“Penyegelan ini menjadi bukti kekecewaan teman-teman. Kekecewaan dan harapan agar semua tuntutan dipenuhi sekarang menjadi lebih nyata,” katanya.
Polemik Berlanjut di DPR
Polemik kemudian berlanjut pada pembahasan antara Kemenag dan DPR pada rapat hari Selasa (22/9/2026).
Dalam rapat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta evaluasi terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas PMA Nomor 68 Tahun 2015. Dia mempertanyakan apakah PMA tersebut masih relevan dan layak dijadikan acuan Kementerian Agama dalam proses pengangkatan dan pemberhentian rektor pada perguruan tinggi keagamaan.
"Artinya, pada saat proses ini sebetulnya Bapak-Bapak bisa mengetahui dari calon-calon tersebut, pada tahapan tadi, bahwa calon tersebut tidak punya moralitas, secara akademik dia tidak layak, kepemimpinannya tidak bagus, dan senat pun harusnya sudah memberitahukan itu,” katanya dalam rapat DPR, Selasa (22/9/2026).
Selly mendorong adanya pemeriksaan terhadap seluruh tahapan pengangkatan Rektor UINSA. Ia meminta dokumen yang berkaitan dengan proses penjaringan hingga seleksi disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR RI, M. Husni, juga menilai sama. Dia khawatir persoalan tersebut berpotensi memengaruhi tata kelola dan perkembangan UIN Sunan Ampel apabila tidak segera ditangani secara tepat. Ia mengingatkan agar dinamika yang terjadi tidak mengganggu capaian dan reputasi perguruan tinggi tersebut.
“Jangan sampai persoalan ini kemudian merusak UINSA. Kami tahu prestasi sebelumnya UIN Sunan Ampel cukup baik,” ujarnya.
Ia meminta penyelesaian polemik UIN Sunan Ampel tidak berhenti pada persoalan internal kampus, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
“Jangan kita gara-gara satu orang mengorbankan satu kampus. Ini amat sangat berbahaya. Jangan sampai menjadi sebuah preseden untuk UIN-UIN yang lain,” tutur Husni.
Nasaruddin Umar mengaku terkejut dengan polemik yang terjadi di UINSA Surabaya setelah melantik kembali Akhmad Muzakki sebagai rektor. Ia mengatakan mekanisme pemilihan rektor di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) selama ini berjalan relatif lancar dan tidak menimbulkan gejolak seperti yang terjadi di UINSA.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyebut bahwa pelantikan Muzakki telah melalui proses dan prosedur yang berlaku. Ia mengatakan Muzakki masuk dalam tiga besar calon rektor dan membantah informasi yang menyebut Muzakki tidak masuk tiga besar.
Menurutnya, Kemenag sebelumnya juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan Muzakki. Namun, proses di Kejaksaan masih berjalan dan hingga saat ini belum ada status hukum terhadap Muzakki. Oleh karena itu, Kemenag tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Kenyataan seperti yang terjadi di Surabaya tadi Pak Menteri sudah sampaikan, tentu kami akan melakukan evaluasi melakukan kajian dan akan mencari solusi yang terbaik," ujar Kamarudin dalam rapat dengan DPR.
Sementara itu, Nasaruddin mengakui adanya kelemahan dalam proses pemilihan rektor di Kemenag setelah polemik yang terjadi di UINSA. Ia menyebut persoalan tersebut sebagai kegagalan yang tidak ingin kembali terjadi di lingkungan Kemenag.
“Kalau itu terjadi berarti saya gagal dan saya tidak ingin karena saya sampai sistem negara kami ini yang kita cinta bersama ini bermasalah,” kata Nasaruddin.
Ia juga mengaku akan mengevaluasi aturan mengenai pemilihan rektor yang selama ini digunakan Kemenag. Menurutnya, sejumlah aturan tersebut dibuat pada periode menteri sebelumnya dan belum pernah didalami secara khusus olehnya karena selama ini tidak menimbulkan persoalan.
Nasaruddin mengatakan Kemenag akan segera mengambil keputusan untuk menyelesaikan polemik UINSA dalam waktu tiga hari,.
Nasaruddin menyebut polemik UINSA merupakan kasus pertama yang menurutnya membuat Kemenag “kebobolan” selama dirinya menjabat sebagai Menteri Agama. Ia meminta maaf atas persoalan tersebut dan menyatakan siap menerima langkah apa pun yang dinilai diperlukan untuk menyelesaikannya, termasuk jika DPR memutuskan membentuk panitia kerja atau panitia khusus.
“Saya kira cukup sekian, beri waktu saya tiga hari. Saya akan mendapatkan, memberikan informasi kepada Bapak,” kata Nasaruddin dalam rapat.

Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































