Menuju konten utama

Kemenag Bantah Tudingan Mahfud MD Soal Pemilihan Rektor UIN Jakarta

Kamaruddin Amin justru menantang balik Mahfud untuk membuktikan tudingan jual beli rektor UIN Jakarta dan melapor ke KPK. 

Kemenag Bantah Tudingan Mahfud MD Soal Pemilihan Rektor UIN Jakarta
Gedung UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. FOTO/wikipedia

tirto.id - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin membantah tudingan Mahfud MD soal intervensi berlebihan Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam pemilihan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023.

"Setahu saya tidak ada, semua pemilihan rektor di Kemenag sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," ujarnya kepada Tirto, Kamis (21/3/2019).

Tudingan Mahfud MD menyeruak ketika dirinya menjadi tamu acara Indonesia Lawyers Club di TV One pada Selasa (19/3/2019).

Pada kesempatan itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menyebut Menag Lukman telah "bermain" dalam pemilihan rektor UIN Jakarta dengan tidak melantik Andi M. Faisal Bakti sebagai rektor.

Padahal menurut Mahfud, Andi sudah dua kali memenangkan proses pemilihan.

Menyoal hal tersebut, Kamaruddin Amin justru menantang balik Mahfud untuk membuktikan tudingan tersebut dan melapor ke Komisi Pemberantas Korupsi. Sebab hal tersebut bisa berakibat pada penggiringan opini publik.

"Tudingan seperti itu bisa menggiring opini publik, sehingga lebih baik dilaporkan saja jika ada indikasi atau bukti," ujarnya.

Kamaruddin Amin juga menjelaskan sedikit wewenang Kemenag dalam proses pemilihan rektor untuk sebuah universitas.

Awalnya pihak universitas mengajukan calon, hasil penilaian anggota senat yang diajukan ke Kemenag.

Kemudian akan dilakukan fit and proper test oleh komisi seleksi yang dibentuk oleh Menteri.

Komisi seleksi sendiri menurut Kamaruddin terdiri dari para profesor. Nantinya, calon-calon tersebut yang akan ditentukan oleh Menag.

"Hasil fit and proper test ini diserahkan tiga nama kepada menteri, untuk pak menteri pilih salah seorang di antaranya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEMENAG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari