Menuju konten utama

Dasco: RUU Pemilu Masih Dinamis, Usulan Masih Terlalu Dini

DPR RI menyebut pembahasan RUU Pemilu masih sangat dinamis dan belum masuk pada tahap penentuan pasal.

Dasco: RUU Pemilu Masih Dinamis, Usulan Masih Terlalu Dini
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - DPR RI memastikan belum ada usulan atau format sistem yang diputuskan dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan proses penggodokan regulasi di Komisi II DPR RI masih berada pada tahap awal, termasuk merespons usulan Partai Golkar yang mendorong Pemilihan Legislatif (Pileg) digelar lebih dahulu ketimbang Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Soal Undang-Undang Pemilu ini, kan, masih sangat dinamis karena kemudian pembahasannya itu baru pra yang akan dilakukan oleh Komisi II," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Dasco mengatakan masukan dari partai politik di parlemen maupun partai nonparlemen juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rancangan revisi aturan tersebut. Rancangan UU Pemilu tersebut nantinya juga akan melibatkan partisipasi publik.

"Sehingga masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir," ujarnya.

Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar secara terpisah. Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai Pileg sebaiknya digelar terlebih dahulu agar hasilnya menjadi pencalonan Pilpres.

Doli mengatakan alasan pertama perlunya pemisahan pemilu adalah agar masyarakat dapat lebih fokus dalam menentukan pilihan pada setiap jenis pemilihan, sehingga ada kesempatan lebih luas untuk mengenal calon.

Pemisahan tersebut juga dapat menghindari tumpang tindih isu selama masa kampanye. Dengan demikian, isu dalam satu kontestasi tidak menenggelamkan isu dari kontestasi lainnya.

Kedua, Doli menyoroti kaitan antara hasil Pileg dan pencalonan presiden. Menurut dia, apabila hasil Pileg yang menjadi dasar pencalonan presiden berasal dari lima tahun sebelumnya, terdapat kemungkinan hasil tersebut tidak lagi mencerminkan aspirasi politik masyarakat saat Pilpres digelar.

Padahal, kata Doli, aspirasi politik masyarakat dapat berubah dalam rentang lima tahun.

Ketiga, Doli mempertimbangkan aspek teknis penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, pemisahan jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada dapat mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu.

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama