tirto.id - Partai Demokrat mengusulkan konsep 'Dapil Nasional' dalam penerapan Pemilu Legislatif DPR RI. Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan gagasan ini muncul karena masih terdapat suara partai politik yang tidak terkonversi menjadi kursi setelah penghitungan suara di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Menurut dia, perlu dikaji penerapan pola hybrid untuk mengakomodasi suara yang belum memperoleh kursi tersebut.
"Dapil nasional ini penting ya. Karena memang ada perhitungan kemarin misalkan, setelah dihitung dari dapil-dapil yang menghasilkan kursi, ternyata juga banyak partai-partai atau partai peserta pemilu yang masih menyisakan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi," kata Herman, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Dia kemudian mencontohkan Partai Demokrat yang menurut perhitungannya memiliki sekitar dua juta suara yang belum terkonversi menjadi kursi. Kata Herman, suara tersebut bisa dijadikan sebagai alokasi kursi nasional
"Nah dua juta, kan, tidak terkonversi menjadi kursi. Mungkin partai-partai lain juga ada sisa. Nah inilah yang kemudian bisa dijadikan sebagai alokasi kursi nasional," ujarnya.
Herman mengatakan salah satu opsi yang sedang dikaji adalah menggunakan pola hybrid, yakni tetap mempertahankan pemilihan berbasis dapil, tetapi menyediakan mekanisme untuk mengonversi sisa suara menjadi kursi melalui alokasi nasional.
Menurut dia, pola serupa pernah diterapkan pada Pemilu 2009, ketika sistem pemilu menggunakan kombinasi mekanisme terbuka dan tertutup. Suara yang tidak terkonversi menjadi kursi di dapil kemudian diperhitungkan dalam mekanisme alokasi kursi berikutnya.
"Setelah pembagian dapil, ternyata masih ada suara, itulah suara yang dihitung menjadi dapil tertutup, dulu dikonversi itu di tingkat provinsi," kata Herman.
Meski demikian, dia mengatakan formatnya masih dalam tahap pembahasan. "Nanti apakah akan terkonversi menjadi dapil nasional yang dihitung di masing-masing provinsi atau di nasional, tentu ini juga sedang di-exercise," tutur Herman.
Kata Herman, masukan dari masyarakat, praktisi, dan pengamat pemilu dinilai diperlukan untuk menentukan desain sistem yang akan digunakan.
"Ini juga tidak akan mengabaikan terhadap masukan, pandangan masyarakat, praktisi, para pengamat pemilu, yang saya kira juga ini penting untuk bisa memperkaya dan bisa menghasilkan aturan ataupun perundang-undangan di bidang kepemiluan ini yang ideal," pungkas Herman.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































