Menuju konten utama

Kejagung Geledah Rumah Eks Bupati Nunukan Soal Korupsi Batu Bara

Penggeledahan dilakukan penyidik JAM Pidsus dalam rangka mengumpulkan alat bukti.

Kejagung Geledah Rumah Eks Bupati Nunukan Soal Korupsi Batu Bara
Proses penggeledahan oleh penyidik Kejagung di tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi batu bara PT CCM. Dokumentasi Kejagung.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi yang salah satunya adalah rumah mantan bupati Nunukan. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang menyeret PT Citra Cakra Mandiri (PT CCM) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), periode 2013-2025.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan, yakni rumah mantan kepala daerah di Kalimantan Utara, yang beralamat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).

Selain rumah mantan Bupati, kata Anang, penyidik juga menggeledah rumah mantan kepala dinas Provinsi Kaltara di Kabupaten Bulungan. Kemudian, penggeledahan di Kantor PT CCM di Cikini Raya No. 78, Jakarta.

Menurut Anang, penggeledahan dilakukan penyidik JAM Pidsus dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Dari penggeledahan dilakukan penyitaan antara lain sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Anang.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara sudah memanggil tiga mantan Bupati Nunukan, yakni Abdul Hafid Achmad (periode 2001–2011), Basri (periode 2011–2016), serta Asmin Laura Hafid (periode 2016–2025). Dalam proses penyidikan, Kejati Kaltara juga meminta keterangan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang berkaitan dengan perizinan dan pengelolaan sektor pertambangan.

Sejumlah saksi yang diperiksa adalah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan; Kepala Bagian (Kabag) Hukum; Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Nunukan; serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi