tirto.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengakui menerima uang sebesar 16 ribu riyal Arab Saudi dari Ismail Adam, terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkup Kemenag periode 2023–2024.
Pengakuan tersebut disampaikan Hilman saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, awalnya memperlihatkan barang bukti nomor 1576 berupa uang pecahan 500 riyal Arab Saudi kepada Hilman. Jaksa kemudian meminta Hilman menjelaskan asal-usul uang tersebut.
"Ini adalah barang bukti nomor 1576. Ada beberapa puluh lembar uang pecahan 500 Saudi Arabian Riyal. Apa yang Bapak ketahui dengan uang ini?" tanya jaksa.
Hilman mengatakan uang tersebut berasal dari Ismail Adam. Menurut dia, uang itu disimpan dalam amplop dan diserahkan kepadanya di kantor Kementerian Agama pada 2025.
"Itu uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah," jawab Hilman.
Jaksa kemudian memastikan apakah Ismail yang dimaksud Hilman adalah Ismail Adam.
"Dari Pak Ismail Adam?" tanya jaksa.
"Ismail Adam," jawab Hilman.
Jaksa selanjutnya menanyakan jumlah uang yang diterima Hilman.
"Bapak masih ingat jumlahnya berapa? Totalnya masih ingat jumlahnya?" tanya jaksa.
"Itu 16.000," jawab Hilman.
"16.000 Riyal?" tanya jaksa kembali.
"Iya," jawab Hilman.
Ismail Adam merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dalam persidangan tersebut, jaksa juga memperlihatkan barang bukti nomor 1579 berupa uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Jaksa meminta Hilman menjelaskan keterkaitan uang tersebut.
"Selanjutnya, barang bukti nomor 1579. Ada beberapa puluh lembar pecahan uang 100 US Dollar Amerika. Bapak bisa terangkan uang ini terkait apa?" tanya jaksa.
Hilman mengatakan uang tersebut berkaitan dengan pertemuannya dengan Ismail Adam setelah pelaksanaan ibadah haji 2025. Hilman menyebut Ismail mengajaknya berdiskusi mengenai persoalan haji, termasuk kasus yang saat itu telah ditangani KPK.
"Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang apa namanya, masalah haji, terutama masalah kasus haji, begitu ya. Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, ya ngobrol diskusi biasa. Kemudian setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK," kata Hilman.
Jaksa kemudian memastikan kepada Hilman bahwa kedua barang bukti berupa uang tersebut telah disita penyidik KPK.
"Kedua uang ini semuanya sudah dilakukan penyitaan, ya, oleh penyidik?" tanya jaksa.
"Sudah. Sudah," jawab Hilman.
Dalam perkara ini, KPK memproses empat terdakwa terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain Hilman Latief, JPU KPK dalam persidangan pada hari ini juga menghadirkan mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, sebagai saksi.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































