tirto.id - Permohonan kasasi Ariyanto Bakri alias “Gadun FM”, pelaku suap hakim dalam kasus Wilmar Group, resmi ditolak Mahkamah Agung (MA). Hal ini membuat vonis hukuman Ariyanto tak berubah. Sosok Ariyanto sempat jadi perhatian publik ketika terlibat dalam kasus korupsi sektor ekspor minyak goreng.
Penolakan kasasi tersebut sebelumnya terjadi pada Kamis (17/9/2026). Saat itu, MA memutuskan untuk menolak permohonan kasasi Ariyanto. Hasil persidangan kasusnya telah diputuskan sesuai hukum yang berlaku.
Permohonan kasasi Ariyanto itu diproses oleh MA sebagai perkara nomor 10701 K/PID.SUS/2026. Perkara ini dilaporkan telah diproses oleh majelis kasasi yang dipimpin hakim Jupriyadi.
Dengan putusan tingkat kasasi ini, vonis hukuman Ariyanto dipastikan tak berubah. Ia sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan hukuman penjara selama 16 tahun.
Akan tetapi, siapa sebenarnya Ariyanto “Gadun FM” ini, mengapa ia sampai diberikan hukuman penjara selama 16 tahun oleh pengadilan?
Siapa Ariyanto Bakri dan Jejak Kasus Suapnya?
Ariyanto Bakri merupakan seorang advokat atau pengacara. Pekerjaan itu selama ini menjadi salah satu identitas yang melekat padanya. Namun, belakangan identitasnya bertambah, dari seorang pengacara menjadi pelaku tindak pidana korupsi.
Sebelum tersandung kasus korupsi, Ariyanto Bakri sehari-hari bekerja sebagai pengacara di Jakarta. Ia memiliki kantor hukum yang didirikan bersama rekannya. Kantor itu bernama Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Pada 2023 lalu, nama Ariyanto Bakri sempat muncul dalam perbincangan publik. Namun, kala itu namanya dikaitkan dengan kasus kekerasan di jalan raya, alih-alih karena kiprahnya dalam ruang pengadilan.
Saat itu, nama Ariyanto dikaitkan dengan kasus kekerasan di jalan raya antara seorang pengemudi Fortuner dan sopir taksi online. Dalam kasus ini, seorang pengemudi Fortuner telah melakukan pengrusakan terhadap mobil milik sopir taksi online di bilangan Senopati, Jakarta Selatan.
Nama Ariyanto terseret dalam kasus ini karena mobil Fortuner tersebut tercatat sebagai milik Ariyanto Arnaldo Law Firm. Namun, kemudian terungkap bahwa pengemudi mobil tersebut adalah seorang staf kantor Ariyanto bernama Giorgio Ramadhan.
Setelah kasus tersebut, Ariyanto tak muncul dalam perbincangan publik. Namun, pada 2025, namanya kembali diperbincangkan publik tatkala terseret dalam kasus hukum.
Saat itu, nama Ariyanto muncul dalam penyelidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan suap di lingkungan hakim. Pengacara itu diduga telah terlibat dalam kasus korupsi sebagai broker suap.
Dugaan itu berawal dari perkara izin ekspor crude palm oil (CPO) pada 2022. Saat itu, Indonesia tengah dilanda kelangkaan pasokan minyak goreng dan memicu pemerintah mewajibkan produsen CPO untuk terlebih dahulu memenuhi permintaan dalam negeri sebelum diperbolehkan mengekspor produk.
Namun, pada awal 2022, tiga korporasi produsen CPO yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, kedapatan melakukan ekspor produk CPO. Setelah diusut, izin eksporketiga korporasi itu direkayasa sehingga dapat penjualan ke luar negeri dilakukan meski terdapat kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Kasus ini kemudian disidangkan. Namun, pada Maret 2025, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan justru mengeluarkan vonis lepas (onslag van alle recht vervolging) kepada ketiga korporasi itu.
Vonis lepas merupakan putusan hakim untuk menyebut bahwa tersangka sebuah perkara dinyatakan terbukti, namun peristiwa yang dipersoalkan dinyatakan bukan tindakan pidana. Vonis ini membuat tersangka terbebas dari jerat hukum.
Pemberian vonis itulah yang membuat Ariyanto terseret dalam kasus korupsi. Penyelidikan pihak Kejaksaan Agung menemukan keterkaitan Ariyanto dengan keluarnya putusan janggal tersebut.
Rupanya, Ariyanto telah bertindak sebagai broker dalam skema suap hakim PN Jakarta Selatan. Suap ini yang kemudian membuat majelis hakim memberikan vonis lepas kepada ketiga korporasi itu, alih-alih menjerat mereka sesuai tuntutan.
Pihak korporasi disebut telah menyuap hakim PN Jakarta Selatan dengan uang senilai USD2 juta. Dalam skema ini, Ariyanto bertindak sebagai broker, perantara antara korporasi dengan hakim untuk “mengamankan” vonis lepas.
Ariyanto sendiri disebut menerima uang senilai USD2 juta dari pihak korporasi sebagai imbalan atas aksi melawan hukum tersebut. Uang itu juga dinikmati Marcella Santoso, istri Ariyanto yang juga pengacara sekaligus tersangka lain dalam kasus ini.
Persidangan kasus suap ini kemudian digelar dan terus berlanjut hingga awal 2026 lalu. Tepat pada 3 Mei 2026, PN Tipikor Jakarta Pusat memvonis Ariyanto dengan vonis hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 1 bulan masa kurungan.
Selain dua hukuman itu, pengadilan juga mewajibkan Ariyanto untuk mengganti kerugian negara akibat aksinya. Nilai uang yang harus diganti itu ditetapkan sebesar Rp16,25 miliar atau penjara 6 tahun jika tak sanggup memenuhinya.
Sejak itu, pihak Ariyanto berupaya untuk menggagalkan vonis itu. Ia mengajukan banding hingga kasasi atas vonis PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun, upaya itu dipastikan gagal setelah MA belakangan menolak permohonan kasasi Ariyanto.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































