Menuju konten utama

Vonis Hakim Djuyamto dkk akan Dibacakan Rabu 3 Desember

Majelis hakim membutuhkan waktu dua pekan untuk menggelar rapat membicarakan putusan terhadap hakim Djuyamto dkk.

Vonis Hakim Djuyamto dkk akan Dibacakan Rabu 3 Desember
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa penerima suap vonis lepas ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil), Djuyamto dan sejumlah terdakwa lainnya akan dilaksanakan pada Rabu (3/12/2025).

"Sidang kita tunda InsyaAllah akan kita buka kembali dua minggu ke depan, hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 dengan acara pembacaan putusan," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Effendi menjelaskan seluruh rangkaian persidangan telah diselesaikan secara paripurna baik hak jaksa penuntut maupun terdakwa beserta kuasa hukumnya.

Dengan selesainya agenda duplik yang dilaksanakan di hari tersebut, maka majelis hakim akan melanjutkannya dengan agenda rapat permusyawaratan.

"Dengan selesainya pembacaan duplik, maka pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup. Untuk itu majelis hakim akan bermusyawarah, mengingat perkara ini ada lima berkas, saksi-saksi juga cukup banyak, maka majelis sudah bersepakat untuk pembacaan putusan persidangan ini kita tunda selama dua minggu," ujarnya.

Dia berharap waktu dua minggu menuju putusan, maka tidak ada kesalahan ketik maupun teknis lainnya.

"Karena juga ada perkara yang lain juga, jadi makanya biar InsyaAllah dalam waktu dua Minggu itu udah tuntas dia. Baik berita acaranya, maupun putusannya," jelasnya.

Selain Djuyamto, pada 3 Desember 2025 juga diagendakan putusan bagi eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta hakim Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Diketahui bahwa Djuyamto dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Selain itu jaksa penuntut umum juga menuntut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Diketahui Arif juga menjadi penerima suap dalam putusan onslaag kasus migor sebagaimana diancam pidana Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Ali dan Agam dituntut untuk membayar denda sebesar RP 500 juta dan pidana uang pengganti dengan nominal yang sama yaitu Rp 6,2 miliar.

Selain eks hakim, mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan juga dituntut dengan pidana kurungan 12 tahun atas kasus suap migor. Wahyu juga dikenakan tuntutan sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP HAKIM atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto