tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar hakim menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, serta keempat terdakwa lainnya terkait dugaan kasus suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).
“Selanjutnya, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang akan mengadili dan memeriksa untuk memutuskan satu, menolak pokok nota pembelaan atau pleidoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” ucap salah satu JPU saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
JPU meminta hakim memvonis Arif dan empat terdakwa lainnya sesuai tuntutan yang diajukan.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan 1 ke-1 subsider penuntut umum,” ucap JPU.
JPU pun membahas soal pengembalian uang suap yang dilakukan oleh para terdakwa. Pengembalian uang suap, kata jaksa, tidak bisa dijadikan alasan untuk keringanan pidana. Hal tersebut lantaran uang itu memang sudah seharusnya tak diterima oleh mereka.
“Memang sudah sepatutnya dikembalikan karena terdakwa sesungguhnya tidak layak mendapatkan kekayaan dan keuntungan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi penerimaan suap dalam pengurusan perkara tipikor terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group agar diputus dengan putusan onslag,” terang jaksa.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus terdakwa hakim penerima suap vonis lepas ekspor minyak goreng CPO, Arif Nuryanta, mengaku terentak mendengar tuntutan jaksa.
JPU menuntut Arif Nuryanta dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan beban uang pengganti sebesar Rp15.7 miliar subsider enam tahun penjara. Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Arif mengaku menghormati tuntutan jaksa tersebut.
"Saya pun menghormati tuntutan maksimal dari JPU terhadap diri saya. Meski saya terentak dengan tuntutan besaran pidana terhadap diri saya itu," kata Arif dalam pleidoinya yang berjudul "Saya Bersalah, Saya Menyesal, dan Saya Minta Maaf" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































