tirto.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus terdakwa hakim penerima suap vonis lepas ekspor minyak goreng CPO, Arif Nuryanta, mengaku terentak mendengar tuntutan jaksa.
JPU menuntut Arif Nuryanta dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan beban uang pengganti sebesar Rp15.7 miliar subsider enam tahun penjara.
Dalam pledoi atau nota pembelaannya, Arif mengaku menghormati tuntutan jaksa tersebut.
"Saya pun menghormati tuntutan maksimal dari JPU terhadap diri saya. Meski saya terentak dengan tuntutan besaran pidana terhadap diri saya itu," kata Arif dalam pledoinya yang berjudul "Saya Bersalah, Saya Menyesal, dan Saya Minta Maaf" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Dirinya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan adanya keringanan hukuman kepadanya. Arif mengakui kesalahannya yang menerima suap dari Marcella Santoso sehingga mencederai muruah institusinya.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyatakan saya bersalah, saya menyesal, dan saya minta maaf. Saya bersalah karena saya menerima sesuatu yang semestinya tidak boleh saya terima sebagai seorang penyelenggara negara," jelasnya.
Dia meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan untuk menemui anak dan istrinya yang selama ini telah kehilangan waktu bersamanya akibat mendekam dalam tahanan.
"Izinkan saya menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim agar saya bisa menunaikan kewajiban saya kepada anak dan istri saya, karena mereka berhak atas diri saya," jelasnya.
Dirinya juga mengungkit mengenai jejak rekamnya yang telah menjadi hakim selama 25 tahun dan tidak pernah melakukan kesalahan secara pidana. Arif berharap hal itu dapat menjadi pedoman bagi para hakim dalam memberikan keringanan baginya.
"Saya mohon majelis hakim dapat mempertimbangkan masa pengabdian saya selama kurang lebih 25 tahun menjadi hakim, berbagai macam penugasan di berbagai daerah dan provinsi, serta berbagai macam perkara hukum yang saya tangani," tutur Arif.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































