Menuju konten utama

Hakim Djuyamto Cs Bakal Dituntut Rabu Pekan Depan

Djuyamto dan empat terdakwa lainnya dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara migor pekan depan.

Hakim Djuyamto Cs Bakal Dituntut Rabu Pekan Depan
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Sidang dengan terdakwa hakim nonaktif itu beragendakan pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Djuyamto dan empat terdakwa lainnya dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) pada Rabu (29/10/2025), pekan depan. Sidang tuntutan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Sidang kita tunda InsyaAllah akan kita buka kembali satu minggu ke depan, hari Rabu tanggal 29 Oktober, satu hari setelah hari Sumpah Pemuda ya," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Effendi dalam persidangan pada Rabu (22/10/2025).

"Para terdakwa tetap dalam tahanan, sidang dinyatakan ditutup," katanya.

Selain Djuyamto, terdakwa lain yang akan menghadapi sidang tuntutan adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta hakim Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Dalam dakwaan kasus suap migor kepada majelis hakim, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum uang suap dari korporasi diberikan pihak kuasa hukum yang diwakili oleh Ariyanto kepada MAN dan Djuyamto.

Jaksa merinci pemberian pertama berbentuk uang tunai pecahan US$100 sejumlah US$500.000 atau setara Rp8.000.000.000. Arif didakwa menerima dalam pecahan US$ setara Rp3.300.000.000, Wahyu Gunawan juga menerima dalam pecahan US$ senilai Rp800.000.000, Djuyamto dalam pecahan US$ dan Sin$ senilai Rp1.700.000.000, Agam Syarief menerima dalam pecahan US$ dan Sin$ senilai Rp1.100.000.000, dan Ali Muhtarom dalam pecahan US$ senilai Rp1.100.000.000.

Sedangkan penerimaan kedua dalam pecahan US$100 sebesar US$2.000.000 atau setara Rp32.000.000.000. Rinciannya, Arif menerima dalam pecahan US$ senilai Rp12.400.000.000, Wahyu Gunawan sebesar US$100.000 atau senilai Rp1.600.000.000, Djuyamto dalam pecahan US$ senilai Rp7.800.000.000, Agam Syarief dalam pecahan US$ senilai Rp5.100.000.000, dan Ali Muhtarom dalam pecahan US$ senilai Rp5.100.000.000

Baca juga artikel terkait SUAP HAKIM atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama