tirto.id - Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto, mengatakan bahwa langkahnya memberikan uang hasil suap untuk pembangunan kantor salah satu Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (NU) adalah sebagai bentuk penebusan atas kesalahan yang telah diperbuatnya.
Hal ini diungkap Djuyamto dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menjeratnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Mulanya, Hakim Anggota Adek Nurhadi menanyakan alasan Djuyamto tetap menerima sejumlah uang meski telah merasa bersalah sejak awal. Djuyamto kemudian menjawab bahwa dirinya merasa perlu memberikan sesuatu untuk tanah kelahirannya.
“Saya itu kan betul bahwa cara saya salah. Cuma kemarin itu merasa terpanggil untuk katakanlah memberikan sesuatu ke tanah kelahiran saya. Niat saya, tujuan saya seperti itu,” kata Djuyamto.
Oleh karenanya, kata Djuyamto, saat dirinya mendapatkan penerimaan sekaligus rasa kesalahan hal itu ingin ditebusnya.
“Agar kesalahan saya kemudian tidak menjadi kesalahan yang lebih fatal lagi, maka saya gunakan uang yang saya peroleh dari kesalahan untuk hal-hal yang kemanfaatan sosial,” kata dia.
“Apalagi saat itu bulan Juni awal saya ditunjuk sebagai ketua panitia pembangunan kantor MWC NU,” sambung Djuyamto.
Djuyamto menegaskan bahwa organisasi NU sama sekali tidak salah sebab tak mengetahui sumber dana tersebut. Hal itu, katanya, murni kesalahan yang sudah dia perbuat.
“NU-nya tidak salah, cara saya yang salah. Cara saya berkhidmat, cara saya berbakti, cara saya mengabdi untuk kepentingan sosial dan budaya. Saya mengakui salah,” kata dia.
Hakim kemudian menanyakan apakah Djuyamto tidak merasa bersalah karena telah menyeret ormas keagamaan. Djuyamto pun kembali mengakui kesalahannya.
Meskipun demikian, dia mengaku telah melakukan pencarian dana dengan cara-cara yang benar dengan mengirimkan proposal ke para hakim lain yang tergabung dalam NU.
"Karena begini, kami juga tengah menempuh cara-cara yang dibenarkan melalui pemberian proposal. Bahkan nanti cek dengan temen hakim yang terafiliasi sama NU membentuk grup WA namanya "NUrani". Saya sampaikan ke sana mohon bantuan proposal, tapi sampai setahun nyatanya tidak (terkumpul)," jelasnya.
Dalam perkara ini, terdakwa adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Semuanya didakwa menerima suap atas penjatuhan vonis lepas perkara minyak girenh dengan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Total suap Rp 40 miliar dengan pembagian bervariasi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































