Menuju konten utama

Eks Hakim Djuyamto Klaim Sempat Tolak Putusan Ontslag Kasus CPO

Djuyamto berkilah sebelum putusan ontslag tersebut diketuk, sempat memiliki pendapat para terdakwa korporasi migor.

Eks Hakim Djuyamto Klaim Sempat Tolak Putusan Ontslag Kasus CPO
Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sekaligus terdakwa penerima suap kasus minyak goreng (migor), Djuyamto saat menjawab keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (15/10/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sekaligus terdakwa penerima suap kasus minyak goreng (migor), Djuyamto mengklaim dirinya sempat menolak untuk menjatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) ekspor migor (CPO).

Dirinya berkilah sebelum putusan ontslag tersebut diketuk, dia sempat memiliki pendapat para terdakwa korporasi migor Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group seharusnya mendapat hukuman lain. Namun, karena kalah dibanding dengan dua anggotanya yaitu Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, dia menyebut harus mengikuti putusan ontslag tersebut.

"Kalau sudah disusun di dalam konsep, kalau konsepnya seperti ini,fakta persidangannya seperti ini. Semestinya bukan ontslag. Saya karena kalah suara kemudian saya ikut. Saya sebagai ketua majelis katakanlah sesuai dengan prosedur pengambilan keputusan, suara terbanyak saya mengikuti," kata Djuyamto saat menjawab keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (15/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Djuyamto menyebut perkara korporasi migor yang ditanganinya tersebut menjadi atensi dari banyak pihak. Hal itulah yang membuatnya menjadi kerap berinteraksi dan dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta atau bisa dipanggilnya dengan MAN.

Selain MAN yang memberinya atensi khusus, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, juga menyampaikan perkara migor merupakan atensi dari kalangan pejabat di internal Mahkamah Agung yang disebutnya sebagai 'pimpinan'.

Atensi khusus tersebut kemudian disampaikannya kepada dua anggota majelis hakim lainnya yaitu Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom

"Dari dua hal itulah yang pertama dari MAN dan Pak Rudi juga mengatakan atensi yang sama, atensi dua-duanya juga menyebut pimpinan, maka saya percaya itu atensi pimpinan. Itu saya sampaikan ke Pak Agam dan Pak Ali," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkap uang suap dari korporasi diberikan pihak kuasa hukum yang diwakili oleh Ariyanto kepada MAN dan Djuyamto.

Jaksa merinci pemberian pertama berbentuk uang tunai pecahan US$100 sejumlah US$500.000 atau setara Rp8.000.000.000. Arif didakwa menerima dalam pecahan US$ setara Rp3.300.000.000, Wahyu Gunawan juga menerima dalam pecahan US$ senilai Rp800.000.000, Djuyamto dalam pecahan US$ dan Sin$ senilai Rp1.700.000.000, Agam Syarief menerima dalam pecahan US$ dan Sin$ senilai Rp1.100.000.000, dan Ali Muhtarom dalam pecahan US$ senilai Rp1.100.000.000.

Sedangkan penerimaan kedua dalam pecahan US$100 sebesar US$2.000.000 atau setara Rp32.000.000.000. Rinciannya, Arif menerima dalam pecahan US$ senilai Rp12.400.000.000, Wahyu Gunawan sebesar US$100.000 atau senilai Rp1.600.000.000, Djuyamto dalam pecahan US$ senilai Rp7.800.000.000, Agam Syarief dalam pecahan US$ senilai Rp5.100.000.000, dan Ali Muhtarom dalam pecahan US$ senilai Rp5.100.000.000.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP HAKIM atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama