Menuju konten utama

Hakim Djuyamto Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU di Kasus CPO

Mantan Ketua PN Jaksel Djuyamto, memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU terkait vonis lepas kasus CPO.

Hakim Djuyamto Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU di Kasus CPO
Terdakwa kasus suap vonis lepas Djuyamto (ketiga kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memilih tidak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis lepas atau ontslag korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam dakwaan tersebut, Djuyamto bersama majelis hakim lainnya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total uang yang diterima sebesar Rp21,9 miliar.

"Tadi sudah saya sampaikan dalam persidangan, tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Djuyamto usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

Meski tak mengajukan eksepsi, Djuyamto akan mengajukan beberapa bukti saat proses bukti perkara di persidangan mendatang.

"Namun demikian, ada beberapa hal yang akan kami buktikan di bukti perkara," jelas Djuyamto.

Selain Djuyamto, Agam, dan Ali, JPU juga mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; serta mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Semuanya didakwa menerima suap atas penjatuhan vonis lepas perkara minyak goreng dengan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Total suap Rp 40 miliar dengan pembagian bervariasi.

Jaksa memerinci penerimaan pertama berbentuk uang tunai pecahan US$100 sejumlah US$500.000 atau setara Rp8.000.000.000. Arif didakwa menerima dalam pecahan US$ setara Rp3.300.000.000, Wahyu Gunawan juga menerima dalam pecahan US$ senilai Rp800.000.000, Djuyamto dalam pecahan US$ dan Sin$ senilai Rp1.700.000.000, Agam Syarief menerima dalam pecahan US$ dan Sin$ senilai Rp1.100.000.000, dan Ali Muhtarom dalam pecahan US$ senilai Rp1.100.000.000.

Sedangkan penerimaan kedua dalam pecahan US$100 sebesar US$2.000.000 atau setara Rp32.000.000.000. Rinciannya, Arif menerima dalam pecahan US$ senilai Rp12.400.000.000, Wahyu Gunawan sebesar US$100.000 atau senilai Rp1.600.000.000, Djuyamto dalam pecahan US$ senilai Rp7.800.000.000, Agam Syarief dalam pecahan US$ senilai Rp5.100.000.000, dan Ali Muhtarom dalam pecahan US$ senilai Rp5.100.000.000.

JPU juga menyebut tempat kejadian perkara dari kasus suap itu ada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah di Cluster Ebony Jalan Ebony VI Blok AE No. 28 Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Apartemen Pakubuwono Jalan Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Restoran Layar Seafood Jalan Sedayu Boulevard Raya No. 1 Kelapa Gading Jakarta Timur, parkiran basement Pacific Place Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 Senayan Jakarta Selatan.

Kemudian di Bank BRI di Jalan Veteran Jakarta Pusat, Apartemen Mediterania Kemayoran Jakarta Pusat, Warung Soto Seger Mbok Giyem di Jalan Bangka Raya No. 101 Jakarta Selatan, dan Restoran Daun Muda Jl. Wolter Monginsidi Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP HAKIM atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama