Menuju konten utama

Berkas Perkara Suap Hakim Djuyamto Cs Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas perkara lima terdakwa kasus suap vonis ontslag korupsi tiga perusahaan terkait ekspor CPO ke Pengadilan Tipikor.

Berkas Perkara Suap Hakim Djuyamto Cs Dilimpahkan ke Pengadilan
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ANTARA/Livia Kristianti)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan dakwaan lima terdakwa kasus suap vonis ontslag korupsi tiga perusahaan terkait ekspor CPO ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dengan demikian, kelima terdakwa hanya tinggal menunggu jadwal sidang pembacaan dakwaan tersebut.

“Untuk suap hakim hari ini dilimpah,” ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Sutikno, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/8/2025).

Sutikno menyebutkan lima terdakwa yang dilimpahkan adalah terdakwa Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharudin, Wahyu Gunawan, Djuyamto, dan Muhammad Arif Nurysnto.

“Kalau dari kami lima itu dilimpah hari ini,” ucap Sutikno.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tiga tersangka majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini, mereka memutus ontslag tersangka korporasi Willmar Grup, Musim Mas, dan Permata Hijau Grup.

"Ya memang dari mereka lah keterangan itu. Saya menerima sekian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, RT 11/RW 07, Kecamatan Keramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160, Rabu (16/4/2025).

Dia menjelaskan dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta masih enggan angkat bicara.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP HAKIM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama