tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka kasus suap hakim yang menjatuhkan vonis ontslag korupsi tiga perusahaan terkait ekspor CPO. Pelimpahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Rencananya seperti itu (pelimpahan hari ini),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada reporter Tirto, Senin (30/6/2025).
Dijelaskan Harli, pelimpahan hanya dilakukan atas tersangka Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto; Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom; Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat; serta eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta.
“Tidak semuanya, mungkin baru yang hakim ya,” ucap Harli.
Ditambahkannya, untuk tersangka dua advokat atas nama Marcella Santoso dan Ariyanto; serta Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei, masih dalam proses pemberkasan. Terlebih, dalam kasus ini, tersangka Marcella juga dijerat pasal perintangan penyidikan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tiga tersangka majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini, mereka memutus ontslag tersangka korporasi Willmar Grup, Musim Mas, dan Permata Hijau Grup.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































